KBLI 2025

KBLI 52225

AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal

Nomenklatur KBLI 52225

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52225 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; • aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; • pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; • aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; • aktivitas mercusuar; • aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Subgolongan ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .

AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.

Contoh Kegiatan KBLI 52225

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Perawatan Kapal

  • Melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan sistem mesin kapal di galangan.
  • Mengganti suku cadang yang aus dan melakukan pengecatan ulang lambung kapal.

Persiapan Docking

  • Menyusun rencana docking untuk kapal komersial dan mengkoordinasikan jadwal dengan pihak pelabuhan.
  • Melakukan pembersihan dan persiapan area docking sebelum kedatangan kapal.

Penyediaan Suku Cadang Kapal

  • Mengidentifikasi dan mengadakan suku cadang yang diperlukan untuk perbaikan mesin kapal.
  • Membuat katalog suku cadang dan menyediakan layanan pengiriman ke lokasi kapal.

Pengawakan Kapal

  • Menempatkan awak kapal yang terlatih untuk mengoperasikan kapal selama perjalanan.
  • Menyusun jadwal pelatihan untuk awak kapal dalam aspek keselamatan dan navigasi.

Pengurusan Asuransi Kapal

  • Mengurus dokumen dan proses untuk mendapatkan asuransi bagi kapal yang akan berlayar.
  • Berkonsultasi dengan perusahaan asuransi untuk menentukan jenis perlindungan yang diperlukan.

Pengurusan Sertifikasi Kelautan

  • Mengajukan permohonan sertifikasi kelautan untuk kapal baru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan kapal memenuhi standar sertifikasi.

Penyediaan Perbekalan Kapal

  • Mengatur pengadaan makanan dan perlengkapan untuk kebutuhan awak kapal selama pelayaran.
  • Menyusun daftar perbekalan yang diperlukan berdasarkan durasi dan rute pelayaran.

Penyusunan Rencana Pemeliharaan Kapal

  • Membuat jadwal pemeliharaan berkala untuk kapal agar tetap dalam kondisi optimal.
  • Mengidentifikasi dan mencatat semua kegiatan pemeliharaan yang telah dilakukan.

Konsultasi Teknis Kapal

  • Memberikan saran teknis kepada pemilik kapal mengenai perbaikan dan modifikasi yang diperlukan.
  • Melakukan analisis performa kapal dan merekomendasikan perbaikan untuk efisiensi.

Manajemen Proyek Perbaikan Kapal

  • Mengelola proyek perbaikan besar untuk kapal, termasuk penganggaran dan pengawasan pelaksanaan.
  • Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proyek selesai tepat waktu.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52225

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 52225

KBLI 52225 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada aktivitas pengelolaan kapal, termasuk perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, dan layanan terkait lainnya.
KBLI 52225 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pengelolaan kapal atau jika kegiatan usaha Anda lebih berfokus pada sektor lain seperti perdagangan atau pembuatan kapal.
Contoh kegiatan dalam KBLI 52225 termasuk perawatan kapal, penyediaan suku cadang kapal, pengawakan kapal, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, pembatalan izin usaha, dan kesulitan dalam mendapatkan izin dari instansi terkait.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52225 tergolong menengah, karena melibatkan aspek teknis dan regulasi yang ketat dalam pengelolaan kapal.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, sertifikat kelautan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor kelautan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan administratif.
Ya, pengelolaan kapal harus mematuhi regulasi kelautan yang berlaku, termasuk standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, tergantung pada jenis layanan yang Anda tawarkan, Anda mungkin perlu mendapatkan sertifikasi khusus dari instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Anda dapat memastikan dengan melakukan konsultasi dengan ahli KBLI atau OSS, serta mempelajari deskripsi dan ruang lingkup dari setiap KBLI yang ada.