KBLI 2025

KBLI 59111

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah
  • aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh pemerintah
Kelompok ini tidak mencakup:
  • aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master,
  • aktivitas animasi pascaproduksi,

Nomenklatur KBLI 59111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 59111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI, SERTA PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. -

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI

Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini.

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI

Subgolongan ini mencakup - pembuatan gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi; - pembuatan iklan televisi; - pembuatan karya audiovisual (misalnya animasi); - pembuatan program berita televisi atau video; - pembuatan vlog (video blog); - pembuatan siniar video (video podcast). Subgolongan ini tidak mencakup - penggandaan film (kecuali reproduksi film untuk distribusi bioskop), serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, ; - perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, ; - aktivitas pascaproduksi film, ; - reproduksi film untuk distribusi di bioskop, ; - perekaman suara dan perekaman buku audio, ; - pembuatan program saluran televisi lengkap, ; - penyiaran televisi, ; - pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, ; - pemrosesan film gambar bergerak, ; - aktivitas agen atau agensi personel teater atau agen badan artis, ; - penyewaan video tape dan DVD untuk masyarakat umum, ; - pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog) dan kartunis, ; - aktivitas sutradara independen, ; - aktivitas perancang panggung dan dukungan seni pertunjukan lainnya secara independen, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH

Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh pemerintah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - aktivitas animasi pascaproduksi, .

Contoh Kegiatan KBLI 59111

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 59111 tentang AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH

Produksi Film Dokumenter

  • Membuat film dokumenter tentang sejarah lokal yang dikelola oleh pemerintah untuk edukasi masyarakat.
  • Menghasilkan film dokumenter tentang program pemerintah dalam bidang kesehatan yang ditayangkan di televisi.

Pembuatan Program Televisi Edukasi

  • Mengembangkan program televisi edukasi untuk anak-anak yang disiarkan di stasiun televisi pemerintah.
  • Menyusun konten program televisi tentang pelestarian lingkungan yang dikelola oleh pemerintah.

Produksi Iklan Layanan Masyarakat

  • Membuat iklan layanan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi yang ditayangkan di televisi.
  • Menghasilkan iklan tentang program pemerintah untuk pengurangan sampah plastik yang disiarkan secara berkala.

Pembuatan Vlog Pemerintah

  • Membuat vlog tentang kegiatan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur yang diunggah di platform video.
  • Menghasilkan vlog yang menampilkan wawancara dengan pejabat pemerintah mengenai program-program baru.

Produksi Siniar Video

  • Menyusun siniar video yang membahas kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang ditayangkan di platform digital.
  • Menghasilkan siniar video tentang pengembangan ekonomi lokal yang dikelola oleh pemerintah.

Pembuatan Konten Media Olahraga

  • Menghasilkan program televisi yang menampilkan pertandingan olahraga lokal yang dikelola oleh pemerintah.
  • Membuat film tentang sejarah olahraga nasional yang ditayangkan di saluran pemerintah.

Produksi Film Animasi

  • Membuat film animasi edukatif untuk anak-anak yang dikelola oleh pemerintah dan ditayangkan di televisi.
  • Menghasilkan film animasi tentang budaya lokal yang ditayangkan dalam program pemerintah.

Pembuatan Program Berita Televisi

  • Menyusun program berita tentang perkembangan proyek pemerintah yang ditayangkan di televisi.
  • Menghasilkan program berita mingguan yang meliput kegiatan pemerintah daerah.

Produksi Film untuk Penayangan Televisi

  • Membuat film yang ditujukan untuk penayangan di televisi pemerintah yang mengangkat tema sosial.
  • Menghasilkan film pendek yang menyoroti inisiatif pemerintah dalam bidang kesehatan masyarakat.

Jasa Pengiriman Film

  • Menyediakan layanan pengiriman film dokumenter kepada stasiun televisi pemerintah untuk penayangan.
  • Mengelola distribusi film yang diproduksi oleh pemerintah ke berbagai platform media.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 59111

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 59111 tentang AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH

KBLI 59111 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada produksi film, video, dan program televisi yang dikelola oleh pemerintah, termasuk pembuatan konten audiovisual dan program berita.
KBLI 59111 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada penggandaan film, reproduksi rekaman audio atau video, atau aktivitas animasi pascaproduksi yang tidak dikelola oleh pemerintah.
Contoh kegiatan termasuk produksi film untuk penayangan televisi, pembuatan program berita televisi, pembuatan vlog, dan produksi konten media olahraga oleh pemerintah.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah jenis usaha Anda agar sesuai dengan KBLI yang benar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 59111 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik, namun tetap ada risiko terkait kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen identitas pemilik, rencana usaha, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, konten yang diproduksi harus sesuai dengan regulasi pemerintah dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku, termasuk konten yang bersifat negatif atau merugikan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau OSS, serta melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan regulasi yang berlaku.
Tergantung pada jenis kegiatan, mungkin ada pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan, terutama terkait dengan produksi konten audiovisual dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 59111
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti