Platform Intermediasi Layanan Kurir
- Menghubungkan pengguna dengan penyedia layanan kurir melalui aplikasi mobile untuk pengiriman barang.
- Menyediakan sistem pemesanan dan pelacakan untuk klien yang menggunakan jasa kurir dari berbagai penyedia.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 53309 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pos dan kurir, seperti pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran surat dan paket melalui berbagai mekanisme pengantaran, termasuk jasa pengiriman lokal.
subgolongan 5330.
Subgolongan ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga, - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pengiriman makanan, , - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56, - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, .
Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, ; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, ; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, .
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 53309 tentang JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 53309 tentang JASA INTERMEDIASI POS DAN KURIR LAINNYA
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal