KBLI 2025

KBLI 46710

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR, DAN GAS BESERTA PRODUK TERKAIT

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak
Kelompok ini juga mencakup:
  • perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar
  • perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni
  • perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta
  • perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni
  • perdagangan besar bahan bakar nuklir
Kelompok ini tidak mencakup:
  • perdagangan besar hidrogen, . 4672 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM Subgolongan ini mencakup
  • perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi
  • perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar
  • perdagangan besar produk logam setengah jadi besi dan bukan besi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
  • perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina)
  • perdagangan besar produk logam setengah jadi dan bijih logam. Subgolongan ini juga mencakup
  • perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan
  • perdagangan besar emas dan logam mulia lainnya, dibeli dari rumah tangga atau perusahaan dan dijual kepada pedagang eceran, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada pedagang perdagangan besar lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup
  • perdagangan besar skrap logam,
  • perdagangan emas batangan

Nomenklatur KBLI 46710

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46710 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup - perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; - perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar tanpa perubahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, ; - perdagangan besar baterai dan akumulator bukan untuk mobil, ; - perdagangan besar berbagai macam barang, .

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR, DAN GAS

BESERTA PRODUK TERKAIT .

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR, DAN GAS BESERTA PRODUK TERKAIT

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, . 4672 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi; - perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar; - perdagangan besar produk logam setengah jadi besi dan bukan besi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; - perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina); - perdagangan besar produk logam setengah jadi dan bijih logam. Subgolongan ini juga mencakup - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan; - perdagangan besar emas dan logam mulia lainnya, dibeli dari rumah tangga atau perusahaan dan dijual kepada pedagang eceran, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada pedagang perdagangan besar lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar skrap logam, ; - perdagangan emas batangan, lihat kategori L. 46721 PERDAGANGAN BESAR BIJIH DAN KONSENTRAT LOGAM Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nikel, bijih dan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih dan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain (perak, platina).

Contoh Kegiatan KBLI 46710

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Distribusi Bahan Bakar Minyak

  • Mengelola pengiriman dan distribusi bahan bakar minyak ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar di wilayah perkotaan.
  • Menyediakan layanan pengisian bahan bakar untuk kendaraan komersial di lokasi proyek konstruksi.

Penyimpanan Gas Alam

  • Mengoperasikan fasilitas penyimpanan gas alam untuk memastikan pasokan yang stabil bagi industri dan rumah tangga.
  • Membangun infrastruktur penyimpanan gas untuk mendukung proyek energi terbarukan di daerah terpencil.

Penyediaan Bahan Bakar Nabati

  • Mengolah dan mendistribusikan bahan bakar nabati dari sumber pertanian ke pabrik-pabrik energi.
  • Mengembangkan proyek biofuel dengan petani lokal untuk meningkatkan produksi dan distribusi bahan bakar terbarukan.

Penyediaan Arang

  • Mengumpulkan dan mendistribusikan arang dari produsen lokal ke pasar domestik dan internasional.
  • Menyediakan arang untuk industri makanan dan restoran yang membutuhkan bahan bakar berkualitas tinggi.

Penyediaan LPG untuk Industri

  • Mendistribusikan gas minyak cair (LPG) ke pabrik-pabrik yang membutuhkan bahan bakar untuk proses produksi.
  • Mengelola pengisian ulang tangki LPG untuk pelanggan industri di kawasan industri.

Penyediaan Bahan Bakar Sintetis

  • Mengembangkan dan mendistribusikan bahan bakar sintetis untuk kendaraan dan mesin industri.
  • Menyediakan solusi bahan bakar alternatif untuk proyek-proyek yang berfokus pada pengurangan emisi karbon.

Penyediaan Minyak Pelumas

  • Mendistribusikan berbagai jenis minyak pelumas untuk kendaraan dan mesin industri.
  • Menyediakan layanan penggantian minyak pelumas di lokasi pelanggan untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Penyediaan Bahan Bakar Keras

  • Mendistribusikan batu bara dan kokas untuk industri berat dan pembangkit listrik.
  • Mengelola proyek penyediaan bahan bakar keras untuk pabrik-pabrik yang membutuhkan energi tinggi.

Penyediaan Gas Butana

  • Mendistribusikan gas butana untuk keperluan rumah tangga dan industri kecil.
  • Mengembangkan proyek penyimpanan dan distribusi gas butana untuk meningkatkan aksesibilitas di daerah terpencil.

Penyediaan Bahan Bakar Nuklir

  • Menyediakan bahan bakar nuklir untuk pembangkit listrik tenaga nuklir sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Mengelola logistik dan penyimpanan bahan bakar nuklir untuk proyek energi jangka panjang.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46710

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46710

KBLI 46710 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, termasuk produk terkait seperti minyak bumi, bahan bakar nabati, dan gas alam.
KBLI 46710 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan perdagangan bahan bakar fosil atau bahan bakar rendah karbon, seperti perdagangan barang non-energi atau produk yang tidak termasuk dalam kategori bahan bakar.
Contoh kegiatan termasuk perdagangan besar minyak mentah, bahan bakar diesel, gas alam cair (LNG), dan arang.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46710 tergolong menengah, karena melibatkan bahan bakar yang diatur ketat oleh pemerintah dan memerlukan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Ya, ada batasan dalam perdagangan bahan bakar yang diatur oleh KBLI 46710, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, KBLI 46710 mencakup perdagangan bahan bakar terbarukan seperti biofuel dan bahan bakar dari karbon daur ulang.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau OSS, serta memeriksa deskripsi dan kategori yang tercantum dalam KBLI.