KBLI 2025

KBLI 47799

PERDAGANGAN ECERAN BARANG BARU LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi

Nomenklatur KBLI 47799

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47799 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN BARANG LAINNYA, KECUALI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang menjual produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, suvenir, produk kebersihan, senjata, perlengkapan mandi, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, hewan kesayangan, prangko dan koin, serta produk nonmakanan ytdl, termasuk juga disini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik.

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran mesin, seperti mesin pertanian dan mesin jahit, beserta perlengkapannya; - perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor dan perlengkapannya; - perdagangan eceran alat transportasi air dan perlengkapannya; - perdagangan eceran alat-alat pertanian; - perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor; - perdagangan eceran pembungkus dari plastik; - perdagangan eceran barang bukan makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam tempat lain, seperti senjata dan amunisi,

PERDAGANGAN ECERAN BARANG BARU LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.

Contoh Kegiatan KBLI 47799

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Toko Bahan Pembersih

  • Menjual berbagai jenis bahan pembersih rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan pembersih lantai di toko eceran.
  • Menyediakan layanan pengantaran bahan pembersih ke rumah pelanggan di area perkotaan.

Toko Perlengkapan Bambu

  • Menjual produk-produk dari bambu seperti perabotan, alat makan, dan dekorasi di toko eceran.
  • Mengadakan workshop pembuatan kerajinan tangan dari bambu untuk masyarakat lokal.

Toko Kayu Cendana

  • Menjual kayu cendana untuk keperluan kerajinan dan aromaterapi di toko eceran.
  • Menyediakan layanan pemotongan dan pengolahan kayu cendana sesuai permintaan pelanggan.

Toko Getah Damar

  • Menjual getah damar untuk keperluan industri dan kerajinan di toko eceran.
  • Menyediakan informasi dan edukasi tentang penggunaan getah damar dalam produk-produk kerajinan.

Toko Senjata Olahraga

  • Menjual senjata olahraga seperti panah dan senapan angin di toko eceran.
  • Mengadakan pelatihan penggunaan senjata olahraga untuk pemula di lokasi yang aman.

Toko Amunisi

  • Menjual amunisi untuk senjata olahraga di toko eceran dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  • Menyediakan layanan konsultasi mengenai jenis amunisi yang sesuai untuk berbagai jenis senjata.

Toko Alat Kebersihan

  • Menjual alat kebersihan seperti sapu, pel, dan vacuum cleaner di toko eceran.
  • Menyediakan layanan perbaikan dan pemeliharaan alat kebersihan yang dijual.

Toko Kerajinan Tangan

  • Menjual berbagai produk kerajinan tangan yang terbuat dari bahan alami di toko eceran.
  • Mengadakan pameran kerajinan tangan lokal untuk meningkatkan penjualan dan promosi produk.

Toko Bahan Konstruksi Ringan

  • Menjual bahan konstruksi ringan seperti gypsum dan papan partikel di toko eceran.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk proyek konstruksi kecil bagi pelanggan.

Toko Perlengkapan Hobi

  • Menjual perlengkapan hobi seperti alat lukis, alat musik, dan perlengkapan kerajinan di toko eceran.
  • Mengadakan kelas dan workshop untuk penggemar hobi di komunitas lokal.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47799

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 47799

KBLI 47799 adalah kode untuk kategori perdagangan eceran barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, termasuk perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.
KBLI 47799 digunakan ketika Anda menjalankan usaha perdagangan eceran barang baru yang tidak termasuk dalam kategori lain yang telah ditentukan dalam KBLI.
KBLI 47799 tidak boleh digunakan jika usaha Anda menjual barang yang sudah memiliki kategori khusus dalam KBLI, seperti elektronik, pakaian, atau makanan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47799 adalah perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47799 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 47799 antara lain: NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan jenis barang yang diperdagangkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan jumlah barang yang dapat diperdagangkan dalam KBLI 47799, namun Anda harus memastikan bahwa semua barang yang dijual sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ya, Anda perlu melakukan pembaruan izin jika ada perubahan dalam usaha, termasuk perubahan jenis barang yang diperdagangkan atau lokasi usaha.