Catering Pernikahan
- Menyiapkan dan menyajikan makanan untuk acara pernikahan di lokasi yang ditentukan oleh pasangan pengantin.
- Mengatur menu, dekorasi, dan layanan pramusaji untuk memastikan pengalaman bersantap yang memuaskan bagi tamu undangan.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 56210 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek (kurang dari satu tahun) dalam bangunan, bumi perkemahan/ camping ground, dan taman kendaraan untuk rekreasi untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Kategori ini tidak mencakup - penyiapan makanan atau minuman yang dijual kembali melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran, lihat kategori G; - penyiapan makanan dan minuman yang diklasifikasikan dalam kegiatan industri, lihat kategori C.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service", maupun restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Hal yang menjadi penentu (utama) adalah bahwa makanan yang disajikan siap untuk langsung dikonsumsi, bukan jenis tempat/usaha yang menyediakannya. Golongan pokok ini tidak mencakup produksi makanan yang tidak bisa dikonsumsi segera atau yang memang tidak direncanakan untuk dikonsumsi segera atau makanan olahan yang tidak dianggap sebagai makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat golongan pokok 10, 11. Golongan pokok ini juga tidak mencakup penjualan makanan bukan buatan sendiri yang tidak direncanakan untuk menjadi makanan atau makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat kategori G. Dispenser kopi dan mesin penjual otomatis/vending machine yang menjual makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin itu sendiri diklasifikasikan ke golongan pokok 47.
Golongan ini mencakup kegiatan katering untuk acara individu atau untuk acara pada periode waktu tertentu dan pelaksanaan jasa katering berdasarkan perjanjian, seperti pada fasilitas olahraga atau sejenis. Layanan ini disediakan berdasarkan kontrak dan ditawarkan kepada klien tertentu.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyiapan dan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, di lokasi yang ditentukan oleh pelanggan untuk suatu acara tertentu. Kelompok ini mencakup jasa penyediaan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan acara kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya, berikut pramusaji yang akan melayani tamu- tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, ; - perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, .
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 56210 tentang AKTIVITAS JASA BOGA UNTUK ACARA TERTENTU (EVENT CATERING)
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 56210 tentang AKTIVITAS JASA BOGA UNTUK ACARA TERTENTU (EVENT CATERING)
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal