KBLI 2025

KBLI 52240

PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan
  • aktivitas bongkar muat kapal; aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang
Kelompok ini juga mencakup:
  • penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek
  • pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum.
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum,
  • pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, , 5222, dan 5223

Nomenklatur KBLI 52240

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52240 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)

PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)

Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, ; - pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, , 5222, dan 5223.

Contoh Kegiatan KBLI 52240

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 52240 tentang PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)

Bongkar Muat Kapal

  • Melakukan bongkar muat barang dari kapal kargo di pelabuhan menggunakan alat berat.
  • Mengatur dan mengawasi proses pemindahan barang dari kapal ke dermaga dengan tim operator.

Bongkar Muat Gerbong Kereta

  • Melaksanakan bongkar muat barang dari gerbong kereta barang di stasiun menggunakan crane.
  • Mengkoordinasikan pemindahan barang dari gerbong ke area penyimpanan menggunakan forklift.

Penyediaan Alat Pengangkat

  • Menyediakan dan mengoperasikan alat pengangkat untuk memindahkan barang di lokasi industri.
  • Menawarkan layanan penyewaan derek untuk proyek bongkar muat di area konstruksi.

Pemindahan Muatan di Lokasi Industri

  • Mengatur pemindahan muatan antar lokasi di dalam pabrik menggunakan alat transportasi internal.
  • Melaksanakan pemindahan barang dari satu area produksi ke area penyimpanan menggunakan truk kecil.

Bongkar Muat Barang di Terminal Kargo

  • Melakukan bongkar muat barang di terminal kargo dengan menggunakan alat berat dan tim kerja.
  • Mengelola proses pemindahan barang dari kendaraan ke area terminal untuk distribusi lebih lanjut.

Layanan Penanganan Bagasi

  • Mengoperasikan layanan bongkar muat bagasi di bandara dengan tim khusus.
  • Mengatur pemindahan bagasi dari pesawat ke area pengambilan dengan menggunakan conveyor.

Pengangkutan Barang di Pelabuhan

  • Melakukan pengangkutan barang dari dermaga ke lokasi penyimpanan di pelabuhan.
  • Mengelola proses pemindahan kontainer dari kapal ke truk di pelabuhan.

Penyediaan Jasa Bongkar Muat Proyek Konstruksi

  • Menawarkan layanan bongkar muat material konstruksi di lokasi proyek dengan alat berat.
  • Mengatur dan melaksanakan pemindahan material dari truk ke lokasi proyek dengan tim operator.

Layanan Bongkar Muat untuk Event Besar

  • Mengelola bongkar muat peralatan dan barang untuk acara besar di lokasi tertentu.
  • Melaksanakan pemindahan barang dari truk ke area acara dengan menggunakan alat pengangkat.

Bongkar Muat Barang Berbahaya

  • Melakukan bongkar muat barang berbahaya dengan prosedur keselamatan yang ketat di lokasi industri.
  • Mengatur pemindahan bahan kimia dari kendaraan ke area penyimpanan dengan tim terlatih.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52240

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 52240 tentang PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)

KBLI 52240 digunakan untuk usaha yang berfokus pada aktivitas bongkar muat barang dan bagasi, tanpa memandang moda transportasi yang digunakan, termasuk kegiatan di pelabuhan dan stasiun kereta.
KBLI 52240 tidak boleh digunakan untuk pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif jika menggunakan jalan umum, serta pengoperasian terminal kargo dan fasilitas pendukungnya.
Contoh kegiatan termasuk memuat dan membongkar barang dari kapal, gerbong kereta barang, serta penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, dan pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah atau lembaga terkait.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52240 tergolong menengah, karena melibatkan kegiatan yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan keselamatan kerja.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan izin operasional dari otoritas transportasi terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, penggunaan peralatan harus sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku, serta tidak boleh menggunakan peralatan yang tidak sesuai untuk jalan umum.
Pastikan untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang regulasi yang berlaku, melakukan audit internal, dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS.
Ya, KBLI 52240 mencakup pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 52240
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti