KBLI 2025

KBLI 46206

PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang

Nomenklatur KBLI 46206

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46206 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman; - perdagangan besar buah yang mengandung minyak; - perdagangan besar bunga dan tumbuhan; - perdagangan besar tembakau yang tidak diolah; - perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan; - perdagangan besar kulit dan jangat; - perdagangan besar kulit (leather); - perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, ; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, ; - perdagangan besar serat tekstil, .

PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYA

Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.

Contoh Kegiatan KBLI 46206

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 46206 tentang PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYA

Budidaya Bibit Ikan

  • Mengelola kolam untuk memproduksi bibit ikan berkualitas tinggi di lokasi budidaya.
  • Menerapkan teknik pemeliharaan dan pakan yang optimal untuk meningkatkan pertumbuhan bibit ikan.

Penjualan Ikan Hias

  • Mengumpulkan dan merawat berbagai jenis ikan hias untuk dijual kepada pengecer dan konsumen.
  • Menyediakan informasi tentang perawatan ikan hias kepada pelanggan di toko.

Pengadaan Kerang Mutiara

  • Mengumpulkan kerang mutiara dari lokasi penangkapan yang berkelanjutan untuk dijual.
  • Menyediakan layanan pemrosesan kerang mutiara untuk meningkatkan nilai jual.

Penyediaan Bunga Karang

  • Mengumpulkan dan menjual bunga karang untuk keperluan dekorasi akuarium.
  • Menyediakan edukasi tentang cara merawat bunga karang kepada pelanggan.

Distribusi Alat Budidaya Ikan

  • Menjual peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk budidaya ikan kepada peternak.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk pemilihan alat budidaya yang tepat.

Pelatihan Pemeliharaan Ikan

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk peternak tentang teknik pemeliharaan ikan yang efisien.
  • Memberikan materi edukasi tentang manajemen kolam ikan kepada peserta pelatihan.

Penyediaan Pakan Ikan

  • Menghasilkan dan menjual pakan ikan berkualitas untuk berbagai jenis ikan budidaya.
  • Menyediakan informasi tentang komposisi pakan yang sesuai untuk pertumbuhan ikan.

Konsultasi Akuakultur

  • Memberikan layanan konsultasi kepada peternak ikan tentang praktik terbaik dalam akuakultur.
  • Membantu peternak dalam merencanakan dan mengelola usaha budidaya ikan mereka.

Penyediaan Sistem Filtrasi Akuarium

  • Menjual sistem filtrasi yang efisien untuk akuarium ikan hias.
  • Memberikan layanan instalasi dan pemeliharaan sistem filtrasi kepada pelanggan.

Penyediaan Jasa Transportasi Ikan Hidup

  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman ikan hidup ke berbagai lokasi.
  • Menggunakan metode pengemasan yang aman untuk menjaga kesehatan ikan selama pengiriman.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46206

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 46206 tentang PERDAGANGAN BESAR IKAN DAN BIOTA AIR HIDUP LAINNYA

KBLI 46206 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, termasuk bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.
KBLI 46206 digunakan saat mendaftarkan usaha yang bergerak dalam perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang tidak ditujukan untuk konsumsi manusia.
KBLI 46206 tidak boleh digunakan untuk usaha yang menjual ikan dan biota air hidup untuk konsumsi, seperti ikan segar atau makanan laut lainnya.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46206 adalah perdagangan bibit ikan, penjualan ikan hias, serta perdagangan kerang mutiara dan bunga karang.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti sanksi administratif atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin yang sesuai.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46206 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, serta izin khusus jika diperlukan untuk perdagangan biota air hidup.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda dan mendaftarkannya untuk menghindari masalah hukum.
Tidak ada batasan jumlah perdagangan yang spesifik dalam KBLI 46206, tetapi semua kegiatan harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Audit tidak selalu diperlukan, tetapi disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga kualitas usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 46206
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti