KBLI 2025

KBLI 49213

ANGKUTAN PERKOTAAN

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek
Kelompok ini tidak mencakup:
  • transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang,
  • transportasi penumpang perdesaan,

Nomenklatur KBLI 49213

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 49213 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI JALAN, TRANSPORTASI KERETA API, DAN TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa.

TRANSPORTASI DARAT LAINNYA

Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini.

TRANSORTASI DARAT DALAM KOTA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - transportasi darat untuk penumpang yang dilakukan oleh sistem angkutan perkotaan dan komuter. Transportasi ini dapat mencakup berbagai moda transportasi darat seperti bus bermotor, trem, kereta jalan raya, bus listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Transportasi dilakukan pada trayek/rute yang telah dijadwalkan secara tetap, biasanya mengikuti jadwal waktu tertentu, dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte-halte yang telah ditentukan. Subgolongan ini juga mencakup - layanan transportasi dari pusat kota ke bandara, pelabuhan, atau stasiun; - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan atau komuter; - transportasi kereta wisata dalam kota; - angkutan perkotaan; - angkutan perdesaan. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh untuk penumpang, .

ANGKUTAN PERKOTAAN

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, ; - transportasi penumpang perdesaan, .

Contoh Kegiatan KBLI 49213

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 49213 tentang ANGKUTAN PERKOTAAN

Layanan Angkutan Bus Perkotaan

  • Mengoperasikan bus untuk mengangkut penumpang di dalam kota dengan rute yang telah ditentukan.
  • Menyediakan layanan angkutan umum untuk masyarakat dengan jadwal keberangkatan yang teratur di area perkotaan.

Layanan Angkutan Taksi Online

  • Menghubungkan penumpang dengan pengemudi taksi melalui aplikasi mobile untuk perjalanan dalam kota.
  • Menyediakan layanan transportasi on-demand bagi pengguna yang membutuhkan angkutan cepat di kawasan perkotaan.

Layanan Angkutan Mikrobus

  • Mengoperasikan mikrobus untuk mengangkut penumpang di rute-rute tertentu dalam kota dengan kapasitas lebih kecil.
  • Menyediakan transportasi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan di area perkotaan dengan biaya terjangkau.

Layanan Angkutan Sepeda Sewa

  • Menyediakan sepeda sewa untuk masyarakat yang ingin berkeliling kota dengan cara yang ramah lingkungan.
  • Mengoperasikan stasiun penyewaan sepeda di lokasi strategis dalam kota untuk memudahkan akses transportasi.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Mobil Pribadi

  • Mengorganisir layanan transportasi menggunakan mobil pribadi untuk penumpang dalam kota.
  • Menyediakan jasa antar-jemput bagi individu atau kelompok di area perkotaan dengan tarif yang disepakati.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Angkutan Umum

  • Mengoperasikan angkutan umum seperti angkot untuk mengangkut penumpang di dalam kota.
  • Menyediakan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan rute yang fleksibel.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Kereta Ringan

  • Mengoperasikan kereta ringan untuk transportasi penumpang di dalam kota dengan jalur khusus.
  • Menyediakan layanan transportasi cepat dan efisien bagi masyarakat di kawasan perkotaan.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Shuttle Bus

  • Mengoperasikan shuttle bus untuk mengangkut penumpang dari lokasi tertentu ke lokasi lain dalam kota.
  • Menyediakan layanan transportasi antar lokasi strategis seperti bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Mobil Listrik

  • Mengoperasikan mobil listrik untuk transportasi penumpang di dalam kota sebagai solusi ramah lingkungan.
  • Menyediakan layanan transportasi yang efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat perkotaan.

Layanan Angkutan Penumpang dengan Ojek Online

  • Menghubungkan penumpang dengan pengemudi ojek melalui aplikasi untuk perjalanan dalam kota.
  • Menyediakan layanan transportasi cepat dan fleksibel bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan di area perkotaan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 49213

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 49213 tentang ANGKUTAN PERKOTAAN

KBLI 49213 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas angkutan perkotaan yang mencakup transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
KBLI 49213 digunakan ketika Anda menjalankan usaha transportasi penumpang dalam kawasan perkotaan yang mengikuti trayek tertentu, seperti bus kota atau angkutan umum lainnya.
KBLI 49213 tidak boleh digunakan untuk usaha transportasi kereta perkotaan, kereta komuter untuk penumpang, atau transportasi penumpang perdesaan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49213 adalah layanan bus kota, angkutan umum berbasis trayek, dan layanan transportasi penumpang lainnya yang beroperasi di dalam kota.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah dokumen perizinan yang sudah ada.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 49213 tergolong sedang, karena usaha ini memerlukan izin dan pemenuhan regulasi yang ketat terkait keselamatan dan operasional transportasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 49213 termasuk izin usaha, izin trayek, dan dokumen terkait keselamatan transportasi serta kepatuhan terhadap regulasi lokal.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 49213, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, jumlah armada yang dapat digunakan dalam KBLI 49213 biasanya diatur oleh pemerintah daerah dan tergantung pada jenis layanan yang diberikan.
Ya, operator transportasi dalam KBLI 49213 biasanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan terkait keselamatan, pelayanan penumpang, dan pengoperasian kendaraan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 49213
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti