KBLI 2025

KBLI 49232

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS

Kelompok ini mencakup:
  • operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang
Kelompok ini juga mencakup:
  • transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG
  • transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun
  • transportasi untuk karbon dioksida (CO2)
  • transportasi barang alat-alat berat
  • transportasi peti kemas
  • transportasi tumbuhan hidup
  • transportasi hewan hidup
  • transportasi kendaraan bermotor
  • transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya
  • distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor
Kelompok ini tidak mencakup:
  • penyaluran/distribusi air menggunakan truk,

Nomenklatur KBLI 49232

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 49232 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI JALAN, TRANSPORTASI KERETA API, DAN TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa.

TRANSPORTASI DARAT LAINNYA

Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini.

TRANSPORTASI JALAN UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup - semua operasional angkutan barang melalui jalan: - pengangkutan kayu gelondongan; - pengangkutan ternak; - pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat; - pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan; - pengangkutan kendaraan atau mobil; - transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan; - transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga; - penyewaan truk dengan sopirnya; - transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, ; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ; - pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, ; - jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, ; - aktivitas pos dan kurir, , dan 5320; - transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, dan 3812.

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS

Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, ,

Contoh Kegiatan KBLI 49232

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 49232 tentang ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS

Transportasi Bahan Bakar Minyak

  • Mengangkut bahan bakar minyak dari kilang ke stasiun pengisian bahan bakar di seluruh wilayah.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman bahan bakar minyak ke lokasi konstruksi dan industri.

Transportasi Barang Berbahaya

  • Mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun dari lokasi industri ke tempat pengolahan yang sesuai.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman bahan kimia berbahaya ke fasilitas penelitian dan laboratorium.

Transportasi Karbon Dioksida

  • Mengangkut karbon dioksida dari pabrik penghasil gas ke lokasi penyimpanan bawah tanah.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman karbon dioksida ke fasilitas yang memerlukan untuk proses industri.

Transportasi Alat Berat

  • Mengangkut alat berat seperti excavator dan bulldozer ke lokasi proyek konstruksi.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman alat berat ke lokasi pertambangan.

Transportasi Peti Kemas

  • Mengangkut peti kemas dari pelabuhan ke gudang penyimpanan di dalam kota.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman peti kemas ke lokasi distribusi barang.

Transportasi Tumbuhan Hidup

  • Mengangkut tanaman hias dari pembibitan ke toko bunga dan pusat perbelanjaan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman bibit tanaman ke petani.

Transportasi Hewan Hidup

  • Mengangkut hewan ternak dari peternakan ke pasar hewan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman hewan peliharaan ke pemilik baru.

Transportasi Kendaraan Bermotor

  • Mengangkut kendaraan bermotor dari pabrik ke dealer mobil.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman kendaraan bekas ke lokasi penjualan.

Transportasi Ikan dan Biota Air

  • Mengangkut ikan segar dari tempat penangkapan ke pasar ikan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman biota air ke akuarium dan pusat konservasi.

Distribusi Bahan Bakar Tanpa Karbon

  • Mengangkut hidrogen dari fasilitas produksi ke stasiun pengisian bahan bakar hidrogen.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman amonia ke pabrik yang memerlukan sebagai bahan baku.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 49232

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 49232 tentang ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS

KBLI 49232 adalah klasifikasi untuk angkutan bermotor yang khusus mengangkut barang tertentu, termasuk bahan berbahaya, alat berat, dan barang lainnya yang memerlukan transportasi khusus.
KBLI 49232 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang memerlukan penanganan khusus, seperti bahan berbahaya atau barang hidup.
KBLI ini tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada transportasi barang khusus atau jika Anda hanya melakukan transportasi umum tanpa spesifikasi barang tertentu.
Contoh kegiatan termasuk transportasi bahan bakar minyak, pengangkutan limbah berbahaya, distribusi hewan hidup, dan transportasi alat berat.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 49232 tergolong tinggi, karena melibatkan barang-barang yang berpotensi berbahaya dan memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin angkutan, dan dokumen terkait keselamatan serta lingkungan yang sesuai dengan jenis barang yang diangkut.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, ada batasan dalam pengangkutan barang tertentu, seperti barang yang sangat berbahaya atau yang memerlukan izin khusus dari instansi terkait.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau OSS, serta melakukan analisis terhadap jenis barang yang akan diangkut dan kegiatan usaha yang direncanakan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 49232
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti