KBLI 2025

KBLI 43120

PENYIAPAN LAHAN

Kelompok ini mencakup:
  • penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup
  • pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar
  • pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu
  • pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya
  • pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis
  • persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas
  • penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi
  • pengeringan lahan pertanian atau kehutanan
  • penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran
  • kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pengeboran sumur produksi minyak atau gas, , 0620
  • pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas),
  • dekontaminasi tanah,
  • pengeboran sumur air,
  • pembuatan sumur vertikal (shaft sinking),
  • studi eksplorasi ladang minyak dari aspek geofisika, geologi, dan seismik,

Nomenklatur KBLI 43120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 43120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN

Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. Golongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan.

PENYIAPAN LAHAN

kelompok 43120.

PENYIAPAN LAHAN

Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - pengeboran sumur produksi minyak atau gas, , 0620; - pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), ; - dekontaminasi tanah, ; - pengeboran sumur air, ; - pembuatan sumur vertikal (shaft sinking), ; - studi eksplorasi ladang minyak dari aspek geofisika, geologi, dan seismik, .

Contoh Kegiatan KBLI 43120

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 43120 tentang PENYIAPAN LAHAN

Pembersihan Lahan Konstruksi

  • Melakukan pembersihan lahan dari semak belukar dan material lain sebelum memulai proyek konstruksi gedung.
  • Menggunakan alat berat untuk membersihkan area lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan raya.

Penggalian dan Pematangan Tanah

  • Melaksanakan penggalian tanah untuk mempersiapkan fondasi bangunan pabrik di lokasi proyek.
  • Membuat kemiringan dan meratakan tanah untuk pembangunan jalan rel kereta api.

Pemasangan Drainase Konstruksi

  • Menyusun dan memasang sistem drainase untuk lokasi konstruksi gedung bertingkat.
  • Melakukan penggalian dan pemasangan pipa drainase di area proyek jalan bebas hambatan.

Pengeringan Lahan Pertanian

  • Melaksanakan pengeringan lahan pertanian yang tergenang air untuk mempersiapkan penanaman.
  • Menggunakan pompa untuk mengeringkan area lahan yang akan digunakan untuk proyek pertanian.

Pembuatan Jalan Akses Proyek

  • Membuat jalan akses sementara untuk memudahkan mobilisasi alat berat ke lokasi proyek konstruksi.
  • Melakukan penggalian dan pengurukan untuk pembuatan jalan akses ke lokasi pertambangan.

Pemasangan Fasilitas Alat Bantu Konstruksi

  • Memasang sheet pile untuk melindungi area konstruksi dari longsor di proyek pembangunan gedung.
  • Mendirikan papan nama proyek dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel di lokasi konstruksi.

Pengukuran Kembali Lokasi Proyek

  • Melakukan pengukuran kembali untuk memastikan batas lahan proyek sesuai dengan rencana.
  • Menggunakan alat ukur untuk memverifikasi dimensi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.

Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi

  • Mengorganisir mobilisasi alat berat dan tenaga kerja ke lokasi proyek konstruksi.
  • Melakukan demobilisasi alat dan material setelah selesainya proyek pembangunan jalan.

Penyelidikan Lapangan untuk Konstruksi

  • Melakukan penyelidikan lapangan untuk pengambilan contoh tanah guna analisis geoteknik di lokasi proyek.
  • Melaksanakan tes uji dengan sondir untuk menentukan kondisi tanah sebelum konstruksi.

Persiapan Lokasi Pertambangan

  • Melakukan pengupasan lapisan tanah penutup untuk mempersiapkan area mineral di lokasi pertambangan.
  • Mengembangkan dan mempersiapkan area untuk kegiatan eksplorasi mineral di lokasi baru.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 43120

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 43120 tentang PENYIAPAN LAHAN

KBLI 43120 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi, termasuk pembersihan, pematangan, dan penggalian lahan.
KBLI 43120 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengeboran sumur produksi minyak atau gas, dekontaminasi tanah, atau studi eksplorasi ladang minyak.
Contoh kegiatan termasuk pembersihan lahan konstruksi, penggalian untuk jalan, pemasangan utilitas, dan persiapan lokasi untuk pertambangan non-minyak dan gas.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, serta dapat mempengaruhi reputasi bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 43120 tergolong menengah, tergantung pada kompleksitas proyek dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait kegiatan konstruksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan termasuk tidak melakukan pengeboran sumur air, pembuatan sumur vertikal, atau kegiatan yang berkaitan dengan minyak dan gas.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi pada konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan peraturan yang berlaku.
Ya, sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya jika tidak mematuhi KBLI yang dipilih.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 43120
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti