Penghitungan Muatan Kapal
- Melakukan penghitungan jumlah kontainer yang dimuat di kapal untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen pengiriman.
- Menghitung berat total muatan yang diangkut oleh kapal untuk keperluan pelaporan kepada otoritas pelabuhan.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52292 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.
Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .
Subgolongan ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultasi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian; - penerbitan dan pengurusan dokumen transportasi dan surat muatan; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Subgolongan ini tidak mencakup - agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi barang, ; - agen dan pialang yang bertindak atas nama pelanggan dalam transportasi penumpang, ; - aktivitas kurir, lihat subgologan 5320; - penyediaan asuransi kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - - aktivitas penyelenggara perjalanan (tur), ; - aktivitas pemandu wisata, .
Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 52292 tentang AKTIVITAS TALLY MANDIRI
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 52292 tentang AKTIVITAS TALLY MANDIRI
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal