KBLI 2025

KBLI 42203

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya

Nomenklatur KBLI 42203

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 42203 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian modul prapabrikasi pada lokasi proyek, dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat, seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, serta fasilitas olahraga di tempat terbuka. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat disubkontrakkan.

KONSTRUKSI PROYEK UTILITAS

KONSTRUKSI PROYEK UTILITAS

Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. Subgolongan ini mencakup - konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi; - konstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi, dan sumber tenaga; - konstruksi bangunan sipil untuk jaringan air; - konstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal); - konstruksi bangunan sipil untuk reservoir; - konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya; - konstruksi bangunan pembuangan limbah; - konstruksi stasiun pemompa; - konstruksi pembangkit tenaga listrik; - konstruksi pengeboran sumur. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, .

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 42203

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 42203 tentang KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH

Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah

  • Membangun instalasi pengolahan air limbah domestik untuk meningkatkan kualitas air sebelum dibuang ke lingkungan.
  • Melaksanakan proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah industri yang memenuhi standar lingkungan.

Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah

  • Membangun fasilitas tempat pembuangan akhir sampah yang dilengkapi dengan sistem pengelolaan limbah yang efisien.
  • Melaksanakan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Konstruksi Jaringan Perpipaan Limbah

  • Membangun jaringan perpipaan untuk mengalirkan limbah cair dari rumah tangga ke instalasi pengolahan.
  • Melaksanakan proyek pemasangan pipa limbah untuk mendukung sistem pengelolaan air limbah kota.

Pembangunan Sistem Septik

  • Membangun sistem septik untuk pengolahan limbah domestik di daerah perumahan.
  • Melaksanakan proyek konstruksi unit pengolahan limbah berbasis sistem septik di kawasan pedesaan.

Pembangunan Incinerator Limbah

  • Membangun fasilitas incinerator untuk membakar limbah padat dengan teknologi ramah lingkungan.
  • Melaksanakan proyek pembangunan incinerator yang memenuhi standar emisi dan keselamatan.

Konstruksi Reservoir Limbah

  • Membangun reservoir untuk menampung limbah cair sebelum diproses lebih lanjut.
  • Melaksanakan proyek pembangunan reservoir limbah yang dirancang untuk mengurangi risiko pencemaran.

Pembangunan Unit Pengolahan Limbah Energi Terbarukan

  • Membangun unit pengolahan limbah yang memanfaatkan energi baru dan terbarukan untuk proses pengolahan.
  • Melaksanakan proyek konstruksi fasilitas pengolahan limbah yang terintegrasi dengan pembangkit energi terbarukan.

Pemeliharaan Sistem Pengolahan Limbah

  • Melakukan pemeliharaan rutin pada sistem pengolahan limbah untuk memastikan operasional yang optimal.
  • Melaksanakan proyek pemeliharaan dan perbaikan instalasi pengolahan air limbah yang sudah ada.

Konstruksi Bangunan Pelengkap Pengolahan Limbah

  • Membangun bangunan pelengkap seperti ruang kontrol dan laboratorium untuk mendukung operasional pengolahan limbah.
  • Melaksanakan proyek pembangunan fasilitas pendukung untuk sistem pengolahan limbah padat dan cair.

Rehabilitasi Sistem Pengolahan Limbah

  • Melakukan rehabilitasi pada sistem pengolahan limbah yang sudah tidak berfungsi dengan baik.
  • Melaksanakan proyek perbaikan dan pembaruan teknologi pada instalasi pengolahan limbah yang ada.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 42203

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 42203 tentang KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH

KBLI 42203 mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil untuk sistem pengolahan limbah. KBLI ini digunakan ketika Anda melakukan pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali infrastruktur terkait pengolahan limbah padat, cair, dan gas.
KBLI 42203 tidak boleh digunakan jika kegiatan usaha Anda tidak berhubungan dengan konstruksi atau pemeliharaan sistem pengolahan limbah, seperti kegiatan yang berkaitan dengan sektor lain seperti perdagangan atau jasa yang tidak terkait.
Contoh kegiatan termasuk pembangunan jaringan perpipaan limbah, pembangunan tempat pembuangan akhir sampah, konstruksi unit pengolahan limbah dari pembangkit energi, dan jasa pemasangan sistem septik.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah perizinan, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 42203 tergolong menengah, karena melibatkan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan pengawasan dan perizinan yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain Izin Usaha, Izin Lingkungan, dan dokumen teknis terkait konstruksi serta pengolahan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, ada batasan yang berkaitan dengan lokasi, jenis limbah yang diolah, dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Ya, studi kelayakan sering kali diperlukan untuk memastikan bahwa proyek konstruksi memenuhi standar teknis dan lingkungan yang ditetapkan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau OSS, serta memeriksa peraturan dan pedoman yang relevan sebelum mendaftar.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 42203
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti