KBLI 2025

KBLI 52221

AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang
Kelompok ini juga mencakup:
  • pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga
  • pengoperasian navigasi pelayaran laut
  • pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion)
  • pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut
  • pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • penanganan bongkar muat barang,
  • pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi),
  • pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut,

Nomenklatur KBLI 52221

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52221 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; • aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; • pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; • aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; • aktivitas mercusuar; • aktivitas survei muatan kapal; - layanan informasi jalur sungai; - penyimpanan kapal selama musim dingin. Subgolongan ini juga mencakup - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi dan pengerukan jalur perairan, ; - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - aktivitas jasa perekrutan awak kapal, .

AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT

Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran laut; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), ; - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, .

Contoh Kegiatan KBLI 52221

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Jasa Operasional Terminal Pelabuhan

  • Mengelola dan mengoperasikan terminal pelabuhan untuk penumpang dan barang di pelabuhan utama.
  • Menyediakan fasilitas dan layanan untuk proses check-in dan boarding penumpang di terminal pelabuhan.

Layanan Pemanduan Kapal

  • Memberikan layanan pemanduan kapal untuk memastikan navigasi yang aman di perairan pelabuhan.
  • Mengkoordinasikan dengan kapal dan otoritas pelabuhan untuk pengaturan jalur pelayaran yang efisien.

Jasa Penundaan Kapal

  • Menyediakan layanan penundaan kapal untuk membantu kapal yang berlabuh di pelabuhan.
  • Mengoperasikan tugboat untuk menarik kapal ke lokasi yang diinginkan di pelabuhan.

Pengoperasian Fasilitas Dermaga

  • Mengelola dan memelihara fasilitas dermaga untuk mendukung aktivitas bongkar muat barang.
  • Menyiapkan dermaga untuk kedatangan dan keberangkatan kapal barang secara terjadwal.

Layanan Navigasi Pelayaran Laut

  • Menyediakan informasi dan layanan navigasi untuk kapal yang berlayar di perairan laut.
  • Mengoperasikan sistem pemantauan untuk memastikan keselamatan pelayaran di sekitar pelabuhan.

Jasa Pemeriksaan Kargo

  • Melakukan pemeriksaan kargo menggunakan sumber radiasi pengion untuk memastikan keamanan barang.
  • Bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mematuhi regulasi pemeriksaan barang di pelabuhan.

Pengoperasian Tempat Penumpukan Barang Berbahaya

  • Mengelola tempat penumpukan barang berbahaya di pelabuhan sesuai dengan standar keselamatan.
  • Menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman untuk barang berbahaya sebelum pengiriman.

Jasa Penambatan Kapal

  • Menyediakan layanan penambatan untuk kapal yang berlabuh di pelabuhan.
  • Mengatur dan mengawasi proses penambatan kapal agar aman dan efisien.

Layanan Logistik Pelabuhan

  • Mengelola dan mengatur logistik barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan.
  • Bekerja sama dengan perusahaan pengangkutan untuk memastikan pengiriman tepat waktu.

Jasa Pelayanan Penumpang

  • Menyediakan layanan informasi dan bantuan bagi penumpang yang tiba dan berangkat dari pelabuhan.
  • Mengatur transportasi darat untuk penumpang yang akan melanjutkan perjalanan setelah tiba di pelabuhan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52221

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 52221

KBLI 52221 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, termasuk pengoperasian terminal, navigasi pelayaran, dan layanan terkait lainnya.
KBLI 52221 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada penanganan bongkar muat barang, pengoperasian dermaga marina, atau tempat penumpukan barang berbahaya yang tidak terkait dengan layanan kepelabuhan laut.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52221 adalah pengoperasian pelabuhan, jasa pemanduan kapal, penundaan kapal, dan pemeriksaan barang muatan menggunakan sumber radiasi pengion.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta potensi kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52221 tergolong menengah, mengingat adanya regulasi ketat terkait keselamatan dan keamanan di pelabuhan serta perlunya izin khusus untuk beberapa aktivitas.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin operasional pelabuhan, sertifikat keselamatan, dan dokumen terkait lingkungan hidup jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan jumlah izin yang dapat diajukan, namun setiap izin harus sesuai dengan kegiatan yang dijalankan dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Ya, perusahaan asing dapat menggunakan KBLI 52221, namun mereka harus mematuhi regulasi dan persyaratan yang berlaku di Indonesia, termasuk perizinan yang diperlukan.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha, Anda harus memperbarui KBLI yang terdaftar dan mengajukan permohonan izin baru jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.