KBLI 2025

KBLI 56102

AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TIDAK TETAP

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan

Nomenklatur KBLI 56102

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 56102 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek (kurang dari satu tahun) dalam bangunan, bumi perkemahan/ camping ground, dan taman kendaraan untuk rekreasi untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Kategori ini tidak mencakup - penyiapan makanan atau minuman yang dijual kembali melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran, lihat kategori G; - penyiapan makanan dan minuman yang diklasifikasikan dalam kegiatan industri, lihat kategori C.

AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service", maupun restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Hal yang menjadi penentu (utama) adalah bahwa makanan yang disajikan siap untuk langsung dikonsumsi, bukan jenis tempat/usaha yang menyediakannya. Golongan pokok ini tidak mencakup produksi makanan yang tidak bisa dikonsumsi segera atau yang memang tidak direncanakan untuk dikonsumsi segera atau makanan olahan yang tidak dianggap sebagai makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat golongan pokok 10, 11. Golongan pokok ini juga tidak mencakup penjualan makanan bukan buatan sendiri yang tidak direncanakan untuk menjadi makanan atau makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat kategori G. Dispenser kopi dan mesin penjual otomatis/vending machine yang menjual makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin itu sendiri diklasifikasikan ke golongan pokok 47.

AKTIVITAS RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

subgolongan 5610.

AKTIVITAS RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

Subgolongan ini mencakup penyediaan layanan makanan kepada pelanggan, baik yang dilayani sambil duduk atau pelanggan mengambil sendiri di etalase makanan yang telah tersedia, atau pelanggan makan makanan yang telah disediakan sesuai pesanan di tempat tersebut, dibawa pulang, atau diantar ke rumah. Subgolongan ini mencakup penyiapan dan penyediaan makanan untuk dikonsumsi segera (siap saji), baik menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak, atau gerobak dorong. Subgolongan ini mencakup aktivitas dari - restoran; - kantin/kafetaria; - restoran cepat saji; - tempat makan take-away; - operator penjual makanan dalam mobil/food truck, termasuk vendor truk; - penyediaan makanan dengan gerobak dorong; - penyediaan makanan siap saji di pasar atau supermarket; Subgolongan ini juga mencakup - pengoperasian restoran di alat transportasi dan dalam fasilitas transportasi, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; - pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; - pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas makanan, kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, ; - aktivitas katering, dan 5629; - jasa reservasi restoran, jika disediakan oleh jasa intermediasi dan bukan oleh restoran, subgolongan 5640; - perdagangan eceran makanan melalui mesin penjual otomatis/vending machine, ; - aktivitas kontraktor/penyedia jasa pelayanan makanan, seperti untuk perusahaan transportasi, ; - aktivitas kedai teh, ; - aktivitas pedagang minuman keliling, .

AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TIDAK TETAP

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.

Contoh Kegiatan KBLI 56102

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Warung Tenda

  • Menyediakan makanan dan minuman di bawah tenda di area publik seperti taman atau pasar.
  • Mengelola warung tenda yang berpindah-pindah lokasi untuk menjangkau pelanggan di berbagai acara komunitas.

Food Truck

  • Mengoperasikan food truck yang menjual berbagai jenis makanan siap saji di lokasi strategis seperti festival atau konser.
  • Menyajikan menu spesial di food truck yang berkeliling di kawasan perkantoran pada jam makan siang.

Penjual Makanan Keliling

  • Menjual makanan ringan seperti gorengan dan minuman dengan menggunakan gerobak dorong di area perumahan.
  • Mengelola penjualan makanan keliling dengan sepeda motor di sekitar sekolah pada jam pulang.

Stan Makanan di Acara

  • Mendirikan stan makanan di acara pameran atau bazaar untuk menjual makanan lokal.
  • Mengelola stan makanan yang menawarkan hidangan khas daerah pada festival budaya.

Kedai Kopi Sementara

  • Menyediakan kopi dan makanan ringan di kedai sementara yang dibangun di lokasi acara khusus.
  • Mengoperasikan kedai kopi pop-up di area festival musik dengan menu spesial.

Penyediaan Makanan untuk Event

  • Mengorganisir penyediaan makanan untuk acara pernikahan dengan menggunakan fasilitas dapur bergerak.
  • Menyediakan layanan katering makanan di lokasi outdoor untuk acara perusahaan.

Makanan Sehat Keliling

  • Menjual makanan sehat dan organik dengan menggunakan gerobak dorong di area gym atau pusat kebugaran.
  • Mengoperasikan layanan makanan sehat keliling di kawasan perkantoran dengan menu harian yang bervariasi.

Kios Makanan di Pasar Malam

  • Mendirikan kios makanan di pasar malam untuk menjual makanan tradisional dan camilan.
  • Mengelola kios yang menawarkan berbagai pilihan makanan cepat saji di pasar malam yang ramai pengunjung.

Penyediaan Makanan untuk Festival

  • Menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman di festival tahunan dengan menggunakan stan makanan.
  • Mengelola penyediaan makanan untuk festival kuliner dengan menu yang beragam.

Layanan Makanan untuk Acara Olahraga

  • Menyediakan makanan dan minuman di lokasi acara olahraga seperti maraton atau pertandingan sepak bola.
  • Mengoperasikan gerobak makanan yang menjual makanan cepat saji di area stadion selama pertandingan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 56102

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 56102

KBLI 56102 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas penyediaan makanan di bangunan tidak tetap, termasuk layanan makanan yang disediakan di lokasi yang tidak permanen seperti warung tenda, food truck, dan penjual makanan keliling.
KBLI 56102 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada penyediaan makanan di lokasi yang tidak tetap, baik secara langsung kepada konsumen maupun melalui kendaraan yang berpindah-pindah.
KBLI 56102 tidak boleh digunakan jika usaha Anda beroperasi di lokasi tetap atau permanen, seperti restoran atau kafe yang memiliki bangunan tetap.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 56102 adalah warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan di acara-acara tertentu.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, pembatalan izin usaha, dan kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 56102 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan izin dari dinas kesehatan setempat, tergantung pada lokasi dan jenis usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 56102, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, usaha dengan KBLI 56102 harus beroperasi di lokasi yang tidak permanen dan tidak boleh berada di lokasi yang dilarang oleh peraturan daerah.
Ya, jika lokasi usaha Anda berubah, Anda perlu melakukan pendaftaran ulang dan memastikan bahwa KBLI yang digunakan tetap sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.