KBLI 2025

KBLI 41011

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian

Nomenklatur KBLI 41011

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 41011 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN DAN GEDUNG NONHUNIAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam jenis dan ukuran, seperti pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan perubahan gedung, pendirian gedungprapabrikasi pada lokasi dan gedung yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN DAN GEDUNG NONHUNIAN

KONSTRUKSI KONVENSIONAL BANGUNAN GEDUNG

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau bukan hunian serta penambahan dan perubahan bangunan tersebut. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. Subgolongan ini mencakup - konstruksi semua jenis bangunan gedung, seperti gedung hunian; bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik dan bengkel; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mal, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; gedung parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; serta bangunan tempat ibadah; - perombakan atau renovasi lengkap struktur bangunan gedung hunian atau bukan hunian yang ada, yang melibatkan berbagai kegiatan konstruksi khusus; - konstruksi bangunan yang didukung udara, seperti kubah udara. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi fasilitas industri selain bangunan gedung, ; - pemasangan bangunan prapabrikasi yang telah dirakit, ; - fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor), ; - pengembangan proyek bangunan gedung untuk dijual kemudian, ; - kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, ; - kegiatan manajemen proyek untuk konstruksi, .

KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.

Contoh Kegiatan KBLI 41011

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 41011 tentang KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIAN

Pembangunan Rumah Tinggal

  • Melaksanakan pembangunan rumah tinggal dengan metode konvensional di kawasan perumahan.
  • Mengelola proyek pembangunan rumah tinggal yang mencakup perencanaan, pengawasan, dan penyelesaian bangunan.

Renovasi Apartemen

  • Melakukan renovasi apartemen dengan mengganti interior dan memperbaiki struktur bangunan.
  • Mengelola proyek renovasi apartemen untuk meningkatkan kenyamanan dan estetika ruang.

Pembangunan Rumah Susun

  • Membangun rumah susun dengan metode konvensional yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
  • Mengawasi proyek pembangunan rumah susun dari tahap perencanaan hingga penyelesaian.

Perbaikan Gedung Hunian

  • Melaksanakan perbaikan gedung hunian yang mengalami kerusakan struktural.
  • Mengelola proyek perbaikan gedung hunian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penghuni.

Pembangunan Rumah Tinggal Sementara

  • Membangun rumah tinggal sementara untuk keperluan darurat atau relokasi.
  • Mengelola proyek pembangunan rumah tinggal sementara dengan memperhatikan kebutuhan penghuninya.

Renovasi Kondominium

  • Melakukan renovasi kondominium dengan fokus pada peningkatan fasilitas dan kenyamanan.
  • Mengelola proyek renovasi kondominium untuk menarik minat penyewa baru.

Pembangunan Fasilitas Umum di Lingkungan Hunian

  • Membangun fasilitas umum seperti taman dan area bermain di lingkungan hunian.
  • Mengelola proyek pembangunan fasilitas umum untuk meningkatkan kualitas hidup penghuni.

Pembangunan Rumah Minimalis

  • Membangun rumah minimalis dengan desain modern dan efisiensi ruang.
  • Mengelola proyek pembangunan rumah minimalis untuk memenuhi permintaan pasar.

Renovasi Rumah Tinggal

  • Melakukan renovasi rumah tinggal untuk memperbarui tampilan dan fungsi ruang.
  • Mengelola proyek renovasi rumah tinggal dengan mempertimbangkan anggaran dan waktu.

Pembangunan Apartemen Baru

  • Membangun apartemen baru dengan fasilitas lengkap untuk memenuhi kebutuhan penghuni.
  • Mengelola proyek pembangunan apartemen baru dari tahap perencanaan hingga serah terima.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 41011

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 41011 tentang KONSTRUKSI KONVENSIONAL GEDUNG HUNIAN

KBLI 41011 digunakan ketika melakukan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, atau renovasi bangunan hunian dengan metode konvensional, seperti rumah tinggal, rumah susun, dan apartemen.
KBLI 41011 tidak boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan bangunan non-hunian, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau bangunan industri.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 41011 adalah pembangunan rumah tinggal, renovasi apartemen, dan pemeliharaan rumah susun.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan sanksi hukum karena tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 41011 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait konstruksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda dan melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan ukuran atau skala yang spesifik untuk kegiatan di KBLI 41011, namun semua kegiatan harus mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.
Ya, KBLI 41011 mencakup kegiatan renovasi dan perubahan pada bangunan hunian yang sudah ada.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan pengecekan terhadap deskripsi dan contoh kegiatan yang tercantum dalam KBLI 41011.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 41011
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti