Pemasangan Sistem Pendingin Udara
- Melakukan pemasangan unit pendingin udara di gedung perkantoran untuk meningkatkan kenyamanan suhu ruangan.
- Menginstal sistem pendingin udara sentral di hotel untuk memastikan suhu yang optimal di setiap kamar.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 43224 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.
Golongan ini mencakup kegiatan pemasangan yang mendukung fungsi dari gedung, seperti pemasangan sistem kelistrikan, pipa leding (sistem air, gas, dan pembuangan limbah), sistem pendingin ruangan (AC), pemanas, dan lift, termasuk penambahan, perubahan, perawatan, dan perbaikan.
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, pemeliharaan dalam bangunan, atau proyek konstruksi lainnya, seperti saluran air, sistem pemanas dan pendingin; termasuk penambahan dan alterasi. Subgolongan ini mencakup - pemasangan sistem pemanas, seperti pompa kalor dan kolektor surya termal; - pemasangan tungku pemanas, menara pendingin; - pemasangan perlengkapan dan saluran ventilasi dan pendingin ruangan; - pemasangan saluran gas; - pemasangan saluran uap; - pemasangan sistem penyemprot api untuk kebakaran; - pemasangan sistem pemercik (sprinkler) untuk kebakaran dan taman; - pemasangan saluran udara; - pemasangan atau konstruksi tungku pemanas bata; - pemasangan sistem distribusi gas medis di rumah sakit. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan pemanas listrik (electric baseboard heating), ; - pemeriksaan melalui kamera pada saluran udara, pipa air dan gas, serta cairan lainnya tanpa perbaikan atau instalasi, .
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi, pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting, dan lembaran logam.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 43224 tentang PEMASANGAN PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 43224 tentang PEMASANGAN PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal