Warung Tenda
- Menyediakan makanan dan minuman di bawah tenda di area publik seperti taman atau pasar.
- Mengelola warung tenda yang berpindah-pindah lokasi untuk menjangkau pelanggan di berbagai acara komunitas.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 56102 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek (kurang dari satu tahun) dalam bangunan, bumi perkemahan/ camping ground, dan taman kendaraan untuk rekreasi untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Kategori ini tidak mencakup - penyiapan makanan atau minuman yang dijual kembali melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran, lihat kategori G; - penyiapan makanan dan minuman yang diklasifikasikan dalam kegiatan industri, lihat kategori C.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service", maupun restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Hal yang menjadi penentu (utama) adalah bahwa makanan yang disajikan siap untuk langsung dikonsumsi, bukan jenis tempat/usaha yang menyediakannya. Golongan pokok ini tidak mencakup produksi makanan yang tidak bisa dikonsumsi segera atau yang memang tidak direncanakan untuk dikonsumsi segera atau makanan olahan yang tidak dianggap sebagai makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat golongan pokok 10, 11. Golongan pokok ini juga tidak mencakup penjualan makanan bukan buatan sendiri yang tidak direncanakan untuk menjadi makanan atau makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat kategori G. Dispenser kopi dan mesin penjual otomatis/vending machine yang menjual makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin itu sendiri diklasifikasikan ke golongan pokok 47.
subgolongan 5610.
Subgolongan ini mencakup penyediaan layanan makanan kepada pelanggan, baik yang dilayani sambil duduk atau pelanggan mengambil sendiri di etalase makanan yang telah tersedia, atau pelanggan makan makanan yang telah disediakan sesuai pesanan di tempat tersebut, dibawa pulang, atau diantar ke rumah. Subgolongan ini mencakup penyiapan dan penyediaan makanan untuk dikonsumsi segera (siap saji), baik menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak, atau gerobak dorong. Subgolongan ini mencakup aktivitas dari - restoran; - kantin/kafetaria; - restoran cepat saji; - tempat makan take-away; - operator penjual makanan dalam mobil/food truck, termasuk vendor truk; - penyediaan makanan dengan gerobak dorong; - penyediaan makanan siap saji di pasar atau supermarket; Subgolongan ini juga mencakup - pengoperasian restoran di alat transportasi dan dalam fasilitas transportasi, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; - pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; - pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas makanan, kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, ; - aktivitas katering, dan 5629; - jasa reservasi restoran, jika disediakan oleh jasa intermediasi dan bukan oleh restoran, subgolongan 5640; - perdagangan eceran makanan melalui mesin penjual otomatis/vending machine, ; - aktivitas kontraktor/penyedia jasa pelayanan makanan, seperti untuk perusahaan transportasi, ; - aktivitas kedai teh, ; - aktivitas pedagang minuman keliling, .
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 56102 tentang AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TIDAK TETAP
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 56102 tentang AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TIDAK TETAP
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal