KBLI 2025

KBLI 50223

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG)

Nomenklatur KBLI 50223

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50223 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI PERAIRAN DARAT

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang di perairan darat seperti transportasi sungai, danau, dan rawa, menggunakan kapal yang tidak sesuai untuk transportasi laut, termasuk penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan darat.

TRANSPORTASI PERAIRAN DARAT UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup - transportasi barang melalui sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan dermaga. 50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).

Contoh Kegiatan KBLI 50223

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 50223 tentang ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA

Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya

  • Mengangkut limbah bahan berbahaya dari lokasi industri ke tempat pengolahan limbah menggunakan kapal sungai.
  • Menyediakan layanan pengangkutan limbah beracun dari pabrik ke fasilitas pembuangan yang sesuai di danau dan sungai.

Transportasi Bahan Bakar Minyak

  • Mengangkut bahan bakar minyak dari terminal penyimpanan ke pelabuhan menggunakan kapal tanker di perairan darat.
  • Menyediakan layanan pengangkutan bahan bakar minyak untuk proyek konstruksi yang memerlukan pasokan energi di lokasi terpencil.

Pengangkutan Gas Alam Cair (LNG)

  • Mengangkut gas alam cair dari fasilitas produksi ke terminal distribusi menggunakan kapal khusus di sungai.
  • Menyediakan layanan pengangkutan LNG untuk memenuhi kebutuhan industri di daerah yang tidak terjangkau oleh pipa gas.

Transportasi Minyak Bumi

  • Mengangkut minyak bumi dari lokasi pengeboran ke kilang pengolahan melalui jalur sungai.
  • Menyediakan layanan pengangkutan minyak mentah untuk proyek energi yang memerlukan pasokan langsung dari sumber ke fasilitas pengolahan.

Pengangkutan Gas Minyak Cair (LPG)

  • Mengangkut gas minyak cair dari depot penyimpanan ke konsumen industri menggunakan kapal di perairan darat.
  • Menyediakan layanan pengangkutan LPG untuk kebutuhan rumah tangga dan industri di daerah yang sulit dijangkau.

Transportasi Bahan Kimia Berbahaya

  • Mengangkut bahan kimia berbahaya dari pabrik ke lokasi proyek konstruksi menggunakan kapal di sungai.
  • Menyediakan layanan pengangkutan bahan kimia berbahaya untuk industri farmasi yang memerlukan pengiriman tepat waktu.

Pengangkutan Bahan Berbahaya untuk Pertambangan

  • Mengangkut bahan berbahaya yang digunakan dalam proses pertambangan dari pelabuhan ke lokasi tambang melalui jalur sungai.
  • Menyediakan layanan pengangkutan bahan berbahaya untuk proyek eksplorasi mineral di daerah terpencil.

Transportasi Limbah Berbahaya Cair

  • Mengangkut limbah berbahaya cair dari fasilitas produksi ke tempat pengolahan menggunakan kapal tanker di danau.
  • Menyediakan layanan pengangkutan limbah cair berbahaya untuk industri yang memerlukan pengelolaan limbah yang aman.

Pengangkutan Bahan Bakar untuk Pembangkit Listrik

  • Mengangkut bahan bakar minyak dari terminal penyimpanan ke pembangkit listrik menggunakan kapal di perairan darat.
  • Menyediakan layanan pengangkutan bahan bakar untuk proyek pembangkit listrik yang memerlukan pasokan energi berkelanjutan.

Transportasi Bahan Berbahaya untuk Konstruksi

  • Mengangkut bahan berbahaya yang digunakan dalam proyek konstruksi dari pabrik ke lokasi proyek melalui jalur sungai.
  • Menyediakan layanan pengangkutan bahan berbahaya untuk proyek infrastruktur yang memerlukan material khusus.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50223

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 50223 tentang ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA

KBLI 50223 adalah klasifikasi untuk aktivitas pengangkutan barang berbahaya melalui sungai, danau, dan perairan darat lainnya, termasuk limbah berbahaya, bahan bakar minyak, dan gas alam.
KBLI 50223 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pengangkutan barang berbahaya melalui perairan darat, seperti sungai dan danau.
KBLI 50223 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak terkait dengan pengangkutan barang berbahaya atau jika kegiatan pengangkutan dilakukan di luar perairan darat.
Contoh kegiatan termasuk pengangkutan limbah bahan berbahaya, pengangkutan bahan bakar minyak, dan pengangkutan gas alam cair (LNG) melalui sungai atau danau.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, serta dapat mempengaruhi reputasi perusahaan Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50223 tergolong tinggi, mengingat sifat barang yang diangkut dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan izin khusus untuk pengangkutan barang berbahaya dari instansi terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional.
Ya, ada batasan terkait jenis barang berbahaya yang dapat diangkut, serta prosedur keselamatan yang harus diikuti selama pengangkutan.
Jika terjadi kecelakaan, segera laporkan kepada pihak berwenang, lakukan tindakan darurat sesuai prosedur, dan pastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 50223
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti