Transportasi Bahan Bakar Minyak
- Mengangkut bahan bakar minyak dari kilang ke stasiun pengisian bahan bakar di seluruh wilayah.
- Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman bahan bakar minyak ke lokasi konstruksi dan industri.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 49232 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .
Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa.
Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini.
Subgolongan ini mencakup - semua operasional angkutan barang melalui jalan: - pengangkutan kayu gelondongan; - pengangkutan ternak; - pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat; - pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan; - pengangkutan kendaraan atau mobil; - transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan; - transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga; - penyewaan truk dengan sopirnya; - transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, ; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ; - pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, ; - jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, ; - aktivitas pos dan kurir, , dan 5320; - transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, dan 3812.
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ,
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 49232 tentang ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 49232 tentang ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal