KBLI 2025

KBLI 58290

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) LAINNYA -

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk
  • penerbitan sistem operasi
  • penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) atau perangkat lunak teknologi keuangan (financial technologies)
  • penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia
  • penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software downloads)
  • penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT)
  • penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
  • jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas pembuatan atau produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh penerbit

Nomenklatur KBLI 58290

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 58290 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PENERBITAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah, dan terbitan berkala lainnya; direktori, mailing list, dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software) dan video gim. Penerbitan termasuk perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) dan membuat konten ini tersedia untuk publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk mendistribusikan kontennya, atau dapat menerbitkan dan mendistribusikan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (baik dalam bentuk cetak, elektronik digital, maupun bentuk lainnya) dan aktivitas penerbitan sendiri (self-publishing) juga termasuk dalam golongan pokok ini, tetapi tidak termasuk penerbitan film dan musik. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku, yang dilakukan oleh penerbit konten. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas produksi film, video, dan sinema, serta penerbitan musik dan produksi rekaman suara master asli (lihat golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak mencakup perolehan hak siar atau hak distribusi dari penerbit untuk konten siaran (lihat golongan pokok 60), aktivitas pemrograman komputer (lihat golongan pokok 62), percetakan (), dan reproduksi media rekaman secara massal ().

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)

Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Aktivitas yang tercakup dalam golongan ini termasuk penerbitan sistem operasi, penerbitan perangkat lunak dan aplikasi untuk teknologi bisnis dan keuangan, dan penerbitan video gim untuk semua platform sistem operasi. Golongan ini juga mencakup aktivitas pengembangan dan pembaruan berkelanjutan atas perangkat lunak dan video gim yang diterbitkan sendiri (self-published), serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, termasuk penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak.

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk - penerbitan sistem operasi; - penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya, seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi atau distributed ledger technology (DLT) atau perangkat lunak dengan teknologiteknologi keuangan (financial technologies); - penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); - penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia; - penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software download); - penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT); - penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI); - jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha penerbitan. Subgolongan ini tidak mencakup: - aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, ; - aktivitas reproduksi perangkat lunak, ; - perdagangan eceran perangkat lunak yang bukan pesanan pada media fisik, ; - aktivitas pengembangan perangkat lunak yang tidak terkait dengan penerbitan, termasuk penerjemahan atau adaptasi perangkat lunak bukan pesanan untuk pasar tertentu berdasarkan biaya atau kontrak, ; - aktivitas layanan hosting aplikasi, ; - aktivitas pengoperasian situs video gim daring (game online) yang tidak terkait dengan penerbitan, ; - aktivitas pemakaian perangkat lunak yang telah diterbitkan untuk menyediakan layanan keuangan dan asuransi, lihat kategori L.

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) LAINNYA -

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk - penerbitan sistem operasi; - penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) atau perangkat lunak teknologi keuangan (financial technologies); - penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia; - penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software downloads); - penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT); - penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI); - jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh penerbit.

Contoh Kegiatan KBLI 58290

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penerbitan Aplikasi Keuangan

  • Mengembangkan dan menerbitkan aplikasi mobile untuk manajemen keuangan pribadi yang memungkinkan pengguna melacak pengeluaran dan investasi.
  • Membuat perangkat lunak berbasis web untuk analisis data keuangan yang membantu perusahaan kecil dalam pengambilan keputusan investasi.

Penerbitan Perangkat Lunak Keamanan Siber

  • Mengembangkan perangkat lunak antivirus yang melindungi sistem pengguna dari malware dan ancaman siber lainnya.
  • Menerbitkan solusi perangkat lunak untuk pemantauan keamanan jaringan yang mendeteksi dan merespons ancaman secara real-time.

Penerbitan Perangkat Lunak IoT

  • Mengembangkan platform perangkat lunak untuk mengelola perangkat IoT di rumah pintar, termasuk kontrol suhu dan keamanan.
  • Menerbitkan aplikasi untuk pemantauan dan pengendalian perangkat IoT dalam industri pertanian, seperti sensor kelembaban tanah.

Penerbitan Perangkat Lunak Kecerdasan Buatan

  • Mengembangkan algoritma pembelajaran mesin untuk analisis data besar yang digunakan dalam prediksi tren pasar.
  • Menerbitkan aplikasi chatbot berbasis AI untuk layanan pelanggan yang dapat menjawab pertanyaan pengguna secara otomatis.

Penerbitan Perangkat Lunak Desain Grafis

  • Mengembangkan perangkat lunak desain grafis untuk pembuatan logo dan materi pemasaran digital.
  • Menerbitkan aplikasi pemodelan 3D yang digunakan oleh arsitek untuk merancang bangunan dan ruang interior.

Penerbitan Perangkat Lunak Pencatatan Terdistribusi

  • Mengembangkan platform perangkat lunak berbasis blockchain untuk transaksi keuangan yang aman dan transparan.
  • Menerbitkan aplikasi untuk manajemen rantai pasokan yang menggunakan teknologi DLT untuk melacak produk dari produsen ke konsumen.

Penerbitan Perangkat Lunak Marketplace

  • Membuat platform marketplace untuk pengunduhan perangkat lunak yang memungkinkan pengembang menjual aplikasi mereka.
  • Menerbitkan situs web yang menghubungkan pengguna dengan perangkat lunak open-source dan komersial untuk diunduh.

Penerbitan Perangkat Lunak Pemodelan

  • Mengembangkan perangkat lunak pemodelan untuk simulasi proses bisnis yang membantu perusahaan dalam perencanaan strategis.
  • Menerbitkan aplikasi pemodelan statistik yang digunakan oleh peneliti untuk analisis data dan pengambilan keputusan.

Penerbitan Perangkat Lunak Multimedia

  • Mengembangkan perangkat lunak untuk pengeditan video yang memungkinkan pengguna membuat konten multimedia berkualitas tinggi.
  • Menerbitkan aplikasi audio editing yang digunakan oleh musisi untuk merekam dan mengedit lagu.

Penerbitan Perangkat Lunak E-learning

  • Mengembangkan platform e-learning yang menyediakan kursus online untuk pelatihan profesional di berbagai bidang.
  • Menerbitkan aplikasi pembelajaran bahasa yang menggunakan teknologi interaktif untuk meningkatkan keterampilan berbahasa pengguna.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 58290

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 58290

KBLI 58290 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam penerbitan perangkat lunak yang siap pakai, termasuk aplikasi bisnis, perangkat lunak keamanan siber, dan perangkat lunak berbasis teknologi terbaru seperti AI dan IoT.
KBLI 58290 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pengembangan perangkat lunak berdasarkan pesanan atau jika kegiatan usaha Anda tidak terkait dengan penerbitan perangkat lunak siap pakai.
Contoh kegiatan termasuk penerbitan sistem operasi, aplikasi bisnis, perangkat lunak keamanan siber, perangkat lunak pemodelan, dan lokapasar untuk pengunduhan perangkat lunak.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, sanksi administratif, dan kesulitan dalam mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 58290 tergolong menengah, karena meskipun ada potensi pertumbuhan, ada juga tantangan terkait keamanan dan kepatuhan regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah legal dan administratif di kemudian hari.
Ya, batasan termasuk tidak menerbitkan perangkat lunak yang melanggar hak cipta, perangkat lunak ilegal, atau perangkat lunak yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan regulasi yang berlaku.
Tergantung pada skala usaha, audit mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri, terutama terkait keamanan siber dan perlindungan data.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan mengikuti pelatihan regulasi, berkonsultasi dengan ahli hukum, dan menjaga dokumentasi yang baik terkait semua kegiatan usaha.