KBLI 2025

KBLI 49221

ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek
Kelompok ini juga mencakup:
  • angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial

Nomenklatur KBLI 49221

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 49221 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI JALAN, TRANSPORTASI KERETA API, DAN TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa.

TRANSPORTASI DARAT LAINNYA

Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini.

TRANSPORTASI DARAT ANTARKOTA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - transportasi darat antarkota untuk penumpang, seperti layanan bus jarak jauh yang terjadwal; - angkutan lintas batas negara; - angkutan antarkota antarprovinsi; - angkutan antarkota dalam provinsi. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan bus untuk perjalanan carter, wisata, dan layanan sesekali lainnya, ; - pengoperasian taksi, ; - layanan antar jemput di dalam bandara, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang bukan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, ; - penyewaan mobil pribadi dengan sopir lainnya, ; - pengoperasian bus sekolah dan bus antar-jemput karyawan, ; - transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik manusia atau hewan, ; - transportasi ambulans, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgologangan 9329.

ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan antarkota antarprovinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.

Contoh Kegiatan KBLI 49221

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 49221 tentang ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)

Transportasi Bus Antarkota

  • Mengoperasikan armada bus untuk mengangkut penumpang dari kota A ke kota B dengan jadwal tetap.
  • Menyediakan layanan bus pariwisata yang menghubungkan kota-kota besar dengan destinasi wisata di provinsi yang berbeda.

Layanan Angkutan Penumpang Perintis

  • Menjalankan rute angkutan penumpang dari daerah terpencil ke kota terdekat untuk meningkatkan aksesibilitas.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk masyarakat di daerah tertinggal dengan armada yang sesuai.

Transportasi Angkutan Umum Antarprovinsi

  • Mengoperasikan angkutan umum antarprovinsi dengan armada bus yang terjadwal untuk melayani penumpang.
  • Menyediakan layanan angkutan umum reguler dari kota-kota besar ke daerah-daerah kecil di provinsi lain.

Layanan Shuttle Antarprovinsi

  • Menyediakan layanan shuttle dari bandara di satu provinsi ke hotel di provinsi lain untuk penumpang yang datang.
  • Mengoperasikan layanan shuttle antar kota untuk acara khusus seperti konferensi atau festival.

Transportasi Angkutan Penumpang dengan Minibus

  • Mengoperasikan minibus untuk mengangkut penumpang dalam jumlah kecil antar kota dengan rute tertentu.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk kelompok wisata yang ingin menjelajahi beberapa kota dalam satu perjalanan.

Layanan Angkutan Penumpang Berbasis Aplikasi

  • Mengembangkan aplikasi untuk memudahkan penumpang memesan tiket angkutan antarprovinsi secara online.
  • Menyediakan layanan transportasi berbasis aplikasi yang menghubungkan penumpang dengan armada angkutan antarprovinsi.

Transportasi Angkutan Penumpang untuk Event Khusus

  • Mengatur transportasi penumpang dari berbagai kota untuk acara olahraga antarprovinsi.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk festival budaya yang melibatkan beberapa kota di provinsi berbeda.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Kereta

  • Mengoperasikan layanan kereta penumpang antarprovinsi dengan jadwal yang teratur.
  • Menyediakan layanan kereta untuk menghubungkan kota-kota besar dengan daerah-daerah terpencil.

Transportasi Angkutan Penumpang dengan Kapal

  • Mengoperasikan layanan kapal penumpang untuk menghubungkan pulau-pulau di provinsi yang berbeda.
  • Menyediakan transportasi laut untuk penumpang yang ingin bepergian antar pulau dengan rute tertentu.

Layanan Angkutan Penumpang untuk Komunitas Terpencil

  • Menyediakan layanan transportasi reguler bagi masyarakat di daerah terpencil untuk mengakses kota terdekat.
  • Mengoperasikan rute angkutan penumpang yang melayani komunitas yang sulit dijangkau oleh transportasi umum.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 49221

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 49221 tentang ANGKUTAN ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)

KBLI 49221 digunakan ketika Anda menjalankan usaha pengangkutan penumpang antarkota antarprovinsi yang terikat dalam trayek tertentu.
KBLI 49221 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak melibatkan pengangkutan penumpang antarkota antarprovinsi atau jika kegiatan Anda tidak terikat pada trayek yang ditentukan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 49221 termasuk bus antarkota yang melayani rute antara provinsi, serta angkutan perintis yang menghubungkan daerah terpencil.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 49221 tergolong menengah, karena melibatkan regulasi yang ketat terkait keselamatan dan pelayanan publik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin trayek, izin operasional angkutan, dan dokumen kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ya, ada batasan jumlah armada yang dapat dioperasikan berdasarkan izin yang diberikan oleh otoritas transportasi setempat.
Ya, Anda mungkin perlu melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan layanan yang ditetapkan.
Anda dapat mendapatkan izin dengan mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan setempat dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 49221
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti