KBLI 2025

KBLI 46594

PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya

Nomenklatur KBLI 46594

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46594 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin khusus untuk berbagai jenis industri, mesin untuk keperluan umum beserta suku cadangnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer dan perlengkapannya; - perdagangan besar peralatan transportasi seperti lokomotif, gerbong, dan lain-lain, kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda; - perdagangan besar robot produksi; - perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri; - perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik dan trafo; - perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; - perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan berbagai bahan; - perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; - perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer; - perdagangan besar mesin untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut; - perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; - perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif (printer tiga dimensi, dan lain-lain); - perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; - perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, ; perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, ; - perdagangan besar sepeda motor, ; - perdagangan besar sepeda, ; - perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, ; - perdagangan besar alat elektronik serta perlengkapan telepon dan komunikasi, .

PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

Contoh Kegiatan KBLI 46594

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46594 tentang PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

Penyediaan Suku Cadang Pesawat Terbang

  • Mengimpor suku cadang pesawat terbang dari produsen internasional untuk dijual kepada maskapai penerbangan di Indonesia.
  • Menyediakan suku cadang pesawat terbang untuk pemeliharaan dan perbaikan kepada bengkel-bengkel perawatan pesawat di bandara.

Distribusi Alat Transportasi Udara

  • Mendistribusikan helikopter dan pesawat ringan kepada perusahaan penerbangan lokal untuk operasional mereka.
  • Menjual alat transportasi udara kepada lembaga pemerintah untuk keperluan pemantauan dan pengawasan.

Penyediaan Perlengkapan Penerbangan

  • Menjual perlengkapan penerbangan seperti headset, pelampung, dan alat navigasi kepada pilot dan maskapai penerbangan.
  • Menyediakan perlengkapan keselamatan untuk pesawat terbang yang digunakan oleh operator penerbangan komersial.

Pengadaan Alat Transportasi Udara untuk Sewa

  • Menyewakan pesawat terbang kepada perusahaan penerbangan untuk keperluan charter dan transportasi barang.
  • Menyediakan helikopter sewaan untuk keperluan wisata dan pemantauan wilayah tertentu.

Penyediaan Komponen Avionik

  • Menjual komponen avionik seperti sistem navigasi dan komunikasi kepada produsen pesawat terbang.
  • Menyediakan peralatan avionik untuk upgrade dan pemeliharaan pesawat yang sudah ada.

Penyediaan Alat Uji dan Kalibrasi Pesawat

  • Menjual alat uji dan kalibrasi untuk memastikan kinerja optimal pesawat terbang kepada bengkel perawatan.
  • Menyediakan layanan kalibrasi alat uji untuk maskapai penerbangan agar sesuai dengan standar keselamatan.

Penyediaan Sistem Manajemen Penerbangan

  • Menjual software manajemen penerbangan kepada maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional.
  • Menyediakan sistem pemantauan penerbangan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan.

Penyediaan Alat Pelatihan Penerbangan

  • Menjual simulator penerbangan kepada sekolah penerbangan untuk pelatihan pilot.
  • Menyediakan alat bantu pelatihan untuk instruktur penerbangan dalam mengajarkan prosedur keselamatan.

Penyediaan Peralatan Pemeliharaan Pesawat

  • Menjual peralatan pemeliharaan seperti alat angkat dan peralatan mekanik kepada bengkel perawatan pesawat.
  • Menyediakan alat dan perlengkapan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang di hangar.

Penyediaan Alat Transportasi Udara Khusus

  • Menjual pesawat terbang khusus untuk keperluan medis seperti ambulans udara kepada rumah sakit.
  • Menyediakan pesawat terbang untuk keperluan pemadaman kebakaran kepada lembaga pemerintah.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46594

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46594 tentang PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA

KBLI 46594 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang, dan perlengkapannya.
KBLI 46594 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan besar alat transportasi udara dan suku cadangnya.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 46594 jika usaha Anda tidak berhubungan dengan alat transportasi udara atau jika Anda hanya menjual barang dalam skala kecil.
Contoh kegiatan termasuk perdagangan besar pesawat terbang, helikopter, suku cadang pesawat, dan perlengkapan terkait lainnya.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46594 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk NPWP, SIUP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan.
Ya, ada batasan yang berkaitan dengan regulasi keselamatan penerbangan dan peraturan perdagangan internasional yang harus dipatuhi.
Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mengenai jenis usaha Anda untuk menemukan KBLI yang paling sesuai.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46594
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti