KBLI 2025

KBLI 46632

PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped

Nomenklatur KBLI 46632

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46632 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MOBIL, SEPEDA MOTOR, SUKU CADANG DAN AKSESORI TERKAIT

Golongan ini mencakup perdagangan besar kendaraan mobil, sepeda motor, baik baru maupun bekas; suku cadang dan aksesori terkait. Golongan ini tidak mencakup - perdagangan besar yang tidak memiliki dan/atau menguasai barang yang diperdagangkan, ; - reparasi dan perawatan mobil, sepeda motor, .

PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BESERTA SUKU CADANG DAN AKSESORI

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar sepeda motor, baik baru maupun bekas, termasuk moped; - perdagangan besar suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan agen komisi dalam perdagangan sepeda motor, ; - perdagangan besar sepeda, sepeda listrik, beserta suku cadang dan aksesori terkait, ; - penyewaan sepeda motor, ; - reparasi dan perawatan sepeda motor, .

PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS

Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.

Contoh Kegiatan KBLI 46632

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Servis Sepeda Motor Bekas

  • Melakukan perawatan rutin dan perbaikan sepeda motor bekas untuk memastikan kondisi mesin dan komponen lainnya berfungsi dengan baik.
  • Mengganti suku cadang yang rusak pada sepeda motor bekas yang dijual untuk meningkatkan nilai jual dan kepuasan pelanggan.

Pembersihan dan Detailing Sepeda Motor Bekas

  • Melakukan pembersihan menyeluruh dan detailing sepeda motor bekas agar tampil menarik dan siap dijual.
  • Menggunakan produk pembersih khusus untuk menjaga kualitas cat dan komponen sepeda motor bekas.

Penyimpanan Sepeda Motor Bekas

  • Menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman dan terawat untuk sepeda motor bekas sebelum dijual.
  • Mengelola inventaris sepeda motor bekas dengan sistem yang efisien untuk memudahkan pengambilan dan penjualan.

Pengujian Kelayakan Sepeda Motor Bekas

  • Melakukan pengujian kelayakan sepeda motor bekas untuk memastikan semua fungsi dan fitur beroperasi dengan baik.
  • Menyusun laporan hasil pengujian untuk memberikan informasi kepada calon pembeli mengenai kondisi sepeda motor.

Pemasaran Sepeda Motor Bekas

  • Mengembangkan strategi pemasaran untuk menarik pembeli sepeda motor bekas melalui media sosial dan platform online.
  • Mengadakan acara promosi untuk memperkenalkan sepeda motor bekas kepada calon pembeli secara langsung.

Penyediaan Aksesori untuk Sepeda Motor Bekas

  • Menjual aksesori tambahan seperti helm, sarung tangan, dan perlengkapan lainnya untuk pemilik sepeda motor bekas.
  • Menyediakan layanan pemasangan aksesori pada sepeda motor bekas yang dibeli oleh pelanggan.

Konsultasi Pembelian Sepeda Motor Bekas

  • Memberikan saran kepada pelanggan mengenai pilihan sepeda motor bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
  • Membantu pelanggan dalam proses negosiasi harga sepeda motor bekas yang diinginkan.

Pelatihan Penggunaan Sepeda Motor Bekas

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi pembeli baru tentang cara mengoperasikan dan merawat sepeda motor bekas.
  • Memberikan informasi tentang keselamatan berkendara dan perawatan dasar sepeda motor bekas.

Penyediaan Layanan Pembiayaan untuk Sepeda Motor Bekas

  • Menawarkan opsi pembiayaan bagi pelanggan yang ingin membeli sepeda motor bekas dengan cicilan.
  • Bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk mempermudah proses pembiayaan sepeda motor bekas.

Pengelolaan Komunitas Pengguna Sepeda Motor Bekas

  • Membangun komunitas pengguna sepeda motor bekas untuk berbagi pengalaman dan tips perawatan.
  • Mengadakan pertemuan rutin untuk mempererat hubungan antar pengguna sepeda motor bekas.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46632

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46632

KBLI 46632 digunakan ketika Anda menjalankan usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. Ini mencakup kegiatan jual beli sepeda motor bekas dalam skala besar.
KBLI 46632 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar sepeda motor bekas. Misalnya, jika Anda menjual sepeda motor baru atau melakukan perbaikan sepeda motor, Anda perlu menggunakan KBLI yang sesuai.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46632 adalah perdagangan sepeda motor bekas, penjualan moped, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan jual beli sepeda motor bekas dalam jumlah besar.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi denda dari pemerintah. Usaha Anda mungkin tidak diakui secara hukum jika KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46632 tergolong rendah jika semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 46632 antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi daerah dan nasional.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 46632, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional usaha.
Tidak ada batasan spesifik dalam jumlah sepeda motor yang dapat diperdagangkan dalam KBLI 46632, namun Anda harus memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Tergantung pada skala usaha dan regulasi yang berlaku, Anda mungkin perlu melakukan audit keuangan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perizinan.
Untuk mendapatkan izin usaha untuk KBLI 46632, Anda perlu mengajukan permohonan SIUP dan TDP melalui OSS, melengkapi semua dokumen yang diperlukan, dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.