KBLI 2025

KBLI 50134

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Nomenklatur KBLI 50134

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50134 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

TRANSPORTASI PESISIR UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan). Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, dan 5630; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, .

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Contoh Kegiatan KBLI 50134

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 50134 tentang ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

Penyewaan Kapal Penyeberangan

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk rute antarprovinsi yang menghubungkan daerah terpencil dengan daerah yang lebih berkembang.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk melayani penumpang di jalur laut yang belum terlayani secara komersial.

Jasa Transportasi Penumpang Laut

  • Mengangkut penumpang menggunakan kapal penyeberangan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas.
  • Menyediakan layanan transportasi penumpang di jalur laut yang menghubungkan pulau-pulau kecil dengan pulau besar.

Operasional Kapal Roro (Roll-on/Roll-off)

  • Mengoperasikan kapal Roro untuk memfasilitasi penyeberangan kendaraan dan penumpang antarprovinsi.
  • Menyediakan layanan penyeberangan yang efisien untuk kendaraan dan penumpang di jalur yang kurang berkembang.

Penyediaan Layanan Penyeberangan Terjadwal

  • Mengatur jadwal penyeberangan kapal untuk melayani penumpang secara teratur antarprovinsi.
  • Menyediakan informasi dan tiket untuk penyeberangan kapal yang menghubungkan daerah terpencil.

Pengembangan Rute Penyeberangan Baru

  • Melakukan studi kelayakan untuk membuka rute penyeberangan baru yang menghubungkan daerah terpencil dengan daerah yang lebih maju.
  • Mengembangkan rute penyeberangan yang dapat meningkatkan mobilitas masyarakat di daerah yang belum terlayani.

Layanan Penyeberangan untuk Wisatawan

  • Menyediakan layanan penyeberangan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi pulau-pulau terpencil di Indonesia.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan yang menawarkan paket wisata ke destinasi yang belum banyak dijelajahi.

Penyewaan Kapal untuk Kegiatan Sosial

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk kegiatan sosial seperti acara komunitas di daerah terpencil.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk mendukung kegiatan sosial yang melibatkan transportasi penumpang.

Layanan Penyeberangan Darurat

  • Menyediakan layanan penyeberangan darurat untuk evakuasi penumpang dari daerah yang terkena bencana.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk membantu transportasi penumpang dalam situasi darurat.

Pelatihan Operator Kapal Penyeberangan

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi operator kapal penyeberangan untuk meningkatkan keterampilan dan keselamatan dalam pengoperasian.
  • Memberikan kursus tentang prosedur keselamatan dan manajemen penumpang di kapal penyeberangan.

Penyediaan Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan

  • Mengembangkan dan mengelola fasilitas pelabuhan untuk mendukung aktivitas penyeberangan antarprovinsi.
  • Menyediakan layanan dukungan di pelabuhan untuk penumpang yang menggunakan kapal penyeberangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50134

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 50134 tentang ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

KBLI 50134 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang angkutan penyeberangan perintis antarprovinsi untuk penumpang, khususnya yang menghubungkan daerah terpencil dengan daerah yang lebih berkembang.
KBLI 50134 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berfokus pada angkutan penyeberangan antarprovinsi, seperti angkutan darat atau udara, atau untuk kegiatan yang tidak melibatkan transportasi penumpang.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50134 adalah penyediaan kapal feri untuk penumpang yang menghubungkan pulau-pulau terpencil, serta penyewaan kapal penyeberangan untuk tujuan wisata.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50134 dapat dianggap menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin operasional dari Kementerian Perhubungan, serta dokumen keselamatan kapal dan sertifikat lingkungan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di masa depan.
Ya, ada batasan jumlah penumpang yang diizinkan berdasarkan jenis kapal dan izin yang dimiliki, yang harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ya, operator kapal dan kru harus mengikuti pelatihan keselamatan dan operasional yang sesuai untuk memastikan keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap regulasi.
Untuk memperbarui izin usaha, Anda perlu mengajukan permohonan ke instansi terkait dengan melampirkan dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 50134
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti