Penyewaan Alat Berat untuk Konstruksi
- Menyewakan ekskavator dan bulldozer dengan operator untuk proyek pembangunan jalan.
- Menyediakan crane dengan operator untuk proyek pembangunan gedung bertingkat.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 43905 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. Subgolongan ini mencakup - kegiatan konstruksi fondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah; - kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air; - kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; - kegiatan penggalian (shaft sinking); - kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri; - kegiatan pembengkokan baja tulangan di lokasi konstruksi; - kegiatan pemasangan batu, blok, bata, dan lainnya; - kegiatan atap, seperti pemasangan penutup atap; - kegiatan pendirian dan pembongkaran perancah dan anjungan kerja; - pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; - pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; - kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri; - kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi; - pekerjaan di bawah permukaan tanah; - pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; - pemasangan perabot jalan; - konstruksi kolam renang di luar ruangan; - penyewaan derek dengan operatornya; - konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, . 43901 PEMASANGAN DAN REKAYASA STRUKTUR BANGUNAN Kelompok ini mencakup kegiatan - pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; - pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; - perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil; - pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya; - perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan; - penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data acquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 43905 tentang PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 43905 tentang PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal