KBLI 2025

KBLI 38221

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF

Kelompok ini mencakup:
  • pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup
  • pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif
  • pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya
  • pembakaran limbah berbahaya
  • pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya

Nomenklatur KBLI 38221

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38221 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH; SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya; - pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, ; - insinerasi sampah yang tidak berbahaya, ; - dekontaminasi, pembersihan tanah, air; pengendalian bahan beracun, .

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF

Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya.

Contoh Kegiatan KBLI 38221

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 38221 tentang PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF

Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya

  • Mengolah limbah bahan berbahaya dari industri kimia untuk mengurangi dampak lingkungan.
  • Melakukan proses pemisahan dan netralisasi limbah beracun sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Pembuangan Limbah Medis Berbahaya

  • Mengumpulkan dan membuang limbah medis berbahaya dari rumah sakit dengan prosedur yang aman.
  • Melakukan sterilisasi dan pengemasan limbah medis sebelum pengiriman ke fasilitas pembuangan.

Pengolahan Limbah Elektronik

  • Mengolah limbah elektronik untuk mengekstraksi bahan berharga dan mengelola limbah berbahaya.
  • Melakukan proses daur ulang komponen elektronik yang mengandung bahan berbahaya.

Pembakaran Limbah Berbahaya

  • Melakukan pembakaran limbah berbahaya di fasilitas yang memenuhi standar lingkungan.
  • Mengelola proses pembakaran untuk mengurangi volume limbah berbahaya dan menghasilkan energi.

Pengelolaan Limbah Bahan Kimia

  • Mengumpulkan dan mengolah limbah bahan kimia dari industri untuk mencegah pencemaran.
  • Melakukan analisis dan pengolahan limbah kimia berbahaya sebelum pembuangan.

Pembuangan Limbah Konstruksi Berbahaya

  • Mengelola pembuangan limbah konstruksi yang mengandung bahan berbahaya seperti asbes.
  • Melakukan pemisahan dan pengolahan limbah konstruksi sebelum dibuang.

Pengolahan Limbah Bahan Peledak

  • Mengolah limbah bahan peledak yang tidak terpakai dengan prosedur yang aman.
  • Melakukan pemusnahan bahan peledak yang sudah tidak terpakai di fasilitas khusus.

Pengelolaan Limbah Terkontaminasi

  • Mengumpulkan dan mengolah limbah terkontaminasi dari lokasi bencana untuk mencegah penyebaran zat berbahaya.
  • Melakukan dekontaminasi limbah terkontaminasi sebelum pembuangan.

Pembuangan Limbah Bahan Beracun

  • Mengelola pembuangan limbah yang mengandung bahan beracun dari proses industri.
  • Melakukan pengolahan limbah beracun untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia.

Pengolahan Limbah Organik Berbahaya

  • Mengolah limbah organik yang terkontaminasi untuk mengurangi dampak lingkungan.
  • Melakukan proses fermentasi limbah organik berbahaya sebelum pembuangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 38221

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 38221 tentang PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF

KBLI 38221 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah berbahaya nonradioaktif, termasuk pengoperasian fasilitas pengolahan limbah berbahaya dan pengelolaan bahan berbahaya.
KBLI 38221 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan pengolahan atau pembuangan limbah berbahaya, seperti usaha yang hanya bergerak di bidang daur ulang limbah nonberbahaya atau usaha yang tidak melibatkan limbah sama sekali.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38221 adalah pengoperasian fasilitas pengolahan limbah berbahaya, pembakaran limbah berbahaya, dan pembuangan barang bekas yang mengandung limbah berbahaya seperti lemari es.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan sanksi administratif, penolakan izin usaha, dan potensi kerugian finansial akibat ketidakcocokan kegiatan usaha dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 38221 tergolong tinggi, mengingat pengelolaan limbah berbahaya memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga memerlukan pengawasan ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin lingkungan, izin usaha pengolahan limbah berbahaya, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, KBLI 38221 hanya mencakup limbah berbahaya nonradioaktif. Limbah radioaktif harus dikelola sesuai dengan regulasi dan KBLI yang berbeda.
Ya, pelatihan untuk pengelolaan limbah berbahaya sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dan lingkungan dipatuhi.
Untuk memastikan kepatuhan, penting untuk memahami semua regulasi yang berlaku, melakukan audit internal secara berkala, dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan lingkungan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 38221
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti