KBLI 2025

KBLI 46901

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir

Nomenklatur KBLI 46901

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46901 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

Subgolongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar tanpa terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.

Contoh Kegiatan KBLI 46901

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46901 tentang PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN

Grosir Peralatan Rumah Tangga

  • Menjual berbagai peralatan rumah tangga secara grosir kepada pengecer di pasar lokal.
  • Menyediakan layanan pengantaran peralatan rumah tangga ke toko-toko di wilayah sekitar.

Grosir Bahan Makanan

  • Mengelola penjualan bahan makanan segar dan kering kepada pedagang kecil di pasar tradisional.
  • Menyediakan fasilitas penyimpanan dan pengemasan untuk bahan makanan sebelum didistribusikan.

Grosir Pakaian dan Aksesori

  • Menawarkan berbagai jenis pakaian dan aksesori kepada pengecer di area perkotaan.
  • Mengadakan promosi dan diskon untuk menarik pembeli grosir di acara pameran lokal.

Grosir Alat Tulis dan Perlengkapan Sekolah

  • Menjual alat tulis dan perlengkapan sekolah dalam jumlah besar kepada toko buku dan sekolah.
  • Menyediakan layanan pemesanan khusus untuk institusi pendidikan dengan harga kompetitif.

Grosir Elektronik dan Aksesori

  • Mengelola penjualan produk elektronik dan aksesori kepada pengecer di seluruh wilayah.
  • Menyediakan layanan purna jual dan garansi untuk produk yang dijual.

Grosir Peralatan Olahraga

  • Menjual peralatan olahraga dan perlengkapan fitness kepada toko olahraga dan gym.
  • Mengadakan acara demo produk untuk menarik minat pengecer dan konsumen.

Grosir Barang Hobi dan Kerajinan

  • Menawarkan berbagai barang hobi dan kerajinan tangan kepada pengecer di pasar kerajinan.
  • Menyediakan workshop dan pelatihan untuk meningkatkan penjualan produk kerajinan.

Grosir Mainan Anak

  • Menjual berbagai jenis mainan anak-anak kepada toko mainan dan distributor.
  • Mengadakan acara promosi untuk memperkenalkan produk baru kepada pengecer.

Grosir Produk Kecantikan dan Perawatan Diri

  • Mengelola penjualan produk kecantikan dan perawatan diri kepada salon dan toko kecantikan.
  • Menyediakan sampel produk untuk menarik minat pengecer dan konsumen.

Grosir Peralatan Kebersihan

  • Menjual peralatan kebersihan dan produk pembersih kepada perusahaan dan pengecer.
  • Menyediakan layanan pengantaran untuk produk kebersihan ke lokasi pelanggan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46901

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46901 tentang PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN

KBLI 46901 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang di grosir atau perkulakan swalayan, di mana barang dijual tanpa spesialisasi tertentu dan pembeli mengambil sendiri barang serta membayar di meja kasir.
KBLI 46901 digunakan ketika suatu usaha melakukan kegiatan perdagangan besar dengan berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, seperti swalayan atau grosir yang menjual berbagai produk.
KBLI 46901 tidak boleh digunakan jika usaha Anda hanya menjual satu jenis barang tertentu atau jika kegiatan usaha Anda lebih spesifik, seperti perdagangan barang elektronik atau makanan saja.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46901 adalah swalayan yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, grosir yang menjual barang-barang konsumen seperti pakaian, alat rumah tangga, dan makanan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah dokumen perizinan yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46901 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 46901 antara lain adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi daerah dan nasional.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 46901, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan dan kepatuhan hukum.
Tidak ada batasan jumlah barang yang dapat dijual dalam KBLI 46901, asalkan barang tersebut termasuk dalam kategori perdagangan besar dan tidak memiliki spesialisasi tertentu.
KBLI 46901 juga dapat berlaku untuk usaha online yang melakukan perdagangan besar berbagai macam barang, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam klasifikasi tersebut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46901
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti