KBLI 2025

KBLI 53309

JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup
  • setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga
  • penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran
  • aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat
Kelompok ini tidak mencakup:
  • jasa pengiriman makanan,
  • pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan,
  • pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya
  • jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos,

Nomenklatur KBLI 53309

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 53309 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

AKTIVITAS POS DAN KURIR

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pos dan kurir, seperti pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran surat dan paket melalui berbagai mekanisme pengantaran, termasuk jasa pengiriman lokal.

JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR

subgolongan 5330.

JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR

Subgolongan ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga, - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pengiriman makanan, , - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56, - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, .

JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, ; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, ; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, .

Contoh Kegiatan KBLI 53309

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 53309 tentang JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA

Platform Intermediasi Layanan Kurir

  • Menghubungkan pengguna dengan penyedia layanan kurir melalui aplikasi mobile untuk pengiriman barang.
  • Menyediakan sistem pemesanan dan pelacakan untuk klien yang menggunakan jasa kurir dari berbagai penyedia.

Layanan Pengumpulan dan Pemrosesan Paket

  • Mengumpulkan paket dari berbagai klien dan memprosesnya untuk dikirim ke penyedia layanan kurir.
  • Menawarkan layanan pemrosesan dokumen dan barang sebelum diserahkan kepada penyedia jasa pengiriman.

Jasa Perantara Pengiriman Internasional

  • Menyediakan layanan perantaraan untuk klien yang ingin mengirim barang ke luar negeri dengan menghubungkan mereka dengan penyedia layanan internasional.
  • Mengelola dokumen dan prosedur pengiriman internasional untuk klien tanpa melakukan pengiriman langsung.

Konsultasi Layanan Pos

  • Memberikan saran kepada klien tentang pemilihan penyedia layanan pos yang tepat berdasarkan kebutuhan pengiriman mereka.
  • Membantu klien dalam memahami tarif dan layanan yang ditawarkan oleh berbagai penyedia pos.

Layanan Penjadwalan Pengambilan Barang

  • Mengatur jadwal pengambilan barang dari klien untuk diserahkan kepada penyedia layanan kurir.
  • Menawarkan opsi penjadwalan fleksibel untuk klien yang membutuhkan pengambilan barang secara rutin.

Layanan Iklan untuk Penyedia Kurir

  • Menyediakan platform bagi penyedia layanan kurir untuk mengiklankan layanan mereka kepada klien potensial.
  • Mengelola kampanye iklan digital yang menargetkan pengguna yang membutuhkan jasa pengiriman.

Jasa Pengolahan Data Pengiriman

  • Mengumpulkan dan menganalisis data pengiriman dari berbagai penyedia untuk memberikan laporan kepada klien.
  • Menyediakan wawasan tentang tren pengiriman dan efisiensi layanan kurir kepada klien bisnis.

Layanan Riset Penyedia Layanan Pos

  • Melakukan riset pasar untuk mengidentifikasi penyedia layanan pos yang paling sesuai dengan kebutuhan klien.
  • Menyusun laporan komparatif tentang layanan dan tarif dari berbagai penyedia pos.

Jasa Penanganan Keluhan Klien

  • Menerima dan menangani keluhan dari klien terkait layanan kurir dan pos, serta menghubungkan mereka dengan penyedia layanan.
  • Menyediakan solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan pengalaman klien dalam menggunakan jasa pengiriman.

Layanan Edukasi Pengiriman

  • Menyediakan seminar dan workshop untuk klien tentang cara menggunakan layanan pos dan kurir secara efektif.
  • Membuat materi edukasi tentang prosedur pengiriman dan pilihan layanan yang tersedia.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 53309

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 53309 tentang JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA

KBLI 53309 digunakan untuk usaha yang berfokus pada jasa intermediasi dalam layanan pos dan kurir, di mana perusahaan bertindak sebagai perantara antara klien dan penyedia layanan tanpa melakukan pengiriman atau pengantaran secara langsung.
KBLI 53309 tidak boleh digunakan jika usaha Anda terlibat dalam pengiriman makanan, pengoperasian platform daring untuk pemesanan pengiriman makanan, atau jasa perantara keuangan seperti pembayaran melalui kantor pos.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 53309 adalah penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang tanpa melakukan pengangkutan, serta aktivitas perantaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap penyedia layanan pos dan kurir.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau layanan yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 53309 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan perizinan dan regulasi dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 53309 meliputi izin usaha, NPWP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 53309, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, Anda perlu mendaftar di OSS untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan KBLI 53309 dan memastikan bahwa usaha Anda terdaftar secara resmi.
KBLI 53309 dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi Anda harus mematuhi regulasi lokal yang mungkin berlaku di daerah tempat usaha Anda beroperasi.
Jika Anda menggunakan platform digital untuk kegiatan intermediasi, Anda harus memastikan bahwa platform tersebut memenuhi semua persyaratan teknis dan legal yang ditetapkan oleh pemerintah.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 53309
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti