KBLI 2025

KBLI 46599

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594:
  • perdagangan besar mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik
  • perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan
  • perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya
  • perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain
  • perdagangan besar perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan
  • perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja
  • perdagangan besar perkakas mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan
  • perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran
  • perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk
  • perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem

Nomenklatur KBLI 46599

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46599 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin khusus untuk berbagai jenis industri, mesin untuk keperluan umum beserta suku cadangnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer dan perlengkapannya; - perdagangan besar peralatan transportasi seperti lokomotif, gerbong, dan lain-lain, kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda; - perdagangan besar robot produksi; - perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri; - perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik dan trafo; - perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; - perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan berbagai bahan; - perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; - perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer; - perdagangan besar mesin untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut; - perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; - perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif (printer tiga dimensi, dan lain-lain); - perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; - perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, ; perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, ; - perdagangan besar sepeda motor, ; - perdagangan besar sepeda, ; - perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, ; - perdagangan besar alat elektronik serta perlengkapan telepon dan komunikasi, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594: - perdagangan besar mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik; - perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan; - perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; - perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain; - perdagangan besar perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan; - perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; - perdagangan besar perkakas mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan; - perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; - perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; - perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem.

Contoh Kegiatan KBLI 46599

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46599 tentang PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA YTDL

Penyediaan Mesin Pembangkit Listrik

  • Menyediakan mesin pembangkit listrik untuk proyek pembangunan infrastruktur energi.
  • Menginstal dan mengoperasikan turbin untuk pembangkit listrik di lokasi proyek.

Distribusi Robot Produksi

  • Menyuplai robot produksi untuk pabrik otomotif dalam meningkatkan efisiensi produksi.
  • Melakukan pelatihan penggunaan robot kepada staf pabrik di lokasi proyek.

Penyediaan Peralatan Pertambangan

  • Menyediakan mesin pengeruk untuk proyek pertambangan di daerah terpencil.
  • Mengoperasikan peralatan pertambangan untuk meningkatkan hasil produksi di lokasi proyek.

Penyediaan Perkakas Mesin

  • Menyuplai perkakas mesin untuk industri manufaktur dalam meningkatkan produktivitas.
  • Melakukan pemeliharaan rutin pada perkakas mesin di lokasi proyek.

Penyediaan Sistem Persenjataan

  • Menyuplai sistem persenjataan untuk kebutuhan pertahanan di lokasi proyek militer.
  • Melakukan instalasi dan pengujian sistem persenjataan di area latihan.

Penyediaan Peralatan Pengukuran

  • Menyuplai peralatan pengukuran untuk proyek konstruksi gedung tinggi.
  • Melakukan kalibrasi peralatan pengukuran di lokasi proyek.

Penyediaan Kabel dan Sakelar

  • Menyuplai kabel dan sakelar untuk proyek instalasi listrik di gedung baru.
  • Melakukan instalasi kabel dan sakelar di lokasi proyek.

Penyediaan Peralatan Konstruksi

  • Menyuplai mesin konstruksi seperti ekskavator untuk proyek pembangunan jalan.
  • Mengoperasikan peralatan konstruksi untuk mempercepat proses pembangunan di lokasi proyek.

Penyediaan Lampu Lalu Lintas

  • Menyuplai lampu lalu lintas untuk proyek perbaikan jalan di pusat kota.
  • Melakukan instalasi lampu lalu lintas di lokasi proyek untuk meningkatkan keselamatan.

Penyediaan Rambu Lalu Lintas

  • Menyuplai rambu lalu lintas untuk proyek pengaturan lalu lintas di area pembangunan.
  • Melakukan pemasangan rambu lalu lintas di lokasi proyek untuk memandu kendaraan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46599

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46599 tentang PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA YTDL

KBLI 46599 digunakan untuk kegiatan perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok KBLI 46591 hingga 46594. Ini termasuk perdagangan mesin penggerak, robot produksi, dan peralatan pengukuran.
KBLI 46599 tidak boleh digunakan jika kegiatan usaha Anda lebih spesifik dan dapat diklasifikasikan dalam kelompok KBLI lain, seperti perdagangan besar mesin pertanian atau mesin pengolahan yang memiliki kode KBLI tersendiri.
Contoh kegiatan termasuk perdagangan besar mesin penggerak mula, robot produksi, mesin pertambangan, peralatan pengukuran, dan perlengkapan lalu lintas seperti lampu jalan dan rambu lalu lintas.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah kode KBLI yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46599 tergolong sedang, tergantung pada jenis mesin dan peralatan yang diperdagangkan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan jenis mesin dan peralatan yang diperdagangkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 46599, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan ada pada jenis mesin dan peralatan yang tidak termasuk dalam kategori lain. Pastikan untuk memeriksa klasifikasi KBLI yang lebih spesifik jika ada.
Anda dapat memastikan dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah mengenai klasifikasi KBLI untuk kegiatan usaha Anda.
Ya, sanksi dapat berupa denda, pembekuan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah kode KBLI yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46599
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti