KBLI 2025

KBLI 51102

ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup
  • penerbangan carter untuk penumpang
  • penerbangan wisata (me
Subgolongan ini juga mencakup:
  • penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap,
  • penyewaan transportasi udara tanpa operator,
  • transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan,
  • ambulans udara,

Nomenklatur KBLI 51102

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 51102 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI UDARA

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyemprotan tanaman dari udara, ; - perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara atau mesin pesawat, ; - pengoperasian bandara, ; - iklan udara (sky-writing), ; - fotografi udara, ; - pengawasan udara sipil, ; - pengawasan udara militer, .

TRASNSPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG

Lihat subolongan 5110.

TRASNPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan rute tetap; - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan transportasi udara tanpa operator, ; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, ; - ambulans udara, .

ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kelompok ini mencakup - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - trasnportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan jadwal dan rute tetap, ; - penyewaan transportasi udara tanpa operator, ; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, ; - ambulans udara, .

Contoh Kegiatan KBLI 51102

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 51102 tentang ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG

Penerbangan Charter Wisata

  • Mengoperasikan penerbangan charter untuk kelompok wisatawan yang ingin menjelajahi destinasi tertentu secara langsung.
  • Menyediakan layanan penerbangan untuk paket wisata yang mencakup transportasi udara dan akomodasi di lokasi tujuan.

Penerbangan Charter untuk Acara Khusus

  • Mengatur penerbangan charter untuk acara khusus seperti pernikahan, reuni, atau acara perusahaan.
  • Menyediakan transportasi udara bagi tamu undangan ke lokasi acara dengan jadwal yang disepakati.

Penerbangan Sewa untuk Olahraga

  • Mengoperasikan penerbangan sewa untuk tim olahraga yang akan bertanding di lokasi yang berbeda.
  • Menyediakan transportasi udara bagi atlet dan staf tim untuk menghadiri kompetisi atau turnamen.

Penerbangan Charter untuk Film dan Produksi

  • Menyediakan penerbangan charter untuk kru film dan peralatan ke lokasi syuting yang terpencil.
  • Mengatur transportasi udara bagi tim produksi untuk mendukung proyek film atau acara televisi.

Penerbangan Wisata Melihat Pemandangan

  • Mengoperasikan penerbangan untuk wisatawan yang ingin melihat pemandangan alam atau landmark dari udara.
  • Menyediakan pengalaman penerbangan singkat dengan pemandangan yang menarik di sekitar lokasi wisata.

Transportasi Udara untuk Kunjungan Bisnis

  • Mengatur penerbangan charter untuk eksekutif yang melakukan perjalanan bisnis ke berbagai kota.
  • Menyediakan layanan transportasi udara yang fleksibel untuk pertemuan bisnis yang mendesak.

Penerbangan Sewa untuk Kegiatan Pendidikan

  • Mengoperasikan penerbangan sewa untuk lembaga pendidikan yang melakukan studi lapangan di lokasi tertentu.
  • Menyediakan transportasi udara bagi siswa dan pengajar untuk kegiatan belajar di luar kelas.

Penerbangan Charter untuk Kegiatan Amal

  • Menyediakan penerbangan charter untuk organisasi amal yang mengadakan acara penggalangan dana di lokasi berbeda.
  • Mengatur transportasi udara bagi peserta dan donatur untuk mendukung kegiatan amal.

Penerbangan Sewa untuk Pelatihan Penerbangan

  • Mengoperasikan penerbangan sewa untuk pelatihan pilot yang memerlukan transportasi ke lokasi pelatihan.
  • Menyediakan layanan transportasi udara bagi siswa penerbang yang mengikuti program pelatihan di berbagai lokasi.

Penerbangan Charter untuk Transportasi Kargo Khusus

  • Mengatur penerbangan charter untuk pengiriman kargo khusus yang memerlukan transportasi udara cepat.
  • Menyediakan layanan transportasi udara untuk barang-barang berharga atau sensitif yang perlu dikirim segera.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 51102

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 51102 tentang ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL UNTUK PENUMPANG

KBLI 51102 digunakan ketika suatu usaha melakukan aktivitas transportasi udara niaga tidak berjadwal untuk penumpang, seperti penerbangan carter atau penerbangan wisata yang tidak memiliki rute dan jadwal tetap.
KBLI 51102 tidak boleh digunakan jika usaha Anda melakukan transportasi udara berjadwal untuk penumpang, penyewaan transportasi udara tanpa operator, atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan deskripsi kelompok ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 51102 adalah penerbangan carter untuk penumpang, penerbangan wisata untuk melihat pemandangan, dan penyewaan transportasi udara dengan operator untuk keperluan transportasi penumpang.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 51102 dapat bervariasi tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi penerbangan dan perizinan yang diperlukan. Namun, umumnya, risiko dapat dianggap sedang jika semua persyaratan dipenuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 51102 meliputi izin usaha, izin operasional dari otoritas penerbangan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi penerbangan sipil.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 51102, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan jumlah penerbangan yang dapat dilakukan dalam KBLI 51102, asalkan penerbangan tersebut tidak terjadwal dan sesuai dengan kesepakatan tarif antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Ya, KBLI 51102 mencakup aktivitas transportasi penumpang atau penumpang dan kargo, selama kegiatan tersebut dilakukan dengan rute dan jadwal yang tidak tetap dan tidak teratur.
Tidak, penyewaan pesawat tanpa operator tidak termasuk dalam KBLI 51102. Kegiatan ini harus menggunakan operator untuk memenuhi syarat kelompok ini.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 51102
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti