KBLI 2025

KBLI 47301

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor
Kelompok ini tidak mencakup:
  • perdagangan besar bahan bakar,
  • perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas,

Nomenklatur KBLI 47301

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47301 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset; - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar; - perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil; - perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor; - perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, ; - perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, ; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), . - perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, ; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, .

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, ; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, .

Contoh Kegiatan KBLI 47301

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengisian Bahan Bakar Kendaraan

  • Mengisi bahan bakar minyak pada kendaraan bermotor di SPBU untuk pelanggan yang datang.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar gas di SPBG untuk kendaraan berbahan bakar gas.

Penjualan Pelumas Kendaraan

  • Menjual produk pelumas untuk mobil dan sepeda motor di SPBU sebagai tambahan layanan.
  • Menyediakan berbagai jenis oli mesin dan pelumas lainnya di sarana pengisian bahan bakar.

Penyediaan Bahan Bakar untuk Kapal

  • Mengisi bahan bakar minyak untuk kapal cepat di pelabuhan yang memiliki fasilitas pengisian bahan bakar.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar untuk speed boat di lokasi wisata bahari.

Penyediaan Bahan Bakar untuk Genset

  • Menjual bahan bakar minyak untuk genset di lokasi konstruksi yang membutuhkan pasokan listrik.
  • Mengisi bahan bakar untuk genset di acara outdoor yang memerlukan sumber energi tambahan.

Layanan Pembersihan Kendaraan

  • Menyediakan layanan pembersihan kendaraan di SPBU dengan produk pembersih yang dijual.
  • Menawarkan paket pembersihan mobil yang mencakup penggunaan bahan pembersih yang tersedia di lokasi.

Penjualan Produk Pendingin

  • Menjual produk pendingin seperti cairan radiator di SPBU untuk pelanggan yang membutuhkan.
  • Menyediakan layanan pengisian cairan pendingin untuk kendaraan di sarana pengisian bahan bakar.

Layanan Pengantaran Bahan Bakar

  • Mengantarkan bahan bakar minyak ke lokasi pelanggan yang tidak dapat datang ke SPBU.
  • Menyediakan layanan pengantaran bahan bakar gas untuk kendaraan berbahan bakar gas di area tertentu.

Penyediaan Bahan Bakar untuk Transportasi Udara

  • Mengisi bahan bakar untuk pesawat kecil di bandara yang memiliki fasilitas pengisian bahan bakar.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar untuk helikopter di lokasi tertentu.

Penyediaan Bahan Bakar untuk Kendaraan Listrik

  • Menawarkan layanan pengisian bahan bakar hidrogen untuk kendaraan berbahan bakar hidrogen di SPBU khusus.
  • Menyediakan fasilitas pengisian untuk kendaraan listrik yang menggunakan bahan bakar alternatif.

Penyediaan Bahan Bakar untuk Kendaraan Komersial

  • Mengisi bahan bakar untuk truk dan kendaraan komersial lainnya di SPBU yang melayani armada.
  • Menyediakan layanan khusus untuk pengisian bahan bakar kendaraan berat di lokasi strategis.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47301

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 47301

KBLI 47301 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar, termasuk bahan bakar minyak, gas, dan jenis bahan bakar lainnya untuk transportasi darat, laut, dan udara.
KBLI 47301 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar seperti SPBU, SPBG, dan SPBH.
KBLI 47301 tidak boleh digunakan untuk kegiatan perdagangan besar bahan bakar atau perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas.
Contoh kegiatan termasuk penjualan bahan bakar minyak, gas, LPG, LNG di SPBU, SPBG, dan SPBH, serta penjualan bahan pelumas dan produk terkait untuk kendaraan bermotor.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47301 tergolong menengah, karena kegiatan ini diatur ketat oleh pemerintah dan memerlukan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor energi dan perdagangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ya, usaha dengan KBLI 47301 harus berlokasi di tempat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk jarak dari fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Tergantung pada skala dan jenis usaha, Anda mungkin perlu melakukan audit lingkungan dan keselamatan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.