KBLI 2025

KBLI 43905

PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data acquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393

Nomenklatur KBLI 43905

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 43905 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA

KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. Subgolongan ini mencakup - kegiatan konstruksi fondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah; - kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air; - kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; - kegiatan penggalian (shaft sinking); - kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri; - kegiatan pembengkokan baja tulangan di lokasi konstruksi; - kegiatan pemasangan batu, blok, bata, dan lainnya; - kegiatan atap, seperti pemasangan penutup atap; - kegiatan pendirian dan pembongkaran perancah dan anjungan kerja; - pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; - pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; - kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri; - kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi; - pekerjaan di bawah permukaan tanah; - pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; - pemasangan perabot jalan; - konstruksi kolam renang di luar ruangan; - penyewaan derek dengan operatornya; - konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, . 43901 PEMASANGAN DAN REKAYASA STRUKTUR BANGUNAN Kelompok ini mencakup kegiatan - pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; - pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; - perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil; - pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya; - perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan; - penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan.

PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data acquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.

Contoh Kegiatan KBLI 43905

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 43905 tentang PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR

Penyewaan Alat Berat untuk Konstruksi

  • Menyewakan ekskavator dan bulldozer dengan operator untuk proyek pembangunan jalan.
  • Menyediakan crane dengan operator untuk proyek pembangunan gedung bertingkat.

Penyewaan Alat Produksi Minyak dan Gas

  • Menyewakan rig pengeboran minyak dengan operator untuk eksplorasi di lokasi sumur.
  • Menyediakan alat pemisah gas dan minyak dengan operator untuk pengolahan di lapangan.

Penyewaan Alat Konstruksi untuk Proyek Infrastruktur

  • Menyewakan alat pemadat tanah dengan operator untuk proyek pembangunan jembatan.
  • Menyediakan alat pengaduk beton dengan operator untuk proyek pembangunan gedung.

Penyewaan Alat untuk Proyek Energi Panas Bumi

  • Menyewakan pompa panas bumi dengan operator untuk pengujian sumber energi.
  • Menyediakan alat pengeboran geotermal dengan operator untuk proyek eksplorasi.

Penyewaan Alat untuk Proyek Petrokimia

  • Menyewakan alat pengolah kimia dengan operator untuk proyek pabrik petrokimia.
  • Menyediakan alat pengukuran dan kontrol dengan operator untuk instalasi petrokimia.

Penyewaan Alat Konstruksi untuk Proyek Renovasi

  • Menyewakan scaffolding dengan operator untuk proyek renovasi gedung.
  • Menyediakan alat pemotong beton dengan operator untuk proyek perbaikan jalan.

Penyewaan Alat untuk Proyek Telekomunikasi

  • Menyewakan alat SCADA dengan operator untuk pengawasan sistem komunikasi.
  • Menyediakan alat pengukur sinyal dengan operator untuk proyek pemasangan jaringan.

Penyewaan Alat untuk Proyek Pembangunan Bandara

  • Menyewakan alat penggali tanah dengan operator untuk proyek pembangunan runway.
  • Menyediakan alat pengangkut material dengan operator untuk proyek terminal bandara.

Penyewaan Alat untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan

  • Menyewakan crane pelabuhan dengan operator untuk bongkar muat kontainer.
  • Menyediakan alat penggali laut dengan operator untuk proyek pembangunan dermaga.

Penyewaan Alat untuk Proyek Pembangunan Rumah

  • Menyewakan alat pengaduk semen dengan operator untuk proyek pembangunan rumah tinggal.
  • Menyediakan alat pemotong kayu dengan operator untuk proyek konstruksi rumah.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 43905

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 43905 tentang PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR

KBLI 43905 digunakan ketika suatu usaha melakukan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator, termasuk penyewaan alat untuk industri minyak, gas, petrokimia, dan lainnya.
KBLI 43905 tidak boleh digunakan jika usaha Anda hanya menyewakan alat konstruksi tanpa operator, yang seharusnya menggunakan KBLI 77393.
Contoh kegiatan termasuk penyewaan alat berat seperti ekskavator, crane, dan alat produksi untuk industri minyak dan gas dengan operator yang terlatih.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas, denda, dan pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 43905 tergolong menengah, karena melibatkan alat berat dan operator yang memerlukan standar keselamatan dan regulasi yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen teknis alat, sertifikat operator, dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah legal dan perizinan.
Ya, biasanya ada batasan usia dan kondisi alat yang dapat disewakan untuk memastikan keselamatan dan efisiensi operasional.
Ya, operator alat konstruksi harus memiliki sertifikasi yang sesuai untuk memastikan bahwa mereka terlatih dan memenuhi standar keselamatan.
Anda dapat mendaftar melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 43905
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti