Broker Bisnis (bukan real estat)
- Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
- Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38302 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .
subgolongan 3830.
Subgolongan ini mencakup - kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal dari daur ulang), biasanya meliputi proses perubahan secara mekanik atau kimia; - pemulihan bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti: pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan dari kumpulan sampah yang tidak berbahaya; pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti kertas, plastik, tekstil, barang jadi tekstil, kaleng bekas minuman, dan logam bekas. Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah: - penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin cuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan pemilahan dan pemisahan; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk pemulihan bahan; - reduksi mekanis potongan besi dalam ukuran besar, seperti gerbong kereta api; - pengirisan atau pemotongan limbah logam, kendaraan rongsokan, dan sebagainya; - metode pengelolaan mekanis lainnya seperti pemotongan dan pengepresan untuk mengurangi volume; - pembongkaran kapal; - pemulihan logam dari limbah fotografi, misalnya larutan fixer atau film dan kertas fotografi; - pemulihan karet dari berbagai sumber seperti ban bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pemilahan dan pengolahan mekanis (misalnya pembersihan, penggilingan) plastik untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pengolahan (pembersihan, peleburan, penggilingan) limbah plastik atau karet menjadi granul; - pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pengolahan (pemeraman, pembersihan, pemilahan) abu dasar pembakaran menjadi bahan baku sekunder (logam, agregat); - penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; - penghancuran, pembersihan dan pemilahan limbah lain, seperti limbah pembongkaran untuk memperoleh bahan baku sekunder; - pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; - pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya serta zat sisa menjadi bahan baku sekunder. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan produk jadi baru dari bahan baku sekunder (baik yang diproduksi sendiri atau tidak), seperti pemintalan benang dari serat daur ulang (garnetted stock), membuat bubur kertas dari sampah kertas, vulkanisir ban, atau produksi logam dari skrap logam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C (industri); - pengolahan kembali bahan bakar nuklir, ; - peleburan kembali limbah dan skrap logam, ; - peleburan kembali plastik untuk menghasilkan granul atau senyawa, ; - pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah tidak berbahaya, ; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan, ; - perolehan energi dari proses pembakaran sampah yang tidak berbahaya, ; - pembuangan barang-barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah yang berbahaya, ; - pengolahan dan pembuangan sampah radioaktif masa transisi dari rumah sakit, dan sebagainya, ; - pengelolaan dan pembuangan sampah beracun dan terkontaminasi, ; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk memperoleh bagian-bagian yang dapat digunakan (dijual) kembali, lihat kategori G; - perdagangan besar bahan-bahan yang dapat dipulihkan, .
Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.
prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format sepertiBroker Bisnis (bukan real estat)
- Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
- Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.
Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!
prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.
buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 38302