KBLI 2025

KBLI 47302

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301

Nomenklatur KBLI 47302

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47302 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset; - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar; - perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil; - perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor; - perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, ; - perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, ; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), . - perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, ; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, .

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

Contoh Kegiatan KBLI 47302

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Agen Penjualan LPG

  • Menjual gas LPG ke konsumen rumah tangga dan usaha kecil di wilayah perkotaan.
  • Menyediakan layanan pengantaran gas LPG ke lokasi pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Toko Bahan Bakar Minyak

  • Menjual bahan bakar minyak dalam kemasan kecil untuk keperluan industri kecil dan pertanian.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar minyak untuk mesin-mesin pertanian di lokasi tertentu.

Pusat Penjualan CNG

  • Menjual gas alam termampat (CNG) untuk kendaraan berbahan bakar gas di area perkotaan.
  • Menyediakan fasilitas pengisian CNG untuk kendaraan umum dan pribadi di lokasi strategis.

Distributor Gas Alam Cair

  • Mendistribusikan gas alam cair (LNG) ke industri dan pabrik di kawasan industri.
  • Menawarkan solusi penyimpanan dan pengiriman LNG untuk kebutuhan energi industri.

Toko Aksesoris Bahan Bakar

  • Menjual aksesoris dan perlengkapan untuk penggunaan bahan bakar, seperti regulator dan selang gas.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk pemilihan produk bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Layanan Pengantaran Bahan Bakar

  • Mengantarkan bahan bakar minyak dan gas ke lokasi pelanggan secara langsung.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar untuk alat berat di lokasi proyek konstruksi.

Penyedia Bahan Bakar untuk Pembangkit Listrik

  • Menjual bahan bakar minyak dan gas untuk keperluan pembangkit listrik swasta.
  • Menyediakan layanan pemeliharaan dan pengisian bahan bakar untuk pembangkit listrik yang beroperasi.

Agen Penjualan Bahan Bakar Alternatif

  • Menjual bahan bakar alternatif seperti biofuel untuk kendaraan dan mesin.
  • Menyediakan edukasi dan informasi tentang penggunaan bahan bakar alternatif kepada konsumen.

Toko Bahan Bakar untuk Pertanian

  • Menjual bahan bakar untuk mesin pertanian seperti traktor dan pompa air.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar di lokasi pertanian untuk efisiensi operasional.

Penyedia Bahan Bakar untuk Konstruksi

  • Menjual bahan bakar untuk alat berat dan mesin konstruksi di lokasi proyek.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar untuk kendaraan operasional di proyek konstruksi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47302

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 47302

KBLI 47302 mencakup perdagangan eceran bahan bakar selain di sarana pengisian bahan bakar. KBLI ini digunakan ketika usaha Anda berfokus pada penjualan bahan bakar minyak, gas, LPG, LNG, atau CNG secara eceran, tetapi tidak melalui SPBU.
KBLI 47302 tidak boleh digunakan jika usaha Anda menjual bahan bakar di SPBU atau jika kegiatan usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan eceran bahan bakar, seperti distribusi atau penyimpanan bahan bakar.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47302 adalah agen penjualan LPG, penjualan gas alam cair (LNG) secara eceran, dan penjualan bahan bakar minyak di toko atau agen yang tidak berfungsi sebagai SPBU.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi penutupan usaha jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47302 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, usaha di sektor bahan bakar memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan lingkungan dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan izin dari instansi terkait yang mengatur perdagangan bahan bakar, seperti Kementerian ESDM.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang salah dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam mendapatkan izin.
Ya, usaha yang menggunakan KBLI 47302 harus mematuhi peraturan zonasi dan lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk jarak dari fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Tergantung pada skala usaha, Anda mungkin perlu melakukan audit lingkungan dan keselamatan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang sesuai, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.