KBLI 2025

KBLI 46791

PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK MANUSIA

Kelompok ini mencakup:
  • usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia. 46792 PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi

Nomenklatur KBLI 46791

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46791 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup - perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; - perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar tanpa perubahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, ; - perdagangan besar baterai dan akumulator bukan untuk mobil, ; - perdagangan besar berbagai macam barang, .

PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK LIMBAH DAN SKRAP

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar; - perdagangan besar karet; - perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain; - perdagangan besar kertas, misalnya kertas dalam jumlah besar (borongan), bubur kertas; - perdagangan besar barang dari kertas dan karton; - perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran; - perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); - perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. Subgolongan ini juga mencakup - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik. Subgolongan ini tidak mencakup - pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, ; - pengolahan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, ; - pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri, tapi bukan sebagai barang akhir, ; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, ; - pembongkaran mobil melalui proses mekanik, ; - pembongkaran kapal, ; - perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), .

PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK MANUSIA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia. 46792 PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.

Contoh Kegiatan KBLI 46791

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46791 tentang PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK MANUSIA

Penyediaan Alat Medis

  • Mengimpor dan mendistribusikan alat medis seperti monitor jantung dan alat bantu pernapasan ke rumah sakit dan klinik.
  • Menyediakan peralatan bedah seperti pisau bedah dan alat jahit untuk rumah sakit di seluruh Indonesia.

Penyewaan Peralatan Laboratorium

  • Menyewakan peralatan laboratorium seperti mikroskop dan centrifuge kepada institusi pendidikan dan penelitian.
  • Menyediakan layanan penyewaan alat uji laboratorium untuk proyek penelitian di bidang kesehatan.

Pengadaan Alat Diagnostik

  • Mengadakan alat diagnostik seperti alat tes darah dan alat pemeriksaan radiologi untuk rumah sakit dan klinik.
  • Menyediakan alat diagnostik untuk program kesehatan masyarakat di daerah terpencil.

Distribusi Peralatan Ortopedi

  • Mendistribusikan peralatan ortopedi seperti kursi roda dan alat bantu jalan ke pusat rehabilitasi dan rumah sakit.
  • Mengadakan program pelatihan penggunaan alat ortopedi bagi tenaga medis di rumah sakit.

Penyediaan Alat Bedah

  • Mengimpor dan menyediakan alat bedah seperti scalpel dan forceps untuk rumah sakit dan klinik bedah.
  • Menyediakan layanan pemeliharaan dan kalibrasi alat bedah untuk memastikan keamanan dan efektivitas.

Pengembangan Sistem Manajemen Laboratorium

  • Mengembangkan dan menyediakan sistem manajemen untuk laboratorium kesehatan yang mencakup pengelolaan alat dan data pasien.
  • Menyediakan pelatihan bagi staf laboratorium dalam penggunaan sistem manajemen laboratorium yang baru.

Penyediaan Alat Kesehatan Digital

  • Mengimpor dan mendistribusikan alat kesehatan digital seperti alat pengukur tekanan darah dan glukometer untuk penggunaan di rumah.
  • Menyediakan aplikasi mobile untuk memantau penggunaan alat kesehatan digital oleh pasien.

Layanan Konsultasi Alat Kesehatan

  • Memberikan konsultasi kepada rumah sakit tentang pemilihan dan penggunaan alat kesehatan yang tepat.
  • Menyediakan layanan audit untuk mengevaluasi penggunaan alat kesehatan di fasilitas medis.

Penyediaan Alat Kesehatan untuk Kegiatan Kemanusiaan

  • Mengadakan penggalangan dana untuk menyediakan alat kesehatan bagi daerah yang terkena bencana.
  • Mendistribusikan alat kesehatan ke puskesmas di daerah terpencil sebagai bagian dari program bantuan kemanusiaan.

Penyediaan Peralatan Kesehatan untuk Penelitian

  • Menyediakan peralatan kesehatan untuk penelitian klinis di universitas dan lembaga penelitian.
  • Mengadakan kerjasama dengan lembaga penelitian untuk pengembangan alat kesehatan baru.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46791

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46791 tentang PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK MANUSIA

KBLI 46791 adalah kode klasifikasi untuk usaha perdagangan besar alat kesehatan dan laboratorium untuk manusia, termasuk peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya.
KBLI 46791 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan besar alat kesehatan dan laboratorium yang ditujukan untuk manusia.
KBLI 46791 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada alat kesehatan untuk hewan, yang seharusnya menggunakan KBLI 46792.
Contoh kegiatan termasuk penjualan alat medis, peralatan bedah, alat ortopedi, dan alat laboratorium yang digunakan untuk manusia.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46791 tergolong rendah jika semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat produk, dan dokumen terkait lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan terkait regulasi kesehatan dan keselamatan yang harus dipatuhi, termasuk standar kualitas dan izin dari badan terkait.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 46791 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan dokumen perizinan yang relevan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46791
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti