KBLI 2025

KBLI 47592

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring

Nomenklatur KBLI 47592

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47592 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan rumah tangga, seperti tekstil, bahan bangunan, penutup lantai, peralatan listrik dan furnitur, termasuk perdagangan eceran barang untuk penerangan, alat-alat rumah tangga dan pecah belah, alat-alat musik, sistem keamanan, dan barang rumah tangga lainnya serta peralatan ytdl. Golongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran peralatan audio dan video, ; - perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas, .

PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga, termasuk kasur dan dipan kasur; - perdagangan eceran barang untuk penerangan; - perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselen, dan barang dari tanah liat; - perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus, dan barang anyaman; - perdagangan eceran perkakas rumah tangga; - perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik; - perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan; - perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran barang antik, .

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.

Contoh Kegiatan KBLI 47592

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 47592 tentang PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Toko Peralatan Listrik

  • Menjual mesin cuci dan lemari es di toko fisik untuk konsumen rumah tangga.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk pemilihan peralatan listrik yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Pusat Penjualan Lampu dan Aksesoris

  • Menawarkan berbagai jenis lampu pijar dan lampu neon beserta aksesorisnya di lokasi strategis.
  • Mengadakan promosi untuk paket lampu hemat energi kepada konsumen.

Servis dan Perbaikan Peralatan Listrik

  • Menyediakan layanan perbaikan untuk alat pengisap debu dan setrika listrik di bengkel servis.
  • Melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala untuk peralatan listrik rumah tangga milik pelanggan.

Distributor Kipas Angin

  • Mendistribusikan kipas angin ke toko-toko eceran di wilayah tertentu.
  • Mengelola stok dan pengiriman kipas angin ke berbagai lokasi penjualan.

Penyedia Kabel dan Sakelar

  • Menjual kabel listrik dan sakelar di pasar lokal untuk kebutuhan instalasi listrik rumah tangga.
  • Menyediakan layanan pengantaran untuk pembelian dalam jumlah besar.

Toko Perlengkapan Penerangan

  • Menjual reflektor, starter, dan ballast untuk sistem penerangan di toko eceran.
  • Menyediakan saran teknis untuk instalasi perlengkapan penerangan yang efisien.

Penjualan Alat Dapur Listrik

  • Menawarkan blender, pengocok/mixer, dan alat penggosok lantai di toko online.
  • Mengadakan demo produk untuk menunjukkan cara penggunaan alat dapur listrik.

Konsultan Energi Listrik

  • Memberikan konsultasi tentang penggunaan peralatan listrik rumah tangga yang efisien kepada pelanggan.
  • Membantu pelanggan dalam merencanakan instalasi sistem penerangan yang hemat energi.

Penyedia Peralatan Listrik untuk Event

  • Menyewakan peralatan listrik seperti lampu dan kipas angin untuk acara-acara khusus.
  • Mengatur pengiriman dan pemasangan peralatan listrik di lokasi acara.

Toko Online Peralatan Listrik

  • Menjual berbagai peralatan listrik rumah tangga melalui platform e-commerce.
  • Mengelola pengiriman dan layanan pelanggan untuk pembelian online.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47592

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 47592 tentang PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA

KBLI 47592 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan, dan perlengkapannya, termasuk berbagai alat listrik seperti mesin cuci, lemari es, dan lampu.
KBLI 47592 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada penjualan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan.
KBLI 47592 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga atau jika Anda menjual barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Contoh kegiatan termasuk menjual mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, lampu pijar, dan perlengkapan listrik lainnya.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat menghambat operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47592 umumnya rendah, asalkan semua dokumen perizinan dan persyaratan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, hanya produk yang termasuk dalam kategori peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan yang dapat dijual di bawah KBLI 47592.
Anda dapat memastikan dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam mengenai jenis usaha dan produk yang akan Anda tawarkan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 47592
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti