KBLI 2025

KBLI 46202

PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak

Nomenklatur KBLI 46202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman; - perdagangan besar buah yang mengandung minyak; - perdagangan besar bunga dan tumbuhan; - perdagangan besar tembakau yang tidak diolah; - perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan; - perdagangan besar kulit dan jangat; - perdagangan besar kulit (leather); - perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, ; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, ; - perdagangan besar serat tekstil, .

PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.

Contoh Kegiatan KBLI 46202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengolahan Minyak Kelapa

  • Mengolah kelapa menjadi minyak kelapa murni untuk dijual ke pasar lokal.
  • Mengembangkan produk minyak kelapa dengan berbagai varian rasa untuk pasar ekspor.

Produksi Sabun dari Minyak Kelapa

  • Membuat sabun alami menggunakan minyak kelapa sebagai bahan utama untuk dijual di toko kesehatan.
  • Mengadakan workshop pembuatan sabun dari minyak kelapa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk alami.

Penyediaan Bibit Kelapa Sawit

  • Menjual bibit kelapa sawit unggul kepada petani untuk meningkatkan hasil pertanian.
  • Menyediakan layanan konsultasi bagi petani tentang cara menanam dan merawat bibit kelapa sawit.

Produksi Makanan Berbasis Minyak Kelapa

  • Mengolah minyak kelapa menjadi produk makanan seperti keripik dan snack sehat untuk dijual di supermarket.
  • Mengembangkan resep makanan sehat berbasis minyak kelapa dan memasarkan melalui platform online.

Pembuatan Kosmetik Berbasis Minyak Kelapa

  • Mengembangkan produk kosmetik seperti lotion dan krim menggunakan minyak kelapa sebagai bahan utama.
  • Mengadakan pelatihan pembuatan kosmetik alami berbasis minyak kelapa untuk masyarakat.

Produksi Biofuel dari Minyak Kelapa

  • Mengolah minyak kelapa menjadi biofuel untuk digunakan sebagai alternatif energi terbarukan.
  • Membangun fasilitas produksi biofuel dari minyak kelapa untuk mendukung program energi bersih.

Penyediaan Bahan Baku untuk Industri

  • Menjual minyak kelapa sebagai bahan baku untuk industri makanan dan kosmetik.
  • Menyediakan layanan pengiriman minyak kelapa ke pabrik-pabrik yang membutuhkan bahan baku.

Pembuatan Produk Herbal Berbasis Minyak Kelapa

  • Mengembangkan produk herbal seperti minyak urut dan minyak aromaterapi menggunakan minyak kelapa.
  • Mengadakan seminar tentang manfaat minyak kelapa dalam pengobatan herbal.

Pengembangan Teknologi Pengolahan Minyak

  • Menciptakan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi pengolahan minyak kelapa.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk menemukan metode baru dalam ekstraksi minyak kelapa.

Penyuluhan Pertanian Minyak Kelapa

  • Mengadakan program penyuluhan untuk petani tentang teknik budidaya kelapa yang efektif.
  • Menyediakan informasi tentang pasar dan harga minyak kelapa kepada petani lokal.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46202

KBLI 46202 digunakan ketika Anda menjalankan usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.
KBLI 46202 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, atau jika Anda bergerak di sektor yang berbeda seperti perdagangan kecil atau sektor non-pertanian.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46202 adalah perdagangan besar kelapa, perdagangan besar kelapa sawit, dan perdagangan bibit buah yang mengandung minyak.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda administratif, dan masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46202 tergolong rendah jika semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 46202 antara lain izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi perdagangan dan pertanian.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan khusus dalam jumlah perdagangan untuk KBLI 46202, namun Anda harus mematuhi regulasi yang berlaku terkait perdagangan besar.
Audit tidak selalu diperlukan untuk KBLI 46202, tetapi Anda harus siap untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Anda dapat memastikan bahwa Anda memilih KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam tentang jenis usaha yang akan dijalankan.