KBLI 2025

KBLI 52227

ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya

Nomenklatur KBLI 52227

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52227 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; • aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; • pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; • aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; • aktivitas mercusuar; • aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Subgolongan ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .

ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.

Contoh Kegiatan KBLI 52227

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 52227 tentang ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN

Pengangkutan Penumpang Antara Kapal

  • Mengoperasikan kapal kecil untuk mengangkut penumpang dari dermaga ke kapal pesiar yang berlabuh di pelabuhan.
  • Menyediakan layanan transportasi penumpang menggunakan perahu motor dari pelabuhan ke kapal kargo yang sedang menunggu di perairan.

Pengangkutan Barang dari Kapal ke Dermaga

  • Menggunakan tongkang untuk memindahkan barang dari kapal kargo ke dermaga pelabuhan yang tidak dilengkapi fasilitas bongkar muat.
  • Mengoperasikan kapal pengantar untuk mengangkut kontainer dari kapal besar ke lokasi penyimpanan di pelabuhan.

Layanan Penjemputan Kapal

  • Menyediakan layanan penjemputan untuk kapal yang baru tiba di pelabuhan dengan menggunakan perahu kecil untuk mengantar kru ke dermaga.
  • Mengoperasikan armada perahu untuk menjemput kapal yang berlabuh di perairan pelabuhan dan mengantarkan ke lokasi tujuan.

Transportasi Barang Antara Kapal

  • Menggunakan kapal kecil untuk mengangkut barang dari satu kapal ke kapal lainnya yang berlabuh di perairan pelabuhan.
  • Menyediakan layanan pengiriman barang antar kapal dengan perahu motor untuk mendukung kegiatan logistik di pelabuhan.

Layanan Pengangkutan Alat Berat

  • Mengoperasikan kapal khusus untuk mengangkut alat berat dari dermaga ke kapal yang beroperasi di perairan.
  • Menyediakan transportasi untuk alat berat dari kapal ke lokasi proyek di sekitar pelabuhan menggunakan perahu angkut.

Pengangkutan Bahan Baku

  • Menggunakan kapal kecil untuk mengangkut bahan baku dari kapal kargo ke pabrik yang terletak di dekat pelabuhan.
  • Menyediakan layanan transportasi bahan baku dari dermaga ke kapal yang sedang menunggu di perairan pelabuhan.

Layanan Transportasi Penumpang untuk Wisata

  • Mengoperasikan perahu wisata untuk mengangkut penumpang dari pelabuhan ke destinasi wisata di sekitar perairan.
  • Menyediakan layanan transportasi penumpang untuk tur keliling pulau dengan menggunakan kapal kecil dari pelabuhan.

Pengangkutan Kargo Khusus

  • Menggunakan kapal kecil untuk mengangkut kargo berbahaya dari kapal ke dermaga dengan prosedur keselamatan yang ketat.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk kargo khusus yang memerlukan penanganan ekstra dari kapal ke lokasi di pelabuhan.

Layanan Transportasi untuk Proyek Konstruksi

  • Mengoperasikan kapal untuk mengangkut material konstruksi dari dermaga ke lokasi proyek di perairan pelabuhan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk alat dan material proyek dari kapal ke lokasi pembangunan di sekitar pelabuhan.

Pengangkutan Penumpang untuk Kegiatan Sosial

  • Menggunakan perahu untuk mengangkut penumpang yang mengikuti kegiatan sosial dari pelabuhan ke lokasi acara di perairan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk penumpang yang akan menghadiri acara komunitas di pulau-pulau sekitar pelabuhan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52227

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 52227 tentang ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN

KBLI 52227 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas angkutan perairan pelabuhan, yang mencakup pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap.
KBLI 52227 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pengangkutan penumpang atau barang di perairan pelabuhan dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan.
KBLI 52227 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pengangkutan di perairan pelabuhan atau jika Anda melakukan kegiatan yang lebih luas seperti pengangkutan laut internasional.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52227 adalah pengangkutan penumpang dari dermaga ke kapal, pengangkutan barang dari kapal ke dermaga, dan penghubungan antar kapal di perairan pelabuhan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan Anda tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52227 tergolong menengah, karena melibatkan kegiatan transportasi yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dan lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin operasional dari otoritas pelabuhan, dan dokumen keselamatan kapal.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 52227, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, kapal yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan oleh otoritas pelabuhan dan peraturan maritim.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 52227 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha Anda.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 52227
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti