KBLI 2025

KBLI 50124

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya

Nomenklatur KBLI 50124

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50124 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

TRANSPORTASI LAUT UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup - angkutan laut untuk barang, baik terjadwal atau tidak; - angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - tempat penyimpanan barang, ; - pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, ; - aktivitas bongkar muat barang, 50121 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Contoh Kegiatan KBLI 50124

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 50124 tentang ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG

Pelayaran Barang Antara Pulau

  • Mengangkut barang dari pelabuhan A ke pelabuhan B menggunakan kapal motor tradisional.
  • Menyediakan layanan transportasi barang untuk perusahaan logistik yang membutuhkan pengiriman antar pulau.

Sewa Kapal Layar untuk Pengangkutan

  • Menyewakan kapal layar kepada individu atau perusahaan untuk keperluan pengangkutan barang.
  • Mengoperasikan kapal layar untuk proyek pengiriman barang ke lokasi terpencil.

Transportasi Hewan Laut

  • Mengangkut hewan laut dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan kapal motor.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman ikan hidup ke pasar lokal.

Pengiriman Barang Perikanan

  • Mengangkut hasil tangkapan ikan dari nelayan ke pelabuhan menggunakan kapal motor tradisional.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman produk perikanan ke distributor.

Layanan Angkutan Barang Kargo

  • Mengoperasikan kapal untuk mengangkut kargo dari pelabuhan ke pelabuhan dalam negeri.
  • Menyediakan layanan pengangkutan barang berat seperti alat berat dan bahan bangunan.

Transportasi Barang untuk Proyek Konstruksi

  • Mengangkut material konstruksi dari pelabuhan ke lokasi proyek menggunakan kapal motor.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman barang proyek konstruksi ke pulau-pulau kecil.

Pelayaran Rakyat untuk Pengiriman Barang

  • Mengoperasikan kapal layar motor untuk mengangkut barang bagi masyarakat lokal.
  • Menyediakan layanan transportasi barang untuk komunitas nelayan di daerah terpencil.

Sewa Kapal Motor untuk Pengangkutan Barang

  • Menyewakan kapal motor kepada perusahaan untuk pengiriman barang dalam jumlah besar.
  • Mengoperasikan kapal motor untuk proyek pengiriman barang ke lokasi yang sulit dijangkau.

Transportasi Barang Pertanian

  • Mengangkut hasil pertanian dari daerah produksi ke pasar menggunakan kapal layar.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman produk pertanian ke pulau-pulau kecil.

Layanan Angkutan Barang untuk Event Khusus

  • Mengoperasikan kapal untuk mengangkut barang untuk acara khusus seperti festival atau pameran.
  • Menyediakan layanan transportasi barang untuk keperluan event di pulau-pulau terpencil.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50124

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 50124 tentang ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT UNTUK BARANG

KBLI 50124 adalah kode klasifikasi untuk angkutan laut dalam negeri yang mencakup aktivitas transportasi laut untuk mengangkut barang dan/atau hewan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu.
KBLI 50124 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada transportasi laut dalam negeri untuk barang dan/atau hewan, termasuk penyewaan angkutan laut dan operatornya.
KBLI 50124 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada angkutan laut dalam negeri, seperti usaha yang bergerak di bidang transportasi darat atau udara, atau jika Anda tidak menggunakan kapal layar atau kapal motor tradisional.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50124 adalah pengangkutan barang menggunakan kapal motor tradisional, penyewaan kapal untuk angkutan barang, dan transportasi hewan melalui jalur laut.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari pemerintah jika usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50124 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 50124 antara lain izin usaha, dokumen kapal, sertifikat keselamatan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 50124, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mempermudah proses perizinan.
Ya, KBLI 50124 mencakup kapal layar dan kapal motor dengan ukuran tertentu, yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi transportasi laut.
Ya, penyewaan kapal untuk angkutan laut termasuk dalam KBLI 50124, selama kegiatan tersebut berfokus pada transportasi barang dan/atau hewan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 50124
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti