KBLI 2025

KBLI 50131

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek

Nomenklatur KBLI 50131

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50131 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

TRANSPORTASI PESISIR UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan). Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, dan 5630; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, .

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Contoh Kegiatan KBLI 50131

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 50131 tentang ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

Penyediaan Layanan Penyeberangan Rute Utama

  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk mengangkut penumpang dari Pelabuhan A ke Pelabuhan B secara reguler.
  • Menyediakan jadwal keberangkatan dan kedatangan yang teratur untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

Penyewaan Kapal Penyeberangan untuk Acara Khusus

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk acara khusus seperti pernikahan atau acara perusahaan di rute antarprovinsi.
  • Mengatur layanan katering dan hiburan selama perjalanan untuk meningkatkan pengalaman penumpang.

Penyediaan Layanan Penyeberangan Malam Hari

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan malam untuk penumpang yang ingin melakukan perjalanan antarprovinsi di luar jam operasional normal.
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang dengan menyediakan petugas keamanan dan fasilitas yang memadai.

Pengembangan Aplikasi Pemesanan Tiket Penyeberangan

  • Membuat aplikasi mobile untuk memudahkan penumpang dalam memesan tiket penyeberangan secara online.
  • Mengintegrasikan fitur pelacakan kapal secara real-time untuk memberikan informasi terkini kepada penumpang.

Layanan Penyeberangan untuk Wisatawan

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan yang menghubungkan destinasi wisata antarprovinsi dengan paket wisata terintegrasi.
  • Menawarkan paket promo untuk kelompok wisatawan yang ingin menjelajahi beberapa provinsi.

Penyediaan Layanan Penyeberangan untuk Barang dan Penumpang

  • Mengangkut penumpang dan barang secara bersamaan dengan kapal penyeberangan yang memiliki kapasitas besar.
  • Menawarkan tarif khusus untuk pengiriman barang dalam jumlah besar bersamaan dengan penumpang.

Penyediaan Layanan Penyeberangan Berbasis Lingkungan

  • Mengoperasikan kapal penyeberangan ramah lingkungan yang menggunakan bahan bakar alternatif untuk mengurangi emisi.
  • Mengadakan program edukasi bagi penumpang tentang pentingnya menjaga lingkungan selama perjalanan.

Penyediaan Layanan Penyeberangan untuk Komunitas Lokal

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan yang menghubungkan komunitas lokal di pulau-pulau kecil dengan provinsi utama.
  • Menyediakan tarif khusus bagi penduduk lokal untuk meningkatkan aksesibilitas.

Penyediaan Layanan Penyeberangan dengan Fasilitas Khusus

  • Mengoperasikan kapal penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas untuk penumpang berkebutuhan khusus.
  • Menawarkan layanan pendampingan untuk penumpang yang memerlukan bantuan selama perjalanan.

Penyediaan Layanan Penyeberangan untuk Pelajar

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan khusus untuk pelajar yang melakukan perjalanan antarprovinsi untuk keperluan pendidikan.
  • Menawarkan diskon khusus bagi pelajar dengan menunjukkan kartu pelajar saat pembelian tiket.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50131

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 50131 tentang ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG

KBLI 50131 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan angkutan penyebrangan umum antarprovinsi untuk penumpang, yang mencakup aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
KBLI 50131 digunakan ketika suatu usaha melakukan kegiatan pengangkutan penumpang antarprovinsi menggunakan kapal penyeberangan yang terikat pada trayek tertentu.
KBLI 50131 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengangkutan penumpang antarprovinsi menggunakan kapal penyeberangan, seperti pengangkutan barang atau layanan transportasi darat.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50131 adalah layanan kapal feri yang mengangkut penumpang dari satu pulau ke pulau lain atau dari satu provinsi ke provinsi lain.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50131 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan operasional dapat menyebabkan masalah hukum.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin operasional dari instansi terkait, sertifikat keselamatan kapal, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi transportasi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Tidak ada batasan jumlah kapal yang secara eksplisit diatur dalam KBLI 50131, namun setiap kapal harus memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, operator kapal dalam KBLI 50131 harus memiliki pelatihan dan sertifikasi yang sesuai untuk memastikan keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 50131
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti