KBLI 2025

KBLI 46414

PERDAGANGAN BESAR BARANG JADI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, aneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, terpal, layar kapal, parasut

Nomenklatur KBLI 46414

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46414 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil dan furnitur. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas perdagangan besar yang tidak terjadi perpindahan kepemilikan barang yang diperdagangkan oleh pedagang, ; - perdagangan besar peralatan taman dan pelanskapan, misalnya mesin pemotong rumput, ; - perdagangan besar kaset dan video tape kosong, serta CD dan DVD kosong.

PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN, DAN ALAS KAKI

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar benang rajut, benang tenun; - perdagangan besar kain; - perdagangan besar linen rumah tangga (kain untuk keperluan rumah tangga); - perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, kancing, dan ritsleting; - perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga; - perdagangan besar aksesori pakaian, seperti sarung tangan, dasi, dan penjepit; - perdagangan besar alas kaki; - perdagangan besar produk berbahan bulu; perdagangan payung; - perdagangan besar parasol, terpal, layar kapal, dan parasut. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit selain pakaian dan alas kaki, ; - perdagangan besar tenda dan kantong tidur, ; - perdagangan besar serat tekstil, .

PERDAGANGAN BESAR BARANG JADI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, aneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, terpal, layar kapal, parasut.

Contoh Kegiatan KBLI 46414

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46414 tentang PERDAGANGAN BESAR BARANG JADI TEKSTIL

Produksi dan Penjualan Tali Temali

  • Memproduksi tali temali dari bahan tekstil untuk kebutuhan industri dan konsumen.
  • Menjual tali temali yang diproduksi kepada toko-toko alat olahraga dan peralatan outdoor.

Pembuatan dan Distribusi Karpet

  • Mendesain dan memproduksi karpet dari bahan tekstil untuk penggunaan rumah dan kantor.
  • Mendistribusikan karpet ke pengecer dan proyek interior di seluruh wilayah.

Produksi Karung dan Kemasan Tekstil

  • Memproduksi karung dari bahan tekstil untuk kebutuhan industri pertanian dan pengemasan.
  • Menjual karung kepada petani dan perusahaan pengemasan untuk produk mereka.

Pembuatan Barang Rajutan

  • Membuat berbagai produk rajutan seperti sweater, syal, dan aksesori dari benang tekstil.
  • Menjual produk rajutan di pasar lokal dan melalui platform e-commerce.

Produksi dan Penjualan Payung

  • Mendesain dan memproduksi payung dari bahan tekstil yang tahan air dan angin.
  • Menjual payung kepada pengecer dan melalui toko online.

Pembuatan Parasol

  • Memproduksi parasol dari bahan tekstil untuk penggunaan di taman dan pantai.
  • Mendistribusikan parasol ke toko perlengkapan outdoor dan acara-acara khusus.

Produksi Terpal

  • Membuat terpal dari bahan tekstil yang tahan air untuk keperluan konstruksi dan pertanian.
  • Menjual terpal kepada kontraktor dan petani untuk perlindungan barang.

Pembuatan Layar Kapal

  • Mendesain dan memproduksi layar kapal dari bahan tekstil yang kuat dan tahan lama.
  • Menjual layar kapal kepada pemilik kapal dan perusahaan penyewaan kapal.

Produksi Parasut

  • Membuat parasut dari bahan tekstil yang ringan dan kuat untuk olahraga ekstrem.
  • Menjual parasut kepada klub skydiving dan penyelenggara acara petualangan.

Pembuatan Barang dari Kulit Berbulu

  • Mendesain dan memproduksi barang-barang dari kulit berbulu seperti tas dan aksesori.
  • Menjual produk kulit berbulu kepada pengecer fashion dan pelanggan langsung.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46414

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46414 tentang PERDAGANGAN BESAR BARANG JADI TEKSTIL

KBLI 46414 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan besar barang jadi tekstil, mencakup berbagai produk tekstil seperti tali-temali, karpet, karung, dan barang dari kulit berbulu.
KBLI 46414 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan besar hasil industri tekstil, baik secara langsung maupun melalui distributor.
KBLI 46414 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar barang jadi tekstil, seperti usaha yang bergerak di bidang jasa atau produk non-teksil.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46414 adalah perdagangan besar karpet, tali-temali, terpal, parasut, dan barang rajutan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha karena ketidakcocokan dengan kegiatan yang dilaporkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46414 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain NPWP, SIUP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, hanya produk yang termasuk dalam kategori barang jadi tekstil yang dapat diperdagangkan di bawah KBLI 46414.
Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mengenai KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda sebelum mendaftar.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46414
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti