KBLI 2025

KBLI 46415

PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN JAHIT

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, dan ritsleting

Nomenklatur KBLI 46415

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46415 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil dan furnitur. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas perdagangan besar yang tidak terjadi perpindahan kepemilikan barang yang diperdagangkan oleh pedagang, ; - perdagangan besar peralatan taman dan pelanskapan, misalnya mesin pemotong rumput, ; - perdagangan besar kaset dan video tape kosong, serta CD dan DVD kosong.

PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN, DAN ALAS KAKI

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar benang rajut, benang tenun; - perdagangan besar kain; - perdagangan besar linen rumah tangga (kain untuk keperluan rumah tangga); - perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, kancing, dan ritsleting; - perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga; - perdagangan besar aksesori pakaian, seperti sarung tangan, dasi, dan penjepit; - perdagangan besar alas kaki; - perdagangan besar produk berbahan bulu; perdagangan payung; - perdagangan besar parasol, terpal, layar kapal, dan parasut. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit selain pakaian dan alas kaki, ; - perdagangan besar tenda dan kantong tidur, ; - perdagangan besar serat tekstil, .

PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN JAHIT

Kelompok ini mencakup perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, dan ritsleting.

Contoh Kegiatan KBLI 46415

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyediaan Jarum Jahit

  • Menyediakan jarum jahit berkualitas tinggi untuk industri tekstil di wilayah Jakarta.
  • Mengadakan proyek penyediaan jarum jahit untuk pengrajin lokal di daerah Yogyakarta.

Distribusi Benang Jahit

  • Mendistribusikan berbagai jenis benang jahit ke toko-toko perlengkapan jahit di seluruh Indonesia.
  • Melaksanakan proyek distribusi benang jahit untuk usaha kecil di Bali.

Penyediaan Ritsleting

  • Menyediakan ritsleting berbagai ukuran dan warna untuk produsen pakaian di Surabaya.
  • Mengadakan proyek penyediaan ritsleting untuk pengrajin tas di Bandung.

Pemasaran Aksesori Jahit

  • Memasarkan aksesori jahit seperti kancing dan pita ke toko-toko perlengkapan jahit di Medan.
  • Melaksanakan proyek pemasaran aksesori jahit untuk komunitas penjahit di Malang.

Penyediaan Alat Jahit

  • Menyediakan alat jahit seperti gunting dan penggaris untuk industri fashion di Jakarta.
  • Mengadakan proyek penyediaan alat jahit untuk sekolah-sekolah kejuruan di Semarang.

Pengembangan Produk Jahit

  • Mengembangkan produk jahit baru yang inovatif untuk pasar lokal di Bandung.
  • Melaksanakan proyek pengembangan produk jahit untuk meningkatkan keterampilan penjahit di Yogyakarta.

Pelatihan Jahit

  • Menyelenggarakan pelatihan jahit untuk pemula di komunitas lokal di Jakarta.
  • Mengadakan proyek pelatihan jahit untuk wanita di daerah pedesaan di Jawa Barat.

Konsultasi Desain Jahit

  • Memberikan konsultasi desain jahit untuk usaha kecil di bidang fashion di Surabaya.
  • Melaksanakan proyek konsultasi desain jahit untuk membantu pengrajin lokal di Bali.

Penyediaan Kain untuk Jahit

  • Menyediakan berbagai jenis kain untuk keperluan jahit di toko-toko di Jakarta.
  • Mengadakan proyek penyediaan kain untuk pengrajin di daerah terpencil di Sumatera.

Penyewaan Mesin Jahit

  • Menyewakan mesin jahit kepada individu dan usaha kecil di Jakarta.
  • Melaksanakan proyek penyewaan mesin jahit untuk pelatihan di komunitas di Jawa Timur.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46415

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46415

KBLI 46415 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan besar perlengkapan jahit, yang mencakup barang-barang seperti jarum, benang jahit, dan ritsleting.
KBLI 46415 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan besar perlengkapan jahit dan barang terkait.
KBLI 46415 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar perlengkapan jahit atau jika Anda menjual barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46415 adalah menjual jarum jahit, benang jahit, ritsleting, dan perlengkapan jahit lainnya dalam jumlah besar.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi administratif, dan kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas perbankan atau pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46415 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain NPWP, SIUP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan khusus dalam jumlah barang yang dapat diperdagangkan, namun harus sesuai dengan kapasitas dan izin yang dimiliki.
Ya, jika Anda mengubah jenis usaha, Anda perlu mendaftar ulang dan memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan baru Anda.