KBLI 2025

KBLI 47243

PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh

Nomenklatur KBLI 47243

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47243 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau.

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN HASIL INDUSTRI

Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan - perdagangan eceran produk dari susu dan telur - perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas) - perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan produk laut lainnya - perdagangan eceran produk toko roti - perdagangan eceran gula - perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, .

PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.

Contoh Kegiatan KBLI 47243

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 47243 tentang PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN SEJENISNYA

Toko Kopi Spesial

  • Menjual berbagai jenis kopi dari berbagai daerah di Indonesia kepada pelanggan di toko.
  • Mengadakan acara cupping kopi untuk memperkenalkan rasa dan aroma kopi kepada pengunjung.

Kios Gula Pasir

  • Menjual gula pasir dalam kemasan kecil kepada konsumen di pasar tradisional.
  • Menyediakan gula pasir organik untuk pelanggan yang peduli dengan kesehatan.

Toko Teh dan Gula Merah

  • Menjual berbagai jenis teh dan gula merah kepada pelanggan di toko.
  • Menyelenggarakan workshop tentang cara menyeduh teh yang baik dan benar.

Kedai Kopi dan Gula

  • Menyediakan kopi dan gula untuk pelanggan yang ingin menikmati minuman di tempat.
  • Mengadakan promosi khusus untuk pembelian kopi dan gula dalam satu paket.

Pusat Penjualan Gula Merah

  • Menjual gula merah dalam berbagai ukuran kemasan kepada konsumen di area perkotaan.
  • Berkolaborasi dengan petani lokal untuk menyediakan gula merah berkualitas tinggi.

Toko Bahan Kue

  • Menjual kopi, gula pasir, dan gula merah sebagai bahan baku untuk pembuatan kue.
  • Menyediakan resep dan tips penggunaan bahan-bahan tersebut kepada pelanggan.

Kios Minuman Tradisional

  • Menjual minuman tradisional yang menggunakan kopi dan gula merah sebagai bahan utama.
  • Mengadakan acara promosi untuk meningkatkan kesadaran tentang minuman tradisional.

Toko Online Kopi dan Gula

  • Menjual kopi dan gula secara online dengan pengiriman ke seluruh Indonesia.
  • Menyediakan layanan pelanggan untuk membantu konsumen memilih produk yang tepat.

Kedai Kopi dan Teh

  • Menawarkan berbagai jenis kopi dan teh dengan gula sebagai pemanis di kedai.
  • Mengadakan acara tasting untuk memperkenalkan produk baru kepada pelanggan.

Pameran Produk Kopi dan Gula

  • Mengorganisir pameran untuk memperkenalkan produk kopi dan gula kepada masyarakat.
  • Menyediakan stan untuk produsen lokal untuk mempromosikan produk mereka.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47243

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 47243 tentang PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH, DAN SEJENISNYA

KBLI 47243 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah, dan sejenisnya. Ini mencakup kegiatan perdagangan yang dilakukan secara langsung kepada konsumen.
KBLI 47243 digunakan ketika suatu usaha melakukan perdagangan eceran khusus untuk produk kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
KBLI 47243 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak fokus pada perdagangan eceran produk yang disebutkan, seperti jika Anda menjual produk makanan atau minuman lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47243 adalah toko yang menjual berbagai jenis kopi, penjual gula pasir dan gula merah, serta pengecer teh.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas perbankan atau dukungan pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47243 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan administratif.
Tidak ada batasan lokasi khusus, namun usaha harus mematuhi peraturan zonasi yang berlaku di daerah tempat usaha beroperasi.
Ya, KBLI 47243 juga berlaku untuk penjualan online selama produk yang dijual sesuai dengan kategori yang ditentukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 47243
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti