KBLI 2025

KBLI 5210

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Subgolongan ini mencakup:
  • pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti • pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak; • gudang barang dagangan umum; • gudang berpendingin atau ruang berpendingin; • tangki penyimpanan (minyak, air), dan lain-lain
  • penyimpanan furnitur yang bukan bagian dari layanan pemindahan
Subgolongan ini juga mencakup:
  • penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri
  • pembekuan cepat (blast freezing) yang terkait dengan penyimpanan dan pergudangan
  • aktivitas penyimpanan arsip fisik dan berkas kertas
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • penyimpanan listrik,
  • penyimpanan bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan,
  • penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan,
  • pengoperasian fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor dan penyimpanan karavan di musim dingin,
  • penyimpanan kapal dan perahu,
  • penyimpanan pesawat udara,
  • pengoperasian real estat fasilitas penyimpanan/gudang,
  • pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri (self storage),
  • penyewaan ruang ng,

Nomenklatur KBLI 5210

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 5210 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti • pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak; • gudang barang dagangan umum; • gudang berpendingin atau ruang berpendingin; • tangki penyimpanan (minyak, air), dan lain-lain; - penyimpanan furnitur yang bukan bagian dari layanan pemindahan. Subgolongan ini juga mencakup - penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri; - pembekuan cepat (blast freezing) yang terkait dengan penyimpanan dan pergudangan; - aktivitas penyimpanan arsip fisik dan berkas kertas. Subgolongan ini tidak mencakup - penyimpanan listrik, ; - penyimpanan bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, ; - penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan, ; - pengoperasian fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor dan penyimpanan karavan di musim dingin, ; - penyimpanan kapal dan perahu, ; - penyimpanan pesawat udara, ; - pengoperasian real estat fasilitas penyimpanan/gudang, ; - pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri (self storage), ; - penyewaan ruang ng, .

Contoh Kegiatan KBLI 5210

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 5210 tentang PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 5210

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 5210 tentang PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

KBLI 5210 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk berbagai jenis barang, termasuk makanan, barang dagangan umum, dan penyimpanan arsip fisik.
KBLI 5210 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyimpanan listrik, bahan bakar gas untuk penyediaan energi, penyimpanan furnitur sebagai bagian dari layanan pemindahan, dan pengoperasian fasilitas penyimpanan mandiri.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 5210 adalah pengoperasian gudang tertutup untuk penyimpanan makanan ternak, gudang berpendingin, tangki penyimpanan minyak, dan penyimpanan arsip fisik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda administratif, dan potensi masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 5210 tergolong menengah, tergantung pada jenis barang yang disimpan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 5210 meliputi izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait keamanan dan kesehatan kerja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 5210, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan ukuran yang spesifik dalam KBLI 5210, namun fasilitas harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, penyimpanan barang di kawasan perdagangan luar negeri termasuk dalam KBLI 5210, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ya, usaha yang terdaftar di KBLI 5210 mungkin memiliki kewajiban pelaporan terkait kegiatan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kesehatan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 5210
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti