KBLI 2025

KBLI 46592

PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG, DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk
  • kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya

Nomenklatur KBLI 46592

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46592 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin khusus untuk berbagai jenis industri, mesin untuk keperluan umum beserta suku cadangnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar peralatan dan mesin kantor, kecuali komputer dan perlengkapannya; - perdagangan besar peralatan transportasi seperti lokomotif, gerbong, dan lain-lain, kecuali mobil, sepeda motor dan sepeda; - perdagangan besar robot produksi; - perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri; - perdagangan besar material listrik lainnya seperti motor listrik dan trafo; - perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; - perdagangan besar perkakas mesin untuk berbagai jenis dan berbagai bahan; - perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; - perdagangan besar peralatan mesin yang dikendalikan komputer; - perdagangan besar mesin untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut; - perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; - perdagangan besar mesin industri untuk manufaktur aditif (printer tiga dimensi, dan lain-lain); - perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; - perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar mobil, trailer dan karavan, ; perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil, ; - perdagangan besar sepeda motor, ; - perdagangan besar sepeda, ; - perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, ; - perdagangan besar alat elektronik serta perlengkapan telepon dan komunikasi, .

PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG, DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk - kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

Contoh Kegiatan KBLI 46592

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyediaan Kapal Perikanan

  • Menyediakan kapal perikanan untuk nelayan di wilayah pesisir dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan.
  • Mengadakan proyek pengadaan kapal perikanan untuk koperasi nelayan di daerah tertentu.

Distribusi Alat Navigasi Laut

  • Mendistribusikan alat navigasi laut seperti GPS dan radar kepada perusahaan pelayaran.
  • Melaksanakan proyek penyediaan alat navigasi untuk armada kapal baru di pelabuhan utama.

Penyediaan Suku Cadang Kapal

  • Menyediakan suku cadang kapal seperti mesin dan komponen lainnya untuk perusahaan pelayaran.
  • Melakukan proyek pengadaan suku cadang untuk perawatan armada kapal di galangan kapal.

Penyewaan Kapal Pesiar

  • Menyewakan kapal pesiar untuk acara wisata laut di destinasi pariwisata.
  • Mengadakan proyek penyewaan kapal pesiar untuk event corporate di perairan lokal.

Penyediaan Alat Keselamatan Laut

  • Menyediakan alat keselamatan laut seperti pelampung dan alat pemadam kebakaran untuk kapal.
  • Melaksanakan proyek penyediaan alat keselamatan untuk armada kapal baru di perusahaan pelayaran.

Penyediaan Perlengkapan Kapal

  • Menyediakan perlengkapan kapal seperti perabotan dan perlengkapan navigasi untuk kapal baru.
  • Mengadakan proyek pengadaan perlengkapan kapal untuk armada baru di perusahaan pelayaran.

Penyediaan Bahan Bakar Kapal

  • Menyediakan bahan bakar untuk kapal-kapal yang beroperasi di pelabuhan tertentu.
  • Melaksanakan proyek penyediaan bahan bakar untuk armada kapal perikanan di wilayah pesisir.

Penyediaan Alat Pemeliharaan Kapal

  • Menyediakan alat pemeliharaan kapal seperti crane dan alat berat lainnya untuk galangan kapal.
  • Mengadakan proyek penyediaan alat pemeliharaan untuk perawatan rutin armada kapal.

Penyediaan Sistem Manajemen Kapal

  • Menyediakan sistem manajemen kapal berbasis teknologi untuk perusahaan pelayaran.
  • Melaksanakan proyek implementasi sistem manajemen untuk armada kapal di perusahaan pelayaran.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46592

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46592

KBLI 46592 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan perdagangan besar alat transportasi laut, suku cadang, dan perlengkapannya, baik yang bermotor maupun tidak bermotor.
KBLI 46592 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan besar alat transportasi laut dan suku cadangnya, seperti kapal, perahu, dan perlengkapan terkait.
KBLI 46592 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan alat transportasi laut atau jika Anda hanya menjual barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, seperti alat transportasi darat.
Contoh kegiatan termasuk perdagangan besar kapal, perahu, suku cadang mesin kapal, dan perlengkapan navigasi laut.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti denda atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin yang sesuai untuk kegiatan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46592 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor perdagangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan spesifik dalam jumlah barang yang dapat diperdagangkan, namun Anda harus mematuhi regulasi yang berlaku terkait perdagangan dan keselamatan.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 46592 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan dokumen yang relevan sesuai dengan jenis usaha Anda.