KBLI 2025

KBLI 47630

PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga
  • perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap
Kelompok ini juga mencakup:
  • perdagangan eceran mainan drone
Kelompok ini tidak mencakup:
  • perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik,
  • perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas,
  • pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya,
  • pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya,
  • penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan,
  • platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video,

Nomenklatur KBLI 47630

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47630 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG KESENIAN DAN REKREASI

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus barang-barang kebudayaan dan rekreasi, seperti buku, surat kabar dan alat tulis menulis, rekaman suara dan video dalam bentuk fisik, alat-alat olahraga, serta permainan dan mainan.

PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

kelompok 47630.

PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, ; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, ; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, ; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, ; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, ; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, .

Contoh Kegiatan KBLI 47630

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 47630 tentang PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

Toko Alat Permainan

  • Menjual berbagai jenis alat permainan seperti boneka, mobil-mobilan, dan alat musik di toko fisik.
  • Menyediakan layanan pengantaran alat permainan ke pelanggan di area sekitar toko.

Penyewaan Mainan Pesta

  • Menyewakan kostum penyamaran dan alat sulap untuk acara pesta dan perayaan.
  • Mengatur pengembalian dan pemeliharaan alat pesta setelah digunakan oleh pelanggan.

Produksi Mainan Edukatif

  • Mendesain dan memproduksi mainan edukatif yang membantu anak belajar sambil bermain.
  • Mengadakan workshop untuk orang tua tentang manfaat mainan edukatif.

Toko Mainan Drone

  • Menjual berbagai jenis drone mainan untuk anak-anak dan remaja di toko online.
  • Menyediakan tutorial penggunaan drone untuk pelanggan baru.

Pembuatan Alat Permainan Tradisional

  • Membuat dan menjual alat permainan tradisional seperti congklak dan bekel dengan bahan ramah lingkungan.
  • Mengadakan acara promosi untuk mengenalkan alat permainan tradisional kepada masyarakat.

Kegiatan Workshop Mainan

  • Mengadakan workshop untuk anak-anak tentang cara membuat mainan dari bahan daur ulang.
  • Menyediakan semua bahan dan alat yang dibutuhkan selama workshop berlangsung.

Penyediaan Alat Permainan untuk Event

  • Menyediakan alat permainan dan mainan untuk acara ulang tahun dan festival anak.
  • Mengatur pengantaran dan pengambilan alat permainan setelah acara selesai.

Konsultasi Desain Mainan

  • Memberikan layanan konsultasi untuk perusahaan yang ingin mendesain mainan baru.
  • Membantu klien dalam proses pengembangan produk dari ide hingga prototipe.

Pembuatan Konten Edukasi Mainan

  • Membuat video dan artikel tentang cara bermain dengan alat permainan untuk orang tua dan anak-anak.
  • Mendistribusikan konten melalui platform media sosial dan website.

Pengembangan Aplikasi Mainan

  • Mengembangkan aplikasi mobile yang berfungsi sebagai panduan bermain untuk berbagai alat permainan.
  • Menyediakan update berkala untuk aplikasi berdasarkan umpan balik pengguna.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47630

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 47630 tentang PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

KBLI 47630 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam perdagangan eceran alat permainan dan mainan, termasuk berbagai jenis mainan dan alat permainan yang dijual secara langsung kepada konsumen.
KBLI 47630 tidak boleh digunakan untuk usaha yang menjual konsol gim dan gim video dalam media fisik, alat permainan dan mainan bekas, serta distribusi video game dan audio melalui pengaliran atau pengunduhan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47630 adalah perdagangan eceran boneka, mobil-mobilan, alat musik mainan, peralatan pesta, dan mainan drone.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum lainnya yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47630 umumnya rendah, tetapi tetap memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses perizinan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk NPWP, SIUP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan ketentuan OSS dan peraturan daerah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah dalam proses perizinan dan operasional.
Tidak ada batasan usia secara spesifik, tetapi penting untuk memastikan bahwa mainan yang dijual memenuhi standar keselamatan dan tidak berbahaya bagi anak-anak.
Ya, jika mainan tersebut mengandung bahan yang diatur, Anda perlu mendapatkan izin atau sertifikasi tambahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Anda dapat memperbarui KBLI melalui sistem OSS dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pengajuan perubahan data usaha yang relevan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 47630
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti