KBLI 2025

KBLI 52229

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh
  • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil
  • aktivitas mercusuar
  • pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya
  • pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO)
  • aktivitas survei muatan kapal
  • layanan informasi jalur sungai
  • penyimpanan kapal selama musim dingin
Kelompok ini juga mencakup:
  • pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • konstruksi dan pengerukan jalur perairan,
  • konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429
  • penanganan bongkar muat barang,
  • pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi),
  • aktivitas jasa perekrutan awak kapal,

Nomenklatur KBLI 52229

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52229 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; • aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; • pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; • aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; • aktivitas mercusuar; • aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Subgolongan ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup - pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh; - aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; - aktivitas mercusuar; - pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya; - pengoperasian kapal floating production, storage and offloading (FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO) - aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Kelompok ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .

Contoh Kegiatan KBLI 52229

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 52229 tentang AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA

Layanan Navigasi Kapal

  • Menyediakan layanan navigasi untuk kapal yang berlayar di perairan lokal dengan menggunakan sistem pemantauan dan komunikasi yang canggih.
  • Mengoperasikan pusat kontrol navigasi untuk memberikan informasi real-time kepada kapal mengenai kondisi cuaca dan arus laut.

Pemindahan Muatan Kapal

  • Melaksanakan pemindahan muatan dari kapal besar ke kapal kecil di pelabuhan dengan menggunakan peralatan crane dan tugboat.
  • Mengatur dan mengawasi proses pemindahan muatan antara kapal untuk memastikan keselamatan dan efisiensi operasional.

Pengoperasian Mercusuar

  • Mengelola dan memelihara mercusuar untuk memberikan panduan navigasi bagi kapal yang berlayar di perairan berbahaya.
  • Melakukan inspeksi rutin dan perbaikan pada sistem pencahayaan dan sinyal mercusuar.

Survei Muatan Kapal

  • Melaksanakan survei muatan kapal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan regulasi maritim.
  • Menyusun laporan hasil survei muatan yang mencakup analisis risiko dan rekomendasi untuk perbaikan.

Layanan Informasi Jalur Sungai

  • Menyediakan informasi terkini mengenai kondisi jalur sungai, termasuk kedalaman, arus, dan hambatan yang mungkin ada.
  • Mengoperasikan sistem informasi yang mendukung navigasi aman di jalur sungai untuk kapal komersial.

Penyimpanan Kapal Musim Dingin

  • Menyediakan fasilitas penyimpanan untuk kapal selama musim dingin dengan perlindungan dari cuaca ekstrem.
  • Mengelola proses pengangkutan dan penyimpanan kapal di area yang aman dan terawat.

Pengoperasian Kapal FPSO

  • Mengelola operasi kapal floating production, storage and offloading (FPSO) untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak di laut.
  • Melakukan pemeliharaan dan pengawasan terhadap sistem produksi dan penyimpanan di kapal FPSO.

Pemeliharaan Infrastruktur Jalur Perairan

  • Melaksanakan pemeliharaan rutin pada infrastruktur jalur perairan seperti jembatan dan pelabuhan untuk memastikan kelayakan operasional.
  • Mengawasi proyek perbaikan infrastruktur jalur perairan yang melibatkan perbaikan struktur dan sistem navigasi.

Operasional Jalur Perairan

  • Mengelola dan mengoperasikan jalur perairan untuk memastikan kelancaran lalu lintas kapal di area yang ditentukan.
  • Menyediakan layanan pengaturan lalu lintas kapal untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan navigasi.

Layanan Pemeliharaan Kapal

  • Menyediakan layanan pemeliharaan dan perbaikan kapal yang meliputi pengecekan mesin dan sistem navigasi.
  • Mengatur jadwal pemeliharaan berkala untuk memastikan kapal selalu dalam kondisi siap beroperasi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52229

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 52229 tentang AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA

KBLI 52229 mencakup aktivitas jasa terkait transportasi perairan lainnya, termasuk pelayanan navigasi, pelayaran, kegiatan berlabuh, dan pemindahan muatan antara kapal besar dan kecil.
KBLI 52229 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada jasa transportasi perairan yang tidak termasuk dalam kategori lain, seperti pemeliharaan infrastruktur jalur perairan dan layanan informasi jalur sungai.
KBLI 52229 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mencakup konstruksi jalur perairan, penanganan bongkar muat barang, atau pengoperasian dermaga marina.
Contoh kegiatan termasuk pelayanan navigasi, pengoperasian kapal FPSO dan FSO, aktivitas survei muatan kapal, dan penyimpanan kapal selama musim dingin.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari lembaga terkait.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52229 tergolong menengah, tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait keselamatan pelayaran, sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak, KBLI 52229 tidak mencakup aktivitas jasa perekrutan awak kapal, yang merupakan kategori terpisah.
KBLI 52229 tidak memiliki batasan geografis tertentu, namun kegiatan harus sesuai dengan regulasi maritim yang berlaku di wilayah operasional.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 52229
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti