KBLI 2025

KBLI 46512

PERDAGANGAN BESAR PERANGKAT LUNAK

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen

Nomenklatur KBLI 46512

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46512 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin khusus untuk berbagai jenis industri, mesin untuk keperluan umum beserta suku cadangnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER, PERLENGKAPAN KOMPUTER, DAN PERANGKAT LUNAK

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar komputer dan pelengkapan periferal komputer, seperti printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video; - perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar suku cadang elektronik, ; - perdagangan besar peralatan dan mesin kantor (kecuali komputer dan perlengkapannya), ; perdagangan besar mesin yang dikendalikan komputer, .

PERDAGANGAN BESAR PERANGKAT LUNAK

Kelompok ini mencakup perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen.

Contoh Kegiatan KBLI 46512

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46512 tentang PERDAGANGAN BESAR PERANGKAT LUNAK

Distribusi Perangkat Lunak Pendidikan

  • Mendistribusikan perangkat lunak pendidikan untuk sekolah dan lembaga pendidikan di wilayah Jakarta.
  • Mengembangkan proyek penyediaan perangkat lunak edukasi untuk pelatihan guru di daerah terpencil.

Penyediaan Perangkat Lunak Game

  • Menjual perangkat lunak game video dalam bentuk fisik di toko retail di seluruh Indonesia.
  • Mengadakan proyek peluncuran game baru dengan kemasan fisik untuk meningkatkan penjualan di pasar lokal.

Penyediaan Software untuk Usaha Kecil

  • Menyediakan perangkat lunak akuntansi untuk usaha kecil di daerah perkotaan.
  • Mengembangkan proyek penyediaan software manajemen inventaris untuk toko ritel lokal.

Penyediaan Software Desain Grafis

  • Menjual perangkat lunak desain grafis untuk desainer profesional di kota besar.
  • Mengadakan proyek pelatihan penggunaan software desain grafis untuk komunitas kreatif.

Penyediaan Software Keamanan Siber

  • Mendistribusikan perangkat lunak keamanan siber untuk perusahaan di sektor teknologi informasi.
  • Mengembangkan proyek penyediaan software antivirus untuk pengguna rumahan di wilayah suburban.

Penyediaan Software Manajemen Proyek

  • Menjual perangkat lunak manajemen proyek untuk perusahaan konstruksi di seluruh Indonesia.
  • Mengadakan proyek pelatihan penggunaan software manajemen proyek untuk tim proyek di perusahaan besar.

Penyediaan Software CRM

  • Mendistribusikan perangkat lunak Customer Relationship Management untuk perusahaan retail.
  • Mengembangkan proyek implementasi software CRM untuk meningkatkan layanan pelanggan di perusahaan jasa.

Penyediaan Software Analisis Data

  • Menjual perangkat lunak analisis data untuk perusahaan riset pasar.
  • Mengadakan proyek pelatihan penggunaan software analisis data untuk tim analisis di perusahaan besar.

Penyediaan Software Pengembangan Web

  • Mendistribusikan perangkat lunak pengembangan web untuk freelancer dan agensi digital.
  • Mengembangkan proyek penyediaan software pengembangan web untuk startup teknologi.

Penyediaan Software Multimedia

  • Menjual perangkat lunak multimedia untuk produksi film dan video di industri kreatif.
  • Mengadakan proyek pelatihan penggunaan software multimedia untuk mahasiswa di jurusan film.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46512

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46512 tentang PERDAGANGAN BESAR PERANGKAT LUNAK

KBLI 46512 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan besar perangkat lunak, termasuk perangkat lunak siap pakai dan gim video yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen.
KBLI 46512 digunakan ketika suatu usaha melakukan perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk distribusi gim video dalam bentuk fisik.
KBLI 46512 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar perangkat lunak atau jika Anda hanya menjual perangkat lunak secara eceran atau dalam bentuk digital tanpa media fisik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46512 adalah distribusi perangkat lunak aplikasi bisnis, perangkat lunak pendidikan, dan gim video dalam bentuk CD atau DVD.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46512 relatif rendah jika semua dokumen dan izin dipenuhi dengan benar, namun tetap ada risiko jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lainnya yang mungkin diperlukan oleh instansi pemerintah setempat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan termasuk tidak boleh menjual perangkat lunak yang melanggar hak cipta atau lisensi, serta memastikan bahwa semua produk yang dijual memiliki hak penggunaan yang sah.
Tidak, KBLI 46512 khusus untuk perdagangan besar perangkat lunak yang disediakan dalam media fisik. Untuk perangkat lunak yang diunduh secara digital, KBLI yang berbeda mungkin diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46512
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti