KBLI 2025

KBLI 46319

PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah

Nomenklatur KBLI 46319

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46319 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup - perdagangan besar buah-buahan dan sayuran; - perdagangan besar produk susu; - perdagangan besar telur dan produknya; - perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati; - perdagangan besar daging dan produknya; - perdagangan besar produk perikanan; - perdagangan besar gula, cokelat, dan permen; - perdagangan besar produk bakeri; - perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu; - perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; - pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan; - perdagangan besar makanan siap saji; - perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; - perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; - perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik. Golongan ini tidak mencakup - pencampuran wine atau penyulingan minuman beralkohol, , 1102; - perdagangan besar pakan ternak, ; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, ; - perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar beras; - perdagangan besar buah dan sayuran; - perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari nabati; - perdagangan besar kopi, teh, kakao, dan rempah. Subgolongan ini tidak mencakup - pencampuran wine atau distilasi minuman keras, , 1102.

PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.

Contoh Kegiatan KBLI 46319

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46319 tentang PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Distribusi Rempah-rempah

  • Mengelola pengiriman rempah-rempah dari petani ke pasar grosir.
  • Menyediakan layanan logistik untuk mengantarkan bumbu-bumbu ke restoran dan hotel.

Pengolahan Bahan Makanan

  • Memproduksi bumbu instan dari rempah-rempah segar untuk dijual ke pengecer.
  • Mengembangkan produk makanan olahan berbasis rempah untuk pasar lokal.

Penyimpanan Bahan Pertanian

  • Menyediakan fasilitas penyimpanan untuk rempah-rempah dan bahan makanan hasil pertanian lainnya.
  • Mengelola inventaris bahan makanan untuk memastikan kualitas dan kesegaran.

Pemasaran Bahan Makanan

  • Mempromosikan produk bumbu-bumbu dan rempah-rempah melalui kampanye pemasaran digital.
  • Mengadakan pameran untuk memperkenalkan produk makanan hasil pertanian kepada konsumen.

Konsultasi Pertanian

  • Memberikan saran kepada petani tentang cara meningkatkan hasil panen rempah-rempah.
  • Menyediakan pelatihan untuk petani tentang teknik budidaya tanaman bumbu.

Riset Pasar Bahan Makanan

  • Melakukan survei untuk mengetahui tren konsumsi rempah-rempah di pasar lokal.
  • Menganalisis data penjualan untuk mengidentifikasi peluang baru dalam perdagangan bahan makanan.

Penyediaan Bahan Baku

  • Menghubungkan petani dengan produsen makanan untuk menyediakan bahan baku rempah-rempah.
  • Membantu petani dalam mendapatkan akses ke pasar untuk menjual hasil pertanian mereka.

Pengembangan Produk Baru

  • Menciptakan resep baru menggunakan rempah-rempah untuk produk makanan inovatif.
  • Mengembangkan kemasan yang menarik untuk produk bumbu-bumbu hasil pertanian.

Pelatihan Pengolahan Makanan

  • Mengadakan workshop untuk masyarakat tentang cara mengolah rempah-rempah menjadi makanan.
  • Memberikan pelatihan kepada pengusaha kecil tentang teknik pengolahan bahan makanan.

Penyuluhan Pertanian

  • Memberikan informasi kepada petani tentang praktik pertanian berkelanjutan untuk rempah-rempah.
  • Menyediakan sumber daya untuk membantu petani meningkatkan kualitas hasil pertanian mereka.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46319

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46319 tentang PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

KBLI 46319 adalah kode untuk kategori perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, termasuk tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
KBLI 46319 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada perdagangan besar bahan makanan dan minuman yang berasal dari hasil pertanian lainnya.
KBLI 46319 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian, seperti usaha retail atau produksi makanan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46319 adalah perdagangan besar rempah-rempah, bumbu-bumbuan, dan bahan makanan lainnya yang dihasilkan dari pertanian.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum lainnya yang dapat menghambat operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46319 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 46319, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan hukum.
Ya, KBLI 46319 hanya mencakup produk yang merupakan bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, sehingga produk di luar kategori ini tidak dapat menggunakan KBLI ini.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan pengecekan melalui dokumen resmi yang disediakan oleh pemerintah terkait klasifikasi usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46319
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti