KBLI 2025

KBLI 52109

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif
Kelompok ini juga mencakup:
  • pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir
  • aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain
  • layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
  • pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan
  • pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan ditempat lain
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi,

Nomenklatur KBLI 52109

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52109 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti • pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak; • gudang barang dagangan umum; • gudang berpendingin atau ruang berpendingin; • tangki penyimpanan (minyak, air), dan lain-lain; - penyimpanan furnitur yang bukan bagian dari layanan pemindahan. Subgolongan ini juga mencakup - penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri; - pembekuan cepat (blast freezing) yang terkait dengan penyimpanan dan pergudangan; - aktivitas penyimpanan arsip fisik dan berkas kertas. Subgolongan ini tidak mencakup - penyimpanan listrik, ; - penyimpanan bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, ; - penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan, ; - pengoperasian fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor dan penyimpanan karavan di musim dingin, ; - penyimpanan kapal dan perahu, ; - penyimpanan pesawat udara, ; - pengoperasian real estat fasilitas penyimpanan/gudang, ; - pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri (self storage), ; - penyewaan ruang ng, .

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, .

Contoh Kegiatan KBLI 52109

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 52109 tentang PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA

Pengelolaan Gudang Umum

  • Mengoperasikan gudang umum untuk menyimpan barang dagangan sebelum didistribusikan ke pengecer.
  • Menyediakan layanan pengelolaan inventaris untuk perusahaan yang membutuhkan ruang penyimpanan sementara.

Penyimpanan Peti Kemas

  • Mengelola depo peti kemas untuk menyimpan dan menumpuk peti kemas yang akan dikirim ke pelabuhan.
  • Menyediakan fasilitas untuk pemindahan dan penyimpanan peti kemas di lokasi strategis.

Operasional Silo Penyimpanan

  • Mengoperasikan silo untuk menyimpan bahan baku pertanian seperti biji-bijian dan pakan ternak.
  • Menyediakan layanan pengisian dan pengosongan silo sesuai permintaan pelanggan.

Penyimpanan Produk Cair

  • Mengoperasikan tangki penyimpanan untuk menyimpan produk cair seperti air dan bahan kimia non-berbahaya.
  • Menyediakan layanan pengisian dan pengosongan tangki untuk perusahaan yang memproduksi barang cair.

Layanan Gudang Elektronik

  • Menyediakan layanan penyimpanan barang melalui platform perdagangan elektronik untuk penjual online.
  • Mengelola pengiriman barang dari gudang ke pelanggan akhir menggunakan sistem manajemen gudang berbasis digital.

Penyimpanan Barang Non-berbahaya

  • Mengoperasikan fasilitas penyimpanan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori berbahaya.
  • Menyediakan layanan penyimpanan jangka panjang untuk produk konsumen yang tidak memerlukan pengaturan khusus.

Pengelolaan Ruang Penyimpanan

  • Mengelola ruang penyimpanan untuk perusahaan yang membutuhkan tempat untuk menyimpan barang dalam jumlah besar.
  • Menyediakan layanan pengelolaan dan pemeliharaan ruang penyimpanan untuk memastikan keamanan barang.

Penyimpanan Komoditas Fisik

  • Mengoperasikan fasilitas penyimpanan untuk komoditas fisik seperti logam dan bahan bangunan.
  • Menyediakan layanan penyimpanan dan pengelolaan komoditas untuk perusahaan industri.

Layanan Penyimpanan Sementara

  • Menyediakan layanan penyimpanan sementara untuk barang-barang yang tidak dapat disimpan di lokasi asal.
  • Mengelola proses pemindahan barang dari lokasi asal ke fasilitas penyimpanan sementara.

Penyimpanan Bahan Baku

  • Mengoperasikan gudang untuk menyimpan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
  • Menyediakan layanan pengelolaan inventaris bahan baku untuk perusahaan manufaktur.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52109

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 52109 tentang PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA

KBLI 52109 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang pergudangan dan penyimpanan lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti gudang dingin, gudang berikat, atau penyimpanan barang berbahaya.
KBLI 52109 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, atau jenis penyimpanan yang telah ditentukan dalam kategori lain yang lebih spesifik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52109 adalah pengelolaan gudang tertutup, penyimpanan peti kemas di depo, pengoperasian tangki penyimpanan untuk produk cair dan gas, serta layanan gudang untuk perdagangan melalui sistem elektronik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta potensi kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52109 umumnya dianggap rendah, asalkan semua dokumen perizinan dan regulasi yang berlaku dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 52109 meliputi izin usaha, dokumen lingkungan (jika diperlukan), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi lokal dan nasional.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 52109, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan ukuran atau kapasitas yang spesifik untuk usaha di KBLI 52109, namun usaha harus memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Ya, KBLI 52109 berlaku untuk usaha skala kecil dan menengah, asalkan memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha, Anda harus memperbarui KBLI yang terdaftar dan mengajukan permohonan izin baru jika diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 52109
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti