KBLI 2025

KBLI 52232

JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN

Kelompok ini mencakup:
  • pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti
  • pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan
  • pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): • pelayanan aeronautika tetap; • aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika
  • pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); • pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; • penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); • pelayanan informasi aeronautika bandar udara
  • pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); • pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR)
Kelompok ini juga mencakup:
  • jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: • menara pengawas; • koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan
  • aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi
  • penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: • pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi

Nomenklatur KBLI 52232

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52232 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI UDARA

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, misalnya anjungan bandara dan sejenisnya; • aktivitas pengaturan bandara dan lalu lintas udara; • aktivitas layanan darat di lapangan udara dan sejenisnya; - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur lapangan terbang; - penyimpanan (penampungan) pesawat udara. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara. - Subgolongan ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, ; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara oleh otoritas publik, ; - pengoperasian sekolah penerbangan untuk pilot profesional, ; pengoperasian sekolah penerbangan yang tidak mengeluarkan sertifikat atau izin profesional, .

JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN

Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti - pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan; - pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): • pelayanan aeronautika tetap; • aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika; - pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); • pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; • penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); • pelayanan informasi aeronautika bandar udara; - pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); • pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR). Kelompok ini juga mencakup - jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: • menara pengawas; • koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan; - aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi - penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: • pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.

Contoh Kegiatan KBLI 52232

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 52232 tentang JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN

Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan

  • Mengoperasikan menara pengawas untuk memberikan panduan lalu lintas penerbangan di bandara internasional.
  • Menyediakan layanan pemanduan penerbangan untuk pesawat yang mendarat dan lepas landas di area bandara tertentu.

Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan

  • Mengelola sistem telekomunikasi aeronautika untuk mendukung komunikasi antara pilot dan pengendali lalu lintas udara.
  • Menyediakan layanan radio navigasi untuk pesawat selama penerbangan di wilayah udara yang ditentukan.

Pelayanan Informasi Aeronautika

  • Menerbitkan dan menyebarluaskan informasi aeronautika dan peta penerbangan kepada maskapai dan pilot.
  • Mengelola sistem informasi untuk penerbitan NOTAM yang berkaitan dengan kondisi bandara dan rute penerbangan.

Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan

  • Menyediakan laporan cuaca terkini dan ramalan cuaca untuk penerbangan kepada pilot dan pengendali lalu lintas udara.
  • Mengoperasikan sistem informasi meteorologi untuk mendukung keputusan penerbangan yang aman.

Pelayanan Pencarian dan Pertolongan (SAR)

  • Mengkoordinasikan operasi pencarian dan pertolongan untuk pesawat yang mengalami keadaan darurat.
  • Menyediakan informasi dan dukungan logistik untuk tim SAR dalam misi pencarian pesawat hilang.

Operasi Menara Pengawas

  • Mengelola operasi menara pengawas untuk mengatur lalu lintas udara di bandara dengan efisien.
  • Melakukan pelatihan dan pengembangan untuk staf menara pengawas dalam pengendalian lalu lintas penerbangan.

Koordinasi Kegiatan Lalu Lintas Penerbangan

  • Mengatur koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam kegiatan lalu lintas penerbangan di bandara.
  • Menyusun rencana dan prosedur untuk meningkatkan efisiensi operasional lalu lintas udara.

Instalasi Peralatan Navigasi Penerbangan

  • Melaksanakan instalasi sistem navigasi penerbangan di bandara baru atau yang sudah ada.
  • Mengelola proyek pengadaan dan instalasi peralatan telekomunikasi untuk mendukung navigasi penerbangan.

Pengoperasian Fasilitas Navigasi Penerbangan

  • Mengelola dan mengoperasikan fasilitas navigasi penerbangan untuk memastikan akurasi dan keandalan sistem.
  • Melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan terhadap peralatan navigasi penerbangan.

Penyediaan Informasi Aeronautika Bandar Udara

  • Menyediakan informasi aeronautika yang relevan kepada pengguna bandara untuk mendukung keselamatan penerbangan.
  • Mengembangkan sistem informasi untuk distribusi data aeronautika kepada pihak terkait di bandara.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52232

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 52232 tentang JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN

KBLI 52232 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan navigasi penerbangan, termasuk layanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, dan informasi aeronautika.
KBLI 52232 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pelayanan navigasi penerbangan atau jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan deskripsi yang tercantum dalam KBLI ini.
Contoh kegiatan termasuk pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, penyediaan informasi aeronautika, pengoperasian menara pengawas, dan penyediaan layanan telekomunikasi penerbangan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari otoritas terkait, serta kerugian finansial akibat ketidakcocokan dengan kegiatan yang dijalankan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52232 tergolong menengah hingga tinggi, mengingat kegiatan ini berhubungan langsung dengan keselamatan penerbangan dan memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat kelayakan operasional, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi penerbangan dan telekomunikasi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan yang harus dipatuhi, termasuk standar keselamatan, keamanan, dan regulasi teknis yang berlaku.
Ya, KBLI 52232 dapat mencakup layanan internasional selama kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi penerbangan internasional dan perjanjian yang berlaku.
Pemilik usaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan KBLI 52232 dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 52232
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti