KBLI 2025

KBLI 46331

PERDAGANGAN BESAR GULA, COKELAT, DAN KEMBANG GULA

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis

Nomenklatur KBLI 46331

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46331 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup - perdagangan besar buah-buahan dan sayuran; - perdagangan besar produk susu; - perdagangan besar telur dan produknya; - perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati; - perdagangan besar daging dan produknya; - perdagangan besar produk perikanan; - perdagangan besar gula, cokelat, dan permen; - perdagangan besar produk bakeri; - perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu; - perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; - pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan; - perdagangan besar makanan siap saji; - perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; - perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; - perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik. Golongan ini tidak mencakup - pencampuran wine atau penyulingan minuman beralkohol, , 1102; - perdagangan besar pakan ternak, ; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, ; - perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN TEMBAKAU

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula; - perdagangan besar produk bakeri; - perdagangan besar minuman; - perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, termasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; - perdagangan besar makanan siap saji; - perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; - perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; - pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi); - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan. Subgolongan ini tidak mencakup - pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, , 1102; - perdagangan besar pakan ternak, ; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, ; - perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR GULA, COKELAT, DAN KEMBANG GULA

Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.

Contoh Kegiatan KBLI 46331

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46331 tentang PERDAGANGAN BESAR GULA, COKELAT, DAN KEMBANG GULA

Produksi Gula Kristal

  • Mengolah tebu menjadi gula kristal di pabrik gula untuk memenuhi permintaan pasar.
  • Menerapkan teknologi pemurnian untuk meningkatkan kualitas gula yang dihasilkan.

Pembuatan Cokelat Batangan

  • Mengolah biji kakao menjadi cokelat batangan di fasilitas produksi cokelat.
  • Mengembangkan resep cokelat baru untuk menarik konsumen muda.

Pengemasan Kembang Gula

  • Mengemas kembang gula dalam berbagai ukuran untuk dijual di supermarket.
  • Mendesain kemasan menarik untuk meningkatkan daya tarik produk di rak toko.

Distribusi Gula Pasir

  • Mendistribusikan gula pasir ke berbagai toko dan restoran di wilayah tertentu.
  • Mengatur logistik pengiriman gula untuk memastikan ketepatan waktu dan kualitas.

Pembuatan Sirup Gula

  • Memproduksi sirup gula dari bahan baku gula untuk digunakan dalam industri minuman.
  • Mengembangkan variasi rasa sirup gula untuk memenuhi selera konsumen.

Penyediaan Bahan Baku Cokelat

  • Menyuplai biji kakao berkualitas tinggi kepada produsen cokelat lokal.
  • Menjalin kemitraan dengan petani kakao untuk memastikan keberlanjutan pasokan.

Pembuatan Permen Karet

  • Mengolah bahan baku menjadi permen karet dengan berbagai rasa dan bentuk.
  • Mengembangkan produk permen karet yang ramah lingkungan dan sehat.

Pengembangan Produk Pemanis Alami

  • Menciptakan produk pemanis alami dari bahan baku seperti stevia dan madu.
  • Melakukan riset pasar untuk menemukan tren pemanis yang diminati konsumen.

Penyimpanan Gula dalam Gudang

  • Menyimpan gula dalam kondisi yang sesuai untuk menjaga kualitas dan kesegaran.
  • Mengelola inventaris gula untuk memastikan ketersediaan produk bagi pelanggan.

Pembuatan Kue Cokelat

  • Membuat berbagai jenis kue cokelat untuk dijual di toko kue.
  • Mengadakan workshop pembuatan kue cokelat untuk meningkatkan keterampilan karyawan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46331

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46331 tentang PERDAGANGAN BESAR GULA, COKELAT, DAN KEMBANG GULA

KBLI 46331 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis. Ini termasuk distributor atau pedagang besar yang menjual produk-produk tersebut dalam jumlah besar.
KBLI 46331 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar produk yang disebutkan, seperti usaha yang bergerak dalam produksi, pengolahan, atau sektor lain yang tidak terkait langsung dengan perdagangan besar.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46331 adalah distribusi gula, penjualan cokelat dalam jumlah besar, perdagangan kembang gula, serta penjualan sediaan pemanis seperti sirup dan pemanis buatan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda administratif, dan masalah hukum lainnya yang dapat muncul akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46331 tergolong rendah, asalkan semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika terdapat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 46331 antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan administratif.
Tidak ada batasan jumlah produk yang dapat diperdagangkan dalam KBLI 46331, namun harus sesuai dengan kapasitas usaha dan peraturan yang berlaku.
Ya, Anda perlu melakukan pembaruan izin jika ada perubahan signifikan dalam kegiatan usaha yang mempengaruhi KBLI yang terdaftar, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda memenuhi syarat untuk KBLI 46331 dengan melakukan konsultasi dengan ahli atau konsultan OSS, serta memeriksa kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan deskripsi KBLI yang bersangkutan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46331
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti