KBLI 2025

KBLI 38302

PEMULIHAN MATERIAL BARANG PLASTIK

Kelompok ini mencakup:
  • pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul

Nomenklatur KBLI 38302

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38302 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH; SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .

PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA

subgolongan 3830.

PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal dari daur ulang), biasanya meliputi proses perubahan secara mekanik atau kimia; - pemulihan bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti: pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan dari kumpulan sampah yang tidak berbahaya; pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti kertas, plastik, tekstil, barang jadi tekstil, kaleng bekas minuman, dan logam bekas. Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah: - penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin cuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan pemilahan dan pemisahan; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk pemulihan bahan; - reduksi mekanis potongan besi dalam ukuran besar, seperti gerbong kereta api; - pengirisan atau pemotongan limbah logam, kendaraan rongsokan, dan sebagainya; - metode pengelolaan mekanis lainnya seperti pemotongan dan pengepresan untuk mengurangi volume; - pembongkaran kapal; - pemulihan logam dari limbah fotografi, misalnya larutan fixer atau film dan kertas fotografi; - pemulihan karet dari berbagai sumber seperti ban bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pemilahan dan pengolahan mekanis (misalnya pembersihan, penggilingan) plastik untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pengolahan (pembersihan, peleburan, penggilingan) limbah plastik atau karet menjadi granul; - pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pengolahan (pemeraman, pembersihan, pemilahan) abu dasar pembakaran menjadi bahan baku sekunder (logam, agregat); - penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; - penghancuran, pembersihan dan pemilahan limbah lain, seperti limbah pembongkaran untuk memperoleh bahan baku sekunder; - pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; - pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya serta zat sisa menjadi bahan baku sekunder. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan produk jadi baru dari bahan baku sekunder (baik yang diproduksi sendiri atau tidak), seperti pemintalan benang dari serat daur ulang (garnetted stock), membuat bubur kertas dari sampah kertas, vulkanisir ban, atau produksi logam dari skrap logam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C (industri); - pengolahan kembali bahan bakar nuklir, ; - peleburan kembali limbah dan skrap logam, ; - peleburan kembali plastik untuk menghasilkan granul atau senyawa, ; - pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah tidak berbahaya, ; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan, ; - perolehan energi dari proses pembakaran sampah yang tidak berbahaya, ; - pembuangan barang-barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah yang berbahaya, ; - pengolahan dan pembuangan sampah radioaktif masa transisi dari rumah sakit, dan sebagainya, ; - pengelolaan dan pembuangan sampah beracun dan terkontaminasi, ; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk memperoleh bagian-bagian yang dapat digunakan (dijual) kembali, lihat kategori G; - perdagangan besar bahan-bahan yang dapat dipulihkan, .

PEMULIHAN MATERIAL BARANG PLASTIK

Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Contoh Kegiatan KBLI 38302

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengolahan Limbah Plastik Menjadi Granul

  • Mengumpulkan limbah plastik dari berbagai sumber, kemudian memprosesnya menjadi granul plastik melalui mesin penggiling dan pencetakan.
  • Melakukan pengolahan limbah plastik bekas kemasan menjadi granul yang siap digunakan sebagai bahan baku untuk industri manufaktur.

Pemilahan Plastik Berdasarkan Jenis

  • Melakukan pemilahan limbah plastik berdasarkan jenis dan warna untuk memudahkan proses daur ulang.
  • Menggunakan alat pemilah otomatis untuk memisahkan plastik PET, HDPE, dan PVC dari limbah campuran.

Pembuatan Bahan Baku Sekunder dari Plastik

  • Mengolah limbah plastik yang telah dipilah menjadi bahan baku sekunder yang dapat digunakan oleh industri lain.
  • Menciptakan produk baru dari bahan baku sekunder yang dihasilkan dari pengolahan limbah plastik.

Daur Ulang Botol Plastik

  • Mengumpulkan botol plastik bekas, kemudian memprosesnya menjadi serbuk plastik yang dapat digunakan kembali.
  • Melakukan proses daur ulang botol plastik menjadi bahan baku untuk pembuatan produk baru seperti tas atau wadah.

Pengolahan Limbah Plastik untuk Energi

  • Mengolah limbah plastik menjadi bahan bakar alternatif melalui proses pirolisis.
  • Menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mengubah limbah plastik menjadi energi terbarukan.

Pembuatan Produk Daur Ulang dari Plastik

  • Mendesain dan memproduksi barang-barang baru seperti furniture atau aksesori dari bahan daur ulang plastik.
  • Menggunakan teknik cetak 3D untuk menciptakan produk inovatif dari limbah plastik yang telah diproses.

Pengumpulan dan Transportasi Limbah Plastik

  • Mengorganisir pengumpulan limbah plastik dari rumah tangga dan industri untuk dibawa ke fasilitas pengolahan.
  • Menjalankan armada kendaraan untuk mengangkut limbah plastik dari lokasi pengumpulan ke tempat pemrosesan.

Pendidikan dan Sosialisasi Daur Ulang Plastik

  • Mengadakan seminar dan workshop untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya daur ulang plastik.
  • Menyediakan materi edukasi tentang cara memilah dan mendaur ulang plastik di sekolah-sekolah.

Inovasi Teknologi Daur Ulang Plastik

  • Mengembangkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dalam pengolahan limbah plastik.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan metode baru dalam daur ulang plastik.

Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah Plastik

  • Menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman dan ramah lingkungan untuk limbah plastik sebelum diproses.
  • Mengelola inventaris limbah plastik dengan sistem yang efisien untuk memaksimalkan proses daur ulang.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 38302

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 38302

KBLI 38302 mencakup pemulihan material barang plastik, termasuk pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder, pemilahan plastik, dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
KBLI 38302 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pengolahan limbah plastik dan pemulihan material plastik untuk dijadikan bahan baku sekunder.
KBLI 38302 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pemulihan dan pengolahan limbah plastik, seperti usaha yang bergerak di bidang produksi barang baru dari plastik tanpa proses daur ulang.
Contoh kegiatan dalam KBLI 38302 termasuk pemilahan jenis plastik, penggilingan limbah plastik, dan produksi granul plastik dari limbah yang telah diproses.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk usaha yang menggunakan KBLI 38302 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, usaha ini tetap harus mematuhi standar lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan jenis plastik yang dapat diproses, tergantung pada regulasi lingkungan dan jenis limbah plastik yang diperbolehkan untuk didaur ulang.
Usaha dengan KBLI 38302 dapat berpotensi mendapatkan insentif dari pemerintah, terutama jika berkontribusi pada pengurangan limbah dan pelestarian lingkungan, namun harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan.