KBLI 2025

KBLI 49211

ANGKUTAN KERETA WISATA DALAM KOTA

Kelompok ini mencakup:
  • pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata
Kelompok ini tidak mencakup:
  • angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang,
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi,
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi,

Nomenklatur KBLI 49211

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 49211 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI JALAN, TRANSPORTASI KERETA API, DAN TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa.

TRANSPORTASI DARAT LAINNYA

Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini.

TRANSORTASI DARAT DALAM KOTA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - transportasi darat untuk penumpang yang dilakukan oleh sistem angkutan perkotaan dan komuter. Transportasi ini dapat mencakup berbagai moda transportasi darat seperti bus bermotor, trem, kereta jalan raya, bus listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Transportasi dilakukan pada trayek/rute yang telah dijadwalkan secara tetap, biasanya mengikuti jadwal waktu tertentu, dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte-halte yang telah ditentukan. Subgolongan ini juga mencakup - layanan transportasi dari pusat kota ke bandara, pelabuhan, atau stasiun; - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan atau komuter; - transportasi kereta wisata dalam kota; - angkutan perkotaan; - angkutan perdesaan. Subgolongan ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh untuk penumpang, .

ANGKUTAN KERETA WISATA DALAM KOTA

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari angkutan dalam kota, atau yang tidak dikombinasikan dengan pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, ; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, .

Contoh Kegiatan KBLI 49211

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 49211 tentang ANGKUTAN KERETA WISATA DALAM KOTA

Pengoperasian Kereta Gantung Wisata

  • Mengoperasikan kereta gantung di kawasan wisata untuk transportasi pengunjung.
  • Menyediakan layanan kereta gantung yang menghubungkan berbagai atraksi wisata dalam kota.

Tur Kereta Wisata Kota

  • Menyelenggarakan tur menggunakan kereta wisata yang menjelajahi landmark kota.
  • Mengatur rute perjalanan kereta wisata yang mengedukasi pengunjung tentang sejarah kota.

Penyewaan Kereta Wisata

  • Menyewakan kereta wisata untuk acara khusus seperti pernikahan atau festival.
  • Menawarkan paket penyewaan kereta wisata untuk rombongan sekolah atau perusahaan.

Pengembangan Jalur Kereta Wisata

  • Merancang dan membangun jalur kereta wisata baru di area wisata yang belum terlayani.
  • Mengembangkan infrastruktur jalur kereta untuk meningkatkan aksesibilitas tempat wisata.

Layanan Kereta Wisata Tematik

  • Menyediakan layanan kereta wisata dengan tema tertentu, seperti kereta malam atau kereta sejarah.
  • Mengadakan acara khusus di dalam kereta wisata untuk menarik pengunjung.

Penyediaan Informasi Wisata di Kereta

  • Menyediakan informasi dan panduan wisata melalui layar digital di dalam kereta.
  • Mengatur pemandu wisata yang menjelaskan atraksi selama perjalanan kereta.

Kereta Wisata untuk Acara Khusus

  • Mengoperasikan kereta wisata untuk acara festival atau perayaan di dalam kota.
  • Menawarkan paket kereta wisata untuk acara komunitas dan kegiatan sosial.

Pelayanan Makanan dan Minuman di Kereta Wisata

  • Menyediakan layanan makanan dan minuman selama perjalanan kereta wisata.
  • Mengatur kereta wisata dengan kafe atau restoran untuk meningkatkan pengalaman pengunjung.

Penyelenggaraan Event di Kereta Wisata

  • Mengorganisir event khusus seperti konser atau pertunjukan seni di dalam kereta wisata.
  • Menawarkan kereta wisata sebagai venue untuk acara perusahaan atau gathering.

Kereta Wisata Berbasis Lingkungan

  • Mengoperasikan kereta wisata yang menggunakan energi terbarukan untuk mengurangi dampak lingkungan.
  • Menyediakan pengalaman wisata yang ramah lingkungan dengan kereta yang berkelanjutan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 49211

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 49211 tentang ANGKUTAN KERETA WISATA DALAM KOTA

KBLI 49211 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pengoperasian kereta wisata dalam kota yang menggunakan jalur khusus, seperti kereta gantung di kawasan wisata.
KBLI 49211 tidak boleh digunakan untuk usaha yang beroperasi di luar konteks angkutan dalam kota, seperti angkutan kereta wisata jarak jauh atau pengoperasian kereta gantung yang tidak terkait dengan angkutan dalam kota.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49211 adalah pengoperasian kereta gantung di area wisata kota, kereta mini yang beroperasi di taman hiburan dalam kota, dan kereta wisata yang melayani rute khusus di dalam kota.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta kerugian finansial akibat ketidakcocokan dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 49211 tergolong rendah jika semua persyaratan dan regulasi dipatuhi, namun tetap ada risiko terkait kepatuhan terhadap peraturan transportasi dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin operasional dari Dinas Perhubungan, serta dokumen terkait keselamatan dan lingkungan hidup.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk batasan usia kendaraan.
Ya, audit keselamatan mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa semua aspek operasional memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Ya, operator kereta wisata harus mengikuti pelatihan khusus yang mencakup keselamatan, prosedur operasional, dan pelayanan pelanggan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 49211
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti